Halaman

Rabu, 17 Oktober 2012

Demonstrasi Masyarakat Adat Pekasa di Kantor PN Sumbawa Besar



Sumbawa Besar, WARTASumbawa. 
Sebanyak 25 orang warga yang menamakan dirinya Masyarakat Adat Pekasa, pada Rabu siang (17/10) melakukan aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa Datu Adat Pekasa, Edy Kuswanto. Aksi tersebut bersamaan dengan sidang ke-12 kasus penangkapan Datu Adat Pekasa. Dalam aksinya massa yang dipimpin oleh M. Solihin sebagai korlap aksi, mengutuk aksi pengusiran warga Pekasa oleh aparat dari lahan yang diklaim sebagai tanah adat warga Pekasa. Mereka menganggap bahwa pengusiran tersebut sudah melanggar UU. Atas dasar itu maka penangkapan terhadap Datu Adat Pekasa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dipandang perlu untuk dibebaskan dari segala tuduhan yang ada.   

Sementara itu dalam tuntutannya massa meminta kepada pemda dalam menyelesaikan permasalahan Tanah Pekasa, dan meminta Kadishutbun Kab. Sumbawa untuk segera memperjelas status Hutan Pekasa, karena belum memiliki status hukum tetap. Selain itu massa juga menghentikan diskriminasi hukum terhadap Ketua Adat Pekasa.
Aksi Masyarakat Adat Pekasa ini sebelumnya dilakukan di Kantor Dishutbun Kab. Sumbawa, namun tidak ada satupun orang Kantor Dishutbun Kab. Sumbawa yang mau menerima massa. Sebagai tujuan akhir sekaligus bentuk dukungan, maka massa melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. (WS)

Selasa, 16 Oktober 2012

Tuan Guru Bajang Mencalonkan Diri Kembali Sebagai NTB-1

Mataram, WARTASumbawa.
Jika sebelumnya TGH. Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang belum menyatakan secara pasti mengenai pencalonannya, namun usai menghadiri rakor jajaran pemerintah NTB di Mataram, Selasa (16/10) TGH. Zainul Majdi secara jelas menyatakan akan kembali ikut meramaikan bursa pencalonan NTB-1 pada tahun 2013 mendatang. Menurut Tuan Guru Bajang bahwa sampai dengan saat ini masih banyak program-program yang sebelumnya telah diamanatkan oleh masyarakat, yang belum selesai dikerjakan, termasuk upaya untuk memajukan NTB kearah yang lebih baik.
Sementara untuk menyangkut pasangan yang tepat untuk mendampinginya, Tuan Guru Bajang belum dapat memberikan bocoran menyangkut figur calon wakil gubernur NTB dan hanya menjawab secara diplomatis dengan mengatakan "nanti".


Sejauh ini bursa Calon Gubernur NTB periode 2013 - 2018, hanya baru Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, yang sudah secara jelas mengambil keputusan untuk maju sebagai kandidat pesaing Tuan Guru Bajang dalam Pilkada NTB 2013 mendatang. Sedangkan partai-partai besar, seperti Golkar dan tokoh-tokoh independen lainnya, seperti Harun Al Rasyid belum mengeluarkan statemen resmi mengenai pencalonannya. (WS)





Dugaan Penipuan LPKPP NTB

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang yang diduga melakukan penipuan mengatasnamakan Lembaga Pemantau Kebijakan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB, Sabtu (13/10) telah diamankan oleh pihak Polres Sumbawa terkait dengan permintaan sejumlah uang kepada anggota panitia pelaksanaan rehab ruang kelas SD 2 Maronge, Kec. Maronge. Dalam aksinya oknum yang diduga sebagai pelaku terlebih dahulu mendatangi pihak sekolah SD 2 Maronge dan diterima langsung oleh Agus Salim, S.Sos (Anggota Panitia Rehab), dikarenakan Kepala Sekolah SD 2 Maronge tidak berada ditempat.
Kepada pihak pantia rehab sekolah tersebut oknum yang bernama Amir Kusumawan, S.Sos (Ketua LPKPP NTB) mengaku sebagai team monitoring LPKPP NTB, yang bertugas untuk mengawasi penggunaan dana DAK dalam rehab ruang kelas di SD 2 Maronge.


