Halaman

Selasa, 09 April 2013

Sidang Putusan Terhadap IGES

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Brigadir IGES (29 thn), yang diduga kuat menjadi pemicu konflik sosial di Kab. Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu, Selasa siang ini (09/4) kembali disidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Heriyanto, SH, didampingi hakim anggota yaitu Faturahman, SH. dan Ainur Rofik, SH. Sementara bertindak sebagai JPU yaitu Abdul Syukur, SH. dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Brigadir IGES (29thn) ketika di persidangan sebelumnya
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20 orang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun potong masa tahanan, denda Rp. 2 juta dan membayar uang sidang sebesar Rp. 2.500,-. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun, sementara denda sudah sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang minggu sebelumnya.
Sementara itu, pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SS (29 thn) terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada 22 Januari  2013 lalu, majelis hakim  yang dipimpin oleh Jhonical RF. Sine, SH., mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Dita Rahmawati, SH. Dalam dakwaanya, JPU menuntut SS dengan hukuman 6 bulan penjara. (WS)