Halaman

Kamis, 23 Mei 2013

Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada NTB 2013 KPU NTB di Hotel Sentosa.

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
KPU NTB hari ini, Kamis (23/5) menggelar rapat pleno penghitungan suara Pilkada NTB 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, Kab. Lombok Barat. Acara yang dihadiri oleh jajaran KPU NTB, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Drs. H. Suratmaji dan Kapolda NTB, Brigjen Pol. Drs. M. Iriawan, SH., M.Hum., dan seluruh tim sukses pasangan calon ini, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan pasukan bantuan dari TNI.
Rapat pleno penghitungan suara Pilkada NTB 2013
Dalam sambutannya sebelum penghitungan suara dimulai, Ketua KPU NTB pada intinya menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada NTB pada 13 Mei 2013 lalu, sejak dimulainya tahapan hingga sidang siang ini berjalan dengan aman dan lancar. Beberapa tahapan yang diprediksikan akan terjadi hambatan, baik tahapan verifikasi, kampanye maupun penghitunngan suara, faktanya dilapangan tidak terjadi apa-apa, bahkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerahnya sangat tinggi.
Sementara dalam penghitungan suara yang dimulai dari Kota Mataram dan berakhir pada Kota Bima, pasangan TGB-Amin mendominasi seluruh perolehan suara di 5 kab/kota yang ada di Pulau Lombok ditambah dengan Kab. Dompu, dengan perolehan suara total sebanyak 1.038.638 suara, sementara pasangan Zul-Ichsan berada dinomor urut dua, setelah mendominasi KSB dan Kab. Sumbawa sebanyak 620.611 suara. Kemudian disusul pasangan Harun-Muhyi yang mendominasi Kab. Bima dan Kota Bima dengan perolehan sebanyak 498.420 suara. Sedangkan juru kunci, pasangan SJP-Johan sebanyak 183.823 suara. Dengan perolehan suara ini, maka KPU NTB menetapkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih, yaitu KH. Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB) dan Muh. Amin, SH., M.Si.
Seluruh saksi pasangan calon yang hadir dalam acara rapat pleno tersebut, hanya saksi pasangan Zul-Ichsan yang menyatakan akan mengajukan persoalan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada NTB sekaligus akan melakukan uji materiil terhadap pasal yang menyebutkan bahwa 30% plus 1 sebagai syarat menang dalam Pilkada, karena dianggap tidak mencerminkan demokrasi. (WS)