Halaman

Selasa, 19 Maret 2013

Sidang Lanjutan IGES di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Brigadir IGES yang dianggap sebagai pemicu kerusuhan Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu kembali digelar di Kantor PN Sumbawa Besar, selasa siang ini (19/3). Sekitar 20 orang menonton sidang yang dibuka untuk umum, walaupun sebagian besar diisi oleh aparat kepolisian dari Polres Sumbawa yang duduk dikursi penonton sidang. Pelaksanaan sidang lanjutan dengan no. perkara 40/PID.B/2013/PN.SBB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Heryanto, SH, dan didampingi oleh Faturrahman, SH. serta Zainurrofik, SH. sebagai hakim anggota. Sementara bertindak sebagai JPU adalah Abdul Syukur, SH. dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Brigadir IGES saat dimintai keterangan oleh majelis hakim
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu dokter forensik UNRAM yang melakukan autopsi terhadap korban Arniyati, dr. Arfi Syamsu, dan penyidik unit lakalantas Polres Sumbawa, Brigadir Franky William James, serta terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya, dr. Arfi Syamsu menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaannya saat melakukan autopsi terhadap jenazah korban, maka ia menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. Hal yang sama disampaikan oleh Brigadir Franky William James, sebagai penyidik lakalantas bahwa kasus yang terjadi sehingga menyebabkan korban Arniyati meninggal dunia murni diakibatkan kecelakaan lalulintas. Terdakwa, Brigadir IGES ketika dimintai keterangannya oleh majelis hakim juga menyatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan kesaksian dua orang sebelumnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dua saksi ahli dan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan lagi pada kamis, 26 Maret 2013 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Sementara itu berdasarkan wawancara WARTASumbawa dengan JPU, Abdul Syukur, SH setelah acara sidang selesai dilakukan, diperoleh informasi bahwa sidang kasus yang melibatkan Brigadir IGES ini kemungkinan besar hanya menyisakan 2 atau 3 kali sidang, untuk kemudian ada keputusan final dari majelis hakim. Berdasarkan pantauan langsung WARTASumbawa sendiri, jalannya sidang berjalan lancar dan tertib, sama seperti sidang-sidang sebelumnya. (WS)