Halaman

Minggu, 20 Januari 2013

Aksi Penghadangan, 8 Orang Warga Lenangguar Diamankan

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 8 orang warga Lenangguar diamankan oleh pihak Polres Sumbawa, Sabtu sore kemarin (19/01), setelah mereka dengan keinginan sendiri menyerahkan diri kepada pihak Polres Sumbawa yang menurunkan ratusan personilnya untuk membubarkan aksi penghadangan oleh warga di jembatan kokar ujung Desa Lenangguar. Ke-8 orang yang diamankan ini diangkut oleh pihak Polres Sumbawa dengan menggunakan truk Dalmas yang sudah dipersiapkan oleh pihak kepolisian. Selain melakukan pembubaran aksi penghadangan, pihak kepolisian juga menerjunkan personilnya untuk turut melakukan pengawalan terhadap kendaraan truk tangki pengangkut BBM dan kendaraan pengangkut bahan kebutuhan milik subkon PT. NNT, yang rencananya menuju kamp di Lamurung, Kec. Lenangguar.
Pemeriksaan warga yang diamankan di Polres Sumbawa
Adapun ke-8 orang yang diduga diamankan, yaitu Zaenal Abidin alias Jonindo, Alimuddin, A. Latif Makasau, Syapruddin, Kurniawan, Sabaruddin, Lukman, dan Johansyah. Dari 8 orang tersebut, 7 orang diantaranya merupakan warga Dusun Lenangguar, Desa Lenangguar dan seorangnya adalah warga Dusun Teladan, Desa Teladan, Kec. Lenangguar. Ke-8 orang ini diduga kuat telah melakukan aksi penghadangan terhadap pengiriman barang kebutuhan yang akan digunakan dalam eksplorasi PT. NNT sejak  minggu lalu, sehingga perusahaan pertambangan multinasional tersebut merasa terancam dan dirugikan,
Saat ini ke-8 warga tersebut masih dalam pemeriksaan pihak Polres Sumbawa. Sampai dengan berita ini diturunkan, WARTASumbawa belum mendapat informasi menyangkut ancaman sanksi yang diterima oleh mereka atau apakah akan dibebaskan dengan syarat. (WS)