Halaman

Senin, 08 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran hari ini, Senin siang ini (08/4) kembali digelar di Kantor PN Sumbawa Besar dengan menghadirkan 2 orang terdakwa, masing-masing Sa (26 thn), warga Desa Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, dan AS (20 thn), warga Kampung Irian, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa. Namun kedua terdakwa tersebut berbeda agenda sidang yang dihadapi, jika Sa (26 thn) menghadapi sidang putusan maka AS (20 thn) masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh JPU.

Sidang terhadap Sa (26 thn) di Kantor PN Sumbawa Besar
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Dedi Harianto, SH., sebagai hakim ketua dan JPU, M. Nur Irawan, SH dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Terdakwa Sa (26 thn) dengan perkara No. 65/PID.B/2013/PN.SBB diganjar hukuman selama 3 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam penahanan. Ini artinya Sa akan segera dibebaskan dalam waktu dekat. Sementara dalam sidang kedua yang menghadirkan terdakwa AS (20 thn) dengan perkara No. 86/PID.B/2013/PN.SBB masih diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sidang yang dipimpin Jhonical RF. Sine, SH sebagai hakim ketua, dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH. tersebut, dinyatakan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang (11/04). 
Berdasarkan pemantauan WARTASumbawa, sejauh ini dari puluhan terdakwa yang didakwa melakukan penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada saat kerusuhan Sumbawa 22 Januari 2013 lalu, baru sekitar 5 orang yang telah mendapat keputusan hukuman, dan semuanya rata-rata mendapat 2 dan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak Januari 2013 lalu. (WS)