Menurut Agus Salim, S.Sos., anggota panitia rehab SD 2 Maronge yang menerima pelaku, bahwa oknum tersebut pada akhirnya meminta sejumlah uang. Namun permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus Salim, S.Sos, karena yang bersangkutan merasa bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan olehnya sepanjang pelaksanaan rehab ruang kelas tersebut. 
Sekitar pukul 16.30 Wita, saat kedatangan kembali para pelaku ke sekolah, Agus Salim, S.Sos, menyerahkan persoalan ini kepada Nasution Malik, S.Pd., selaku pengawas pelaksanaan rehab SD 2 Maronge.
Sementara itu berdasarkan info yang diperoleh WARTASumbawa, bahwa sampai dengan saat ini ke-4 para pelaku  masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sumbawa dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka penipuan. (WS)

Jumat, 12 Oktober 2012

Catatan Kecil "Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury"



Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebagai studi kasus dari Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau lebih dikenal juga sebagai Suku Berco yang berada di Kab. Sumbawa, NTB, Febriyan Anindita, SH. (Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Sumbawa menulis sebuah catatan kecil yang telah disampaikan kepada WARTASumbawa, Jum'at (12/10). Adapun isi catatan kecil yang disampaikan tersebut, yaitu :
 
DESENTRALISASI; PELUANG ATAU MALAPETAKA BAGI MASYARAKAT ADAT

        Catatan kecil ini dilakukan untuk mengkaji dampak pelaksanaan desentralisasi pada kehidupan sosial,budaya dan ekonomi masyarakat paling bawah, yaitu masyarakat adat yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam yang dikelola dengan kearifan local secara turun temurun. Dengan harapan dapat memberikan masukan kepada para pemegang kekuasaan di Kabupaten Sumbawa yang pada awal proses demokrasi telah menetapkan tujuan, misi, visi dan kebijakan pemerintahannya dengan sangat ideal agar sejalan dengan amanat konstitusi dan cita –cita masyarakat, tentunya dalam menjalankan roda pemerintahan agar  memperhatikan aspirasi, kebutuhan masyarakat. 
Catatan ini membahas potret masyarakat adat sekitar hutan yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan dalam menghadapi program nasional di bidang Pertambangan yang termaktub dalam Kontrak Karya Pemerintah Indonesia dengan PT.NNT pada tahun 1986. pokok bahasan utama berfokus pada apakah desentralisasi telah mengadopsi aspirasi masyarakat paling bawah (masyarakat adat cek bocek), dan apakah desentralisasi merupakan ancaman bagi eksistensi mereka atau merupakan peluang untuk perbaikan kehidupan mereka.
Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat?
Yang dimaksud dengan komunitas Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu,  memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat ( ps.10 ayat 2 ).
( Hasil KMAN III di Pontianak Kalbar )
Desentralisasi adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya (Marut, 2000) dan merupakan alat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis (Sidik, 2002), namun pelaksanaannya ternyata menghadapi banyak kesulitan (jauh panggang daripada api).
Do'a bersama di makam leluhur

