Sebanyak 4 orang, masing-masing Iw (33 thn) warga Desa Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, MY (29 thn) warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, Ir (19 thn) warga Kec. Moyo Hilir, dan EM (22 thn) warga Desa Mata, Kec. Terano, senin siang ini (01/4) menjalani sidang atas kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 lalu atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Agenda sidang yang sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dihadiri oleh penonton yang sedikit, bahkan hanya terlihat aparat kepolisian yang berjaga-jaga dan ikut menjadi penonton.
TP dan Ha yang mendapat hukuman 2 bulan penjara |
Menyangkut para terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman, sejauh ini baru tiga orang yang telah mendapat kepastian setelah terbukti melakukan aksi penjarahan, yaitu masing-masing TP (17 thn) dan Ha (17 thn) yaitu hukuman penjara selama 2 bulan dipotong selama dalam masa tahanan dan IS (20 thn) yang mendapat hukuman penjara selama 3 bulan potong masa tahanan. Ini artinya ketiga terdakwa akan bebas setelah menjalani masa penahanan sejak Januari 2013 lalu.
Sementara itu para terdakwa sebagai provokator dalam konflik sosial 221 sejak rabu kemarin (27/4) telah berada di Polres Sumbawa setelah dibawa oleh pengawalan ketat dari personil Satbrimob Polda NTB dari Mapolda NTB, Mataram. Belum diketahui pasti menyangkut jadwal persidangan terhadap para terdakwa provokator tersebut, namun WARTASumbawa yang mendapat info dari sumber di Kejaksaan Negeri Sumbawa bahwa pelaksanaan sidang tersebut kemungkinan besar akan dapat digelar minggu pertama April 2013 ini. (WS)