Halaman

Selasa, 15 Januari 2013

Aksi Penghadangan Warga di Desa Marga Karya, Kec. Moyo Hulu

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Aksi penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat kembali terjadi diwilayah hukum Kec. Moyo Hulu, dengan target yang yang juga serupa yaitu kendaraan pengangkut kebutuhan atau suplier bagi PT. NNT.  Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Lingkar Selatan (APLS) dipimpin ketuanya, Ahmad Yani, kembali melakukan aksi penghadangan, yang dalam bahasa massa aksi adalah penertiban dilokasi jalur jalan di Desa Marga Karya, Kec. Moyo Hulu, tepatnya sebelum jembatan dekat dengan Mapolsek Moyo Hulu, Selasa (15/01).
Massa kedua kelompok pada saat penghadangan
Aksi yang diyakini merupakan bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. NNT, terkait dengan pembagian jatah pasokan bagi pengusaha lokal yang tergabung dalam APLS. Selain itu juga APLS menolak diberlakukannya sistem tender proyek atau System Chain Management (SCM) oleh PT. NNT.
Sempat terjadi sedikit kericuhan ketika puluhan massa tandingan yang dinilai memiliki jumlah massa sebanding, dipimpin oleh Hasan Tekol yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pendukung Investasi Kecamatan (APPIK) berusaha mendekat dan meminta kepada massa APLS untuk tidak melakukan aksi penghadangan. Namun sebelum aksi berkembang menjadi bentrokan fisik antara kedua kelompok, pihak Polsek Moyo Hulu dipimpin Kapolsek Moyo Hulu, Iptu Syaugi Ansar mengantisipasinya dengan meminta agar aksi penghadangan tidak dilanjutkan dan massa APPIK dapat membubarkan diri.
Ditemui secara terpisah dikantornya, Kapolsek Moyo Hulu, Iptu Syaugi Ansar menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh APLS sebenarnya tidak mendapat ijin dari pihak kepolisian, walaupun pemberitahuan aksi sudah disampaikan sejak 3 hari yang lalu. Sementara menyangkut massa tandingan, kapolsek yang dikenal dekat dengan awak media ini menyatakan bahwa tidak ada massa tandingan, tetapi yang datang adalah pengusaha yang menang dalam tender dan hendak membawa barangnya kepada PT. NNT. Sejauh ini belum ada kendaraan yang ditahan oleh pihak massa APLS, namun massa telah menyatakan bahwa aksi penghadangan ini akan berlangsung mulai saat ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (WS)

LLH Gedor Kantor Perwakilan PT. NNT

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Lingkar Hijau (LLH), Selasa (15/01) melakukan aksi demo tetapt didepan kantor perwakilan PT. NNT, Jl. Garuda, Sumbawa Besar. Aksi yang dipimpin oleh ketuanya, M. Taufan ini berawal dari Lapangan Pahlawan, depan Wisma menuju kantor perwakilan dari perusahaan pertambangan terbesar di NTB dan mendapat pengawalan dari pihak aparat kepolisian.
Massa aksi di depan kantor perwakilan PT. NNT
Dalam demo tersebut, M. Taufan pada intinya menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh massa LLH saat ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Sumbawa terhadap praktek ketidakadilan dan ketidaktransparanan manajemen perusahaan pertambangan ini, terutama dalam mempublikasikan total anggaran CSR tiap tahunnya kepada masyarakat Sumbawa. Lebih lanjut dalam orasinya ia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan telah dilaporkan kepada pihak Polres Sumbawa sejak tanggal 3 Januari 2013 lalu, sehingga kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Ketua panitia penyelenggara aksi, Eros Sanjaya yang ditemui dilokasi kepada WARTASumbawa menyatakan bahwa aksi ini direncanakan akan berlangsung selama seminggu, dan selama 24 jam akan terus berada dikantor perwakilan PT. NNT untuk tetap menuntut apa yang menjadi hak masyarakat Sumbawa. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah kami layangkan kepada pihak Polres Sumbawa bernomor 05/LH/V/2013 tertanggal 3 Januari 2013.
Sempat terjadi kericuhan ketika massa LLH yang berniat menggelar tenda untuk menginap, dihalang-halangi oleh pihak kepolisian yang mengharapkan agar aksi dilakukan dengan orasi saja, tanpa memasang tenda karena dianggap menyalahi aturan terkait ijin mengeluarkan pendapat didepan umum. Namun kericuhan ini tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian mengizinkan untuk memasang tenda tersebut, (WS)