Halaman

Senin, 03 Desember 2012

Hearing Warga Desa Jamu Dengan Komisi II DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk, senin siang (03/12) mendatangi Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk menuntut jatah hidup (jadup) tahap II yang sampai saat ini belum diterima oleh sekitar 48 KK, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/bulan untuk masing-masing KK. Pemberian jadup tersebut terkait dengan proyek pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos RI kepada warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk pada tahun 2011 lalu.

 Juru bicara pendamping warga, Abdul Haris Munandar dalam hearing tersebut mempertanyakan alasan pemerintah yang tidak kunjung memberikan jadup tahap II tersebut kepada warga, padahal jadup tahap I tidak memiliki masalah apapun karena masyarakat sudah menerimanya.
"Mengapa jadup tahap II sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat. Atas dasar itu maka kami menduga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah, walaupun bukan dalam bentuk uang. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak aparat berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumbawa atas adanya indikasi penyimpangan menyangkut jadup bagi warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk".
Kabid Bina Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Drs. Sulaiman, yang hadir dalam hearing tersebut menjawab bahwa jadup dalam program KAT yang diberikan kepada warga Desa Jamu merupakan kewenangan dari Dinas Sosial Propinsi NTB. Dinas Sosial Kab. Sumbawa hanya berperan sebagai pendamping pada saat evaluasi dan monitoring saja. Sehingga yang bisa menjawab secara jelas persoalan ini adalah pihak Dinas Sosial Propinsi NTB.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., dalam tanggapannya setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan pertemuan kembali yang menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti Dinas Sosial Propinsi NTB, Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Camat Lunyuk, Kades Jamu, dan warga Desa Jamu sendiri. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu mendatang, (05/12). Sedangkan menyangkut keinginan warga untuk melaporkan adanya indikasi korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Komisi IV mempersilahkan karena tidak mungkin ada intervensi Komisi IV terhadap keinginan masyarakat. (WS)