Halaman

Rabu, 17 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Untuk kesekian kalinya PN Sumbawa Besar melakukan sidang lanjutan terhadap para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada konflik sosial di Sumbawa, 22 Januari 2013 lalu. Rabu (17/4) siang ini, kembali dihadapkan dua orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), warga Dusun Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, dan MY (29 thn), warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, dalam satu berkas kasus pidana. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jhonical RF. Sine, SH dan JPU, Sahdi, SH ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama sebelumnya menghadirkan AHM (36 thn), terdakwa provokator pemicu konflik sosial tersebut.
Salah satu terdakwa penjarahan yang duduk dikursi pesakitan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Keputusan ini sama dengan keputusan hakim pada sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung marathon sejak Senin (15/4) dengan menghadirkan terdakwa SS (29 thn), Sap (22 thn) dan AS (20 thn), yang juga telah dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Beberapa terdakwa lainnya bahkan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, seperti MA (32 thn), dan Jam alias Iyek (33 thn), yang sama-sama merupakan warga Desa Utan, Kec. Utan.
Sejauh ini dengan rata-rata para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran dihukum oleh para pengadil meja hijau yang bervariasi antara 2 s/d 6 bulan, maka dalam waktu dekat para terdakwa ini sudah bisa menghirup udara bebas karena mereka telah ditahan sejak Januari 2013, tidak begitu lama setelah peristiwa konflik sosial di Sumbawa pecah tepatnya pada 22 Januari 2013. (WS)






 

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Lainnya di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang perdana terhadap terdakwa provokator lainnya, AHM (36 thn) kembali dilaksanakan di Kantor PN Sumbawa, Rabu siang ini (17/4). Dihadiri oleh puluhan massa yang menonton jalannya sidang, AHM, warga Kampung Kauman, Desa Labuhan, Kec. Labuhan Badas, yang juga salah satu penggiat LSM di Sumbawa ini terlihat tenang menjalani agenda sidang saat ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU, Dicky Andi Firmansyah, SH dan Mufti Nur Irawan, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. 
AHM (36 thn) sedang mencermati pembacaan dakwaan JPU
Sidang kali ini dipimpin oleh Wempy WJ. Duka, SH. sebagai Hakim Ketua didampingi Faturrohman, SH dan Hendrywanto, SH. sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa ditunjuk Ahmadul Kusasi, SH untuk mendampingi terdakwa dalam memberikan pembelaan hukum.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara PH terdakwa, Ahmadul Kusasi menyatakan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan JPU. Setelah melihat jalannya proses sidang, Hakim Ketua, Wempy WJ. Duka, SH memutuskan bahwa agenda sidang berikutnya pada Senin (22/4) mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadapkan oleh JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sidang terhadap para terdakwa provokator sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/4) kemarin yang telah menggelandang 4 terdakwa provokator lainnya ke kursi pesakitan, yaitu Ar alias Lale (49 thn), YP alias Frans (30), HM (40 thn) dan AS alias Robert (32 thn). Ini artinya masih akan ada sidang terhadap terdakwa provokator lainnya yang masih menunggu untuk berhadapan dengan meja pengadilan.
Berdasarkan pantauan langsung WARTASumbawa yang ikut hadir dalam proses persidangan terhadap para terdakwa provokator ini, walaupun pengunjung sidang yang ikut menonton jumlahnya lebih banyak dari biasanya atau terhadap sidang-sidang terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran, namun situasi keamanan dalam kondisi yang sangat tertib. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian Polres Sumbawa menerapkan pengamanan yang ekstra ketat, dengan melakukan pemeriksaan pada tiga titik, baik mulai masuk areal Kantor PN Sumbawa Besar, pintu masuk gedung, dan pintu masuk ruang sidang. (WS)