Kehidupan Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) sudah 6 abad berinteraksi dengan hutan rimba disekitarnya. Ikatan emosional dengan wilayahnya (religious magis) telah membentuk kebiasaan-kebiasaan khas sebagai hasil tempaan dari proses perjalanan kehidupan sosial budaya dan keagamaan. Hal inilah yang terbangun dalam kehidupan sehari-hari melalui proses adaptasi terhadap karakteristik lingkungannya. Dalam perjalanan sejarah masyarakat adat ini, telah banyak bukti-bukti peninggalan yang dijaga kelestariannya hingga sekarang. Eksistensi masyarakat adat cek bocek dalam menjaga warisan leluhurnya telah dirampungkan dalam sebuah maha karya yang dikemas rapi dalam “Buku Tata Ruang Wilayah Adat”, yang berarti telah menjadi kewajiban berbagai pihak yang akan memanfaatkan wilayah mereka untuk menghormati atas segala aturan yang berlaku di tatanan hukum adat cek bocek (Suku Berco) yang dilindungi serta diatur dalam perangkat hukum nasional dan Internasional, termasuk memperhatikan segala aspek baik lingkungan, budaya, dan aosial yang akan ditimbulkan atas pembangunan di wilayah adat.
Otonomi daerah dan desentralisasi di sektor kehutanan maupun pertambangan yang kurang persiapan memadai akan mendorong timbulnya kebijakan daerah yang berorientasi sesaat, kedaerahan dan memandang hutan sebagai sumber potensial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semangat mengejar pendapatan dengan mengeksploitasi sumber daya hutan ini seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dampak negatif tindakan ini banyak muncul, mulai dari hutan yang gundul dan menyebabkan banjir, gagal panen sampai pada kehilangan tempat mencari nafkah bagi penduduk sekitar hutan, serta isu global warming (pemanasan global).
Dikhawatirkan jika aspirasi dari masyarakat adat tidak dapat terakomodir, maka akan terjadi perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat adat, seperti terjadinya pergeseran pola pikir, perubahan orientasi ekonomi dan melemahnya kelembagaan adat. Sampai detik ini DPRD dan pemda belum memberikan jaminan bahwa aspirasi masyarakat lebih diperhatikan. Hal ini dikarenakan belum adanya produk hukum yang dibuat pemda yang mengatur tentang pengakuan keberadaan hak-hak masyarakat adat cek bocek dalam wilayah adat mereka. DPRD dan pemda terlihat lebih memusatkan perhatian pada politik untuk mengejar PAD. Akibatnya desentralisasi dirasakan tidak memberikan harapan, tetapi menjadi ancaman dan malapetaka bagi kelangsungan kehidupan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dengan wilayah adatnya. Kedepan, Pemkab Sumbawa perlu menyiapkan kebijakan menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang lebih berimbang dan transparan dengan banyak menampung aspirasi, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun temurun.
Menarik dicatat bahwa pada tanggal 9 Agustus 2006 bertempat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se-dunia yang dipublikasi secara nasional, yang  juga dihadiri oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Dikemukakan bahwa dalam proses pembangunan nasional selama ini peranan masyarakat hukum adat masih belum optimal. Bahkan tidak jarang hak-hak tradisionalnya diabaikan, dilanggar dan tidak dihormati lagi. Selain itujuga Presiden telah menyerukan pada segenap jajaran pemerintah di pusat maupun di daerah, untuk bersungguh-sungguh memperhatikan kepentingan hukum adat di daerah-daerah dalam menyusun program pembangunan. Lebih lanjut Presiden SBY mengingatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan hak tradisional hukum adat sepanjang masih hidup, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.(WS)


Kamis, 11 Oktober 2012

Pendudukan Kamp PT. NNT di Dodo oleh Cek Bocek

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 50 orang dari Komunitas Adat Cek Bocek dipimpin oleh Bengko Adat, M. Nasir sejak Senin malam (08/10) berangkat menuju kamp PT. NNT di Dodo. Kedatangan kembali warga tersebut adalah berdasarkan hasil keputusan pada saat Rapulung Adat (Musyawarah Adat), yaitu rencana pelaksanaan ritual adat "Mohon Kerik Selamat" dilokasi Kamp PT. NNT di Dodo, dalam bentuk penyembelihan seekor kambing dan do'a bersama. Ritual adat tersebut merupakan permohonan masyarakat kepada Allah SWT untuk dihindarkan dari berbagai macam bencana, karena sejak dua tahun belakangan ini masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek mengalami gagal panen akibat kekeringan. Sebelum dilakukan ritual adat yang dipusatkan dilokasi Helipad milik PT. NNT pada Rabu pagi (10/10), warga terlebih dahulu membersihkan makam leluhur yang berada diwilayah Selesek dan Sury.


