Halaman

Kamis, 11 Oktober 2012

Pendudukan Kamp PT. NNT di Dodo oleh Cek Bocek

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 50 orang dari Komunitas Adat Cek Bocek dipimpin oleh Bengko Adat, M. Nasir sejak Senin malam (08/10) berangkat menuju kamp PT. NNT di Dodo. Kedatangan kembali warga tersebut adalah berdasarkan hasil keputusan pada saat Rapulung Adat (Musyawarah Adat), yaitu rencana pelaksanaan ritual adat "Mohon Kerik Selamat" dilokasi Kamp PT. NNT di Dodo, dalam bentuk penyembelihan seekor kambing dan do'a bersama. Ritual adat tersebut merupakan permohonan masyarakat kepada Allah SWT untuk dihindarkan dari berbagai macam bencana, karena sejak dua tahun belakangan ini masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek mengalami gagal panen akibat kekeringan. Sebelum dilakukan ritual adat yang dipusatkan dilokasi Helipad milik PT. NNT pada Rabu pagi (10/10), warga terlebih dahulu membersihkan makam leluhur yang berada diwilayah Selesek dan Sury.


Ketua Adat Cek Bocek, Datu Sukanda menyampaikan bahwa dalam kegiatan ritual adat tersebut, juga sekaligus menyampaikan aspirasi kekecewaan terhadap aktifitas eksplorasi PT. NNT yang dianggap sebagai penyebab bencana bagi masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek saat ini, sehingga aktifitasnya harus dihentikan. PT. NNT juga dinilai telah masuk kewilayah adat tanpa kompromi melalui proses jalur adat atau Rapulung. Artinya walaupun masih dalam tahap ekplorasi dan pengeboran dibeberapa titik, serta membangun basecamp, hukum adat tidak membenarkan aktivitas apapun sebelum ada persetujuan adat.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Sumbawa (AMANDA Sumbawa), Febriyan Anindita, SH mengungkapkan bahwa pelaksanaan ritual adat Komunitas Cek Bocek merupakan bagian dari perlawanan atas sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa yang telah menutup mata dan berlaku diskriminatif terhadap keberadaan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hak hak mendasar masyarakat adat seperti yang tertuang dalam Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. (WS)