Halaman

Senin, 15 April 2013

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Kerusuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sejak pukul 09.00 Wita, pasukan Kompi Brimob Sumbawa yang memback up pengamanan Polres Sumbawa sudah di-standby-kan, terkait dengan pelaksanaan sidang perdana terdakwa yang telah didakwa sebagai provokator dalam kasus konflik sosial di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (15/4) di Kantor PN Sumbawa Besar ini cukup menyita perhatian aparat sehubungan dengan adanya isu yang berkembang akan adanya kericuhan pada sidang tersebut.
Suasana sidang Ar alias Lale (49 thn)
Dalam sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang sebelumnya telah melimpahkan kasus ini kepada pengadilan, telah menghadirkan 4 orang terdakwa, masing-masing YP alias Frans (30 thn), Ar alias Lale (49 thn), HM (44 thn) dan AS alias Robert (32 thn) yang terbagi dalam tiga sidang. YP alias Frans (30 thn) ditangani oleh hakim ketua, Jhonical RF. Sine, SH  yang didampingi oleh M. Aunur Rofiq, SH dan Didimus Hertanto, SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU adalah Sahdi, SH, dan PH yaitu Kamil Takwim, SH. Ar alias Lale (49 thn) ditangani oleh hakim ketua, Wempi WJ. Duka, SH yang didampingi  Didimus Hertanto, SH., dan Faturrohman  SH. sebagai hakim anggota. JPU adalah Sandi, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH. Sementara HM (44 thn) dan AS (32 thn) ditangani oleh hakim ketua, Dedy Heriyanto, SH, yang didampingi Didimus Hertanto, SH dan Hendrywanto, SH sebagai hakim anggota. JPU adalah Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH.
Agenda sidang saat ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.  PH terdakwa, Kamil Takwim, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah mendengar dakwaan JPU dan tanggapan PH terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/5) untuk Ar, HM dan AS. Sementara untuk kasus YP majelis hakim menyatakan akan dilanjutkan pada Kamis 22 April 2013.(WS)