Ketua Adat Cek Bocek, Datu Sukanda menyampaikan bahwa dalam kegiatan ritual adat tersebut, juga sekaligus menyampaikan aspirasi kekecewaan terhadap aktifitas eksplorasi PT. NNT yang dianggap sebagai penyebab bencana bagi masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek saat ini, sehingga aktifitasnya harus dihentikan. PT. NNT juga dinilai telah masuk kewilayah adat tanpa kompromi melalui proses jalur adat atau Rapulung. Artinya walaupun masih dalam tahap ekplorasi dan pengeboran dibeberapa titik, serta membangun basecamp, hukum adat tidak membenarkan aktivitas apapun sebelum ada persetujuan adat.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Sumbawa (AMANDA Sumbawa), Febriyan Anindita, SH mengungkapkan bahwa pelaksanaan ritual adat Komunitas Cek Bocek merupakan bagian dari perlawanan atas sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa yang telah menutup mata dan berlaku diskriminatif terhadap keberadaan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hak hak mendasar masyarakat adat seperti yang tertuang dalam Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. (WS)

Rabu, 10 Oktober 2012

Pernyataan Sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa. 
Berlokasi di perempatan lampu merah Brang Bara, Depan NSS, Rabu sore (10/10) sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah aktifis dari Serikat Pekerja Progresif - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (SERPOG-KASBI) Kota Sumbawa membagikan selebaran pernyataan sikapnya. Dalam selebaran tersebut SERPOG-KASBI Kota Sumbawa dengan tegas menolak bentuk kerja kontrak (Outsourcing) terutama yang terjadi di Kab. Sumbawa. 

Adapun inti dari isi pernyataan sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa, yaitu :
  1. Menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh/pekerja yang berserikat.
  2. Hentikan praktek Outsourcing pada pekerjaan utama/pokok yang diberlakukan pada berbagai perusahaan termasuk pada BUMN.
  3. Segera mengangkat para buruh/pekerja yang ada di perusahaan Negara (BUMN) untuk menjadi pekerja tetap sebagaimana dijelaskan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13 tahun 2003 (tolak PHK).
  4. Hentikan segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap buruh/pekerja yang ada di Sumbawa.
  5. Menolak praktek pembayaran upah di bawah standar/UMP (Upah Minimim Propinsi).
  6. Meminta dengan segera pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, melalui Disnakertran agar dapat mengambil tindakan yang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap praktek pembayaran upah dibawah standar.
  7. Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa agar segera melakukan tindakan konkret dan tegas dalam menangani persoalan buruh/pekerja di Sumbawa.

Pengamanan Perda Oleh Satpol PP Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sampai dengan akhir triwulan ketiga, secara akumulasi Satpol PP telah menangani sebanyak 49 kasus dari berbagai pelanggaran terhadap perda, yaitu peternakan, perikanan, yustisi (KTP) dan asusila, serta perijinan. Kasus tersebut termasuk kasus miras sebanyak 3 kasus miras untuk golongan A, berdasarkan hasil Operasi Gabungan (Opgab) TNI, Polri, Satpol PP dan SKPD terkait pada Selasa (02/10). Hal tersebut dinyatakan Kasie Penyidik Satpol PP Kab. Sumbawa, Imron, SE. yang ditemui WARTASumbawa diruangan kerjanya. Lebih lanjut Imron, SE menyatakan bahwa menyangkut persoalan yustisi (KTP) sampai dengan saat ini belum tertangani dengan baik, mengingat pola dan sistem penyidikan yang ada diseluruh wilayah di Propinsi  NTB belum bisa dilakukan penanganan yang sama dengan yang dilakukan oleh kota-kota besar seperti Jakarta atau Semarang. Dalam operasi yustisi yang dilakukan di kota-kota besar tersebut, setiap penindakan terhadap pelanggaran kependudukan bisa langsung dilakukan sidang ditempat.

"Sejauh ini persoalan KTP banyak, namun belum mampu ditangani karena pola dan sistem penyidikan yang ada diseluruh wilayah di Propinsi  NTB tidak sama dengan penanganan yang dilakukan oleh kota-kota besar, seperti Jakarta atau Semarang yang bisa melakukan sidang di tempat. Oleh karena itu kami berharap agar bisa dilakukan upaya pengembangan penyidikan dan koordinasi teknis dengan kota-kota yang sudah maju tersebut. Kita butuh studi banding yang cukup dan layak", kata Imron, SE. 
Ditambahkan juga oleh Imron, SE., bahwa pada tahun 2013 sedang diusahakan untuk melakukan peningkatan dan pengembangan upaya yang inovatif terhadap perkembangan kebijakan yang ada di Kab. Sumbawa terkait persoalan kependudukan, mengingat intensitas kedatangan para pendatang ke Kab. Sumbawa cukup tinggi, namun banyak yang tidak memiliki kejelasan status kepindahannya dan juga tidak melapor kepada aparat pemerintahan setempat.
"Atas dasar hal tersebut, Satpol PP sejak tahun 2009 lalu sudah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah desa, kelurahan atau kecamatan untuk melakukan upaya antisipasi terhadap pendatang, yaitu adanya kewajiban untuk melapor diri 1 x 24 jam, terutama untuk rumah-rumah kost. Pemilik kost wajib melaporkan keberadaan penghuni kepada RT setempat", imbuhnya.
Sedangkan menyangkut adanya antisipasi kenakalan remaja, baik berupa aksi kebut-kebutan dan suara motor yang keras, pihak Satpol PP bersama dengan aparat terkait seperti TNI/Polri secara rutin tetap melakukan patroli. Sejauh ini tingkat kenakalan remaja sudah mulai berkurang yang ditandai dengan menurunnya intensitas aksi kebut-kebutan di berbagai titik di Kab. Sumbawa, karena patroli pihak kepolisian dilakukan sampai dengan pagi harinya dan Satpol PP hanya melakukan back up saja. 
Begitujuga dengan keberadaan pengamen dan anak punk, Satpol PP telah banyak melakukan tindakan untuk mengamankan mereka karena secara jelas tindakan mereka telah mengganggu kenyamanan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (WS)

ToT HMI Badko Nusra di Kota Bima

Bima, WARTASumbawa.
HMI Badko Nusra telah menggelar kegiatan Training of Trainers (ToT), yaitu salah satu kegiatan pengkaderan informal yang bertujuan melatih para instruktur pengkaderan di internal HMI. Acara yang berlangsung di Hotel La Ila, Kota Bima ini dilaksanakan sejak Sabtu, (06/10) s/d Rabu (10/10) dan diikuti oleh peserta dari utusan HMI Cabang se-Indonesia yang berjumlah mencapai 46 orang. 

Ketua HMI Badko Nusra, Masyhur Harahap yang dihubungi WARTASumbawa menjelaskan bahwa output kegiatan ToT ini adalah untuk melahirkan instruktur-instruktur handal yang berkualitas dan tangguh, sehingga bisa mengembangkan organisasi HMI kedepan. 

Selain pelaksanaan ToT, HMI Badko Nusra juga merangkaikan kegiatan tersebut dengan silaturahmi akbar HMI-KAHMI se-Pulau Sumbawa. Adapun tujuan kegiatan silaturahmi tersebut adalah untuk mengkonsolidasikan KAHMI se-Pulau Sumbawa dalam menyambut berbagai momentum dan agenda daerah kedepan, seperti pelaksanaan Pilkada NTB tahun 2013 mendatang dan mempersiapkan diri menyongsong pembentukan PPS sebagai ruang positif bagi kader HMI Badko Nusra dalam berkiprah dan mengabdi.

Selasa, 09 Oktober 2012

Rombongan Jama'ah Haji Gelombang II Diberangkatkan

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Setelah gelombang pertama keberangkatan jama'ah haji Kab. Sumbawa Jum'at tanggal 5 Oktober 2012 kemarin, gelombang kedua jama'ah haji asal Kab. Sumbawa kembali diberangkatkan Selasa malam (09/10) dan dilepas oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik. Keberangkatan gelombang kedua ini berjumlah sebanyak 184 jama'ah haji, yaitu sebanyak 140 orang jama'ah berangkat dari Wisma Daerah, sedangkan 44 orang jama'ah dari  Kec. Alas, Kec. Alas Barat, dan Kec. Buer, menunggu untuk diberangkatkan di Kec. Alas.

Kasie Angkutan Darat Dishubkominfo Kab. Sumbawa, Syamsu Manawari Supyan, S