Halaman

Rabu, 05 Desember 2012

Hearing Lanjutan Warga Desa Jamu Dengan Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sekitar 30 orang massa warga Desa Jamu dipimpin oleh juru bicara pendampingnya, Abdul Haris Munandar, kembali hadir, Rabu siang (05/12) di ruang konpers Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk mengikuti acara hearing lanjutan atas pertemuan sebelumnya pada senin kemarin. Massa yang kembali menuntut persoalan yang sama yaitu masalah jadup tahap ke-II yang sampai saat ini belum diterima oleh 48 KK sebagai bagian dari proyek pengembangan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos RI. Jika pertemuan sebelumnya tuntutan warga hanya dijawab oleh Kabid Bina Pengembangan Kesejahteraan Sosial (PKS) Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Drs. Sulaiman, dalam acara hearing lanjutan kali ini dihadiri juga oleh Dinas Sosial Propinsi NTB Tasrifin, Camat Lunyuk Hikmawan, SH., Kades Jamu Abdul Hamid, dan Danramil Lunyuk, Kapt (INF) Triyono BW.
Pada acara hearing ini, perwakilan Dinas Sosial Propinsi NTB, Tasrifin dalam inti tanggapannya menyatakan bahwa persoalan sisa jadup selama 6 bulan sebesar Rp. 500.000,-/KK dari total Rp. 1.200.000,-/KK tidak memiliki persoalan karena adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dengan aparat pemerintah daerah Kab. Sumbawa terkait, pada saat pertemuan di aula kantor kecamatan pada 11 Oktober 2012 lalu.
Sementara dibagian lain, Camat Lunyuk, Hikmawan, SH., dalam klarifikasinya terkait adanya pernyataan bahwa penandatangan oleh dua orang warga Desa Jamu sebagai perwakilan dan mengatasnamakan masyarakat, tidak diketahui isi dan tidak dipahami oleh kedua orang warga tersebut, menyebutkan adanya kemunafikan dari dua orang warga Desa Jamu tersebut. Hal ini dikarenakan sebelum adanya penandatanganan kesepakatan oleh kedua orang warga tersebut, isi kesepakatan dibacakan didepan mereka dan bahkan menanyakan adanya keberatan dari kedua orang yang mengatasnamakan warga Desa Jamu penerima bantuan KAT ini.
Pernyataan ini didukung oleh Kades Jamu, Abdul Hamid, yang menyatakan bahwa pihak pemerintah desa sebenarnya sudah membacakan isi kesepakatan ini sebelum ditandatangani oleh mereka berdua. Bahkan dalam komentarnya Abdul Hamid menyayangkan sikap kedua orang warganya, yang seharusnya menanyakan hal ini terlebih dahulu kepada dirinya selaku pimpinan di Desa Jamu. Padahal persoalan jadup ini sudah kesekian kalinya dibahas dalam setiap pertemuan di Desa Jamu sampai ketingkat kecamatan.
Sempat terjadi debat yang berujung menyulut emosi dari beberapa warga Desa Jamu terkait dengan adanya bantahan pihak Abdul Haris Munandar yang menganggap bahwa ia bukanlah warga Desa Jamu. Namun sebelum berkembang lebih jauh, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., sebagai pimpinan sidang mengeluarkan pernyataan dan keputusan untuk menenangkan masing-masing pihak. Dalam pernyataannya, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa dalam persoalan ini tidak ada pihak yang berusaha untuk menjadi pemenang atau disalahkan, karena lebih pada persoalan miskomunikasi. Kedepannya diharapkan hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak apabila ada program pengembangan KAT untuk Desa Jamu selanjutnya. Selain itu pasca pertemuan ini agar para warga dan pemerintah daerah dapat menjaga kondisi kondusif diwilayahnya. Sementara menyangkut keinginan pihak yang merasa keberatan atas hasil pertemuan kali ini, Komisi IV mempersilahkan untuk dibawa ke ranah hukum, akan tetapi perlu dipikirkan konsekuensi kedepannya. (WS)