Halaman

Rabu, 03 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus penjarahan pada saat kerusuhan Sumbawa 221 kembali digelar, Rabu (03/4). Sidang kali ini menghadirkan 6 orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), MY (29 thn), He (17 thn), LM (30 thn), SI (22 thn) dan MS (23 thn), dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa oleh JPU. Untuk Iw dan MY disidangkan secara bersamaan, sementara yang lainnya disidang secara bergantian. 
Sidang IGES sehari sebelumnya
 Adapun hakim dalam sidang yang berlangsung singkat untuk tiap terdakwa, antara lain Jhonical RF. Sine., SH., Dedi Heriyanto, SH, dan Didimus Hertanto. Sedangkan dari pihak JPU menghadirkan 5 orang jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa secara bergantian, antara lain Sahdi, SH., Dita Rahmawati, SH., Abdul Syukur, SH., Baiq Ira Mayasari, SH., dan Dicky Adi Firmansyah, SH.
Dalam proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan aman ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Terkait kasus penjarahan, sejauh ini baru tiga terdakwa yang telah mendapat keputusan dari hakim, yaitu TP (17 thn), Ha (17 thn) dan IS (20 thn) yang masing-masing diganjar selama 2 bulan dan 3 bulan kurungan potong masa tahanan. Dipastikan ketiga terdakwa ini akan segera bebas, mengingat ketiganya sudah ditahan sejak Januari 2013 lalu. (WS)






135 Anggota PPS Dilantik di Kantor Camat Labuhan Badas

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 135 orang anggota PPS yang nota bene berasal dari Dapil III (Kec. Unter Iwes, Kec. Batu Lanteh dan Kec. Labuhan Badas) dan Dapil V (Kec. Sumbawa, Kec. Moyo Hilir dan Kec. Moyo Utara) Rabu pagi ini (03/4) dilantik oleh Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Labuhan Badas. Acara pelantikan ini selain diikuti oleh seluruh anggota PPS dimaksud, juga dihadiri oleh seluruh camat bersangkutan, dan unsur Muspika.
Pelantikan anggota PPS di Kantor Camat Labuhan Badas
Dalam amanatnya setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PPS, Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., mengatakan bahwa saat ini diperlukan kemampuan manajerial dari para anggota PPS, karena pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pemilukada NTB 2013 sangat berdekatan waktunya. Namun KPUD Sumbawa merasa sangat yakin dengan kemampuan PPS, karena orang-orang terpilih yang telah melalui proses seleksi dan kebanyakan adalah muka-muka lama. Hanya sedikit desa yang mengalami perubahan anggota PPS-nya.
Suhardi juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu mendatang ada tiga titik krusial yang perlu mendapat atensi dari anggota PPS, yaitu pada saat pemutakhiran data pemilih terkait dengan pemilih yang belum terdaftar. Satu orang yang tidak terdaftar bisa saja menimbulkan masalah, karena ini menyangkut hak konstitusional  yang dilindungi oleh UU. Titik krusial lainnya adalah saat kampanye, dan terakhir adalah pada saat hari "H' pelaksanaannya. Para anggota PPS harus bisa memahami betul tupoksinya untuk menghindari adnya celah persoalan. Jika berhasil menutup celah munculnya persoalan maka semua tahapan pemilu akan terlewati dengan baik. Oleh karena itu anggota PPS perlu menjaga integritas, netralitas, moralitas, dan kemandirian, agar tercipta pemilu yang baik dan lancar.
Sementara itu, Camat Sumbawa, Hikmawan, SH., yang juga turut memberikan kata sambutannya mengatakan bahwa menjadi seorang anggota PPS merupakan perjuangan dan pengabdian yang tinggi, yang menuntut sikap transparan, netral, jujur dan adil. Anggota PPS saat ini dipercayai bisa melaksanakan pemilu dengan baik, karena memiliki integritas, moralitas dan kapabilitas. "Fokuslah pada pekerjaan dan jangan terjebak pada isu-isu yang justru menimbulkan gangguan terhadap kondusifitas daerah", papar Hikmawan didepan anggota PPS yang telah dilantik.
Pelantikan anggota PPS di Kantor Camat Labuhan Badas merupakan bagian dari pelantikan secara serentak terhadap seluruh anggota PPS se-Kab. Sumbawa yang terbagi dalam lima zona, yaitu juga dilakukan pelantikan anggota PPS di Kec. Plampang, Kec. Lape, Kec. Lenangguar, dan juga Kec. Buer. (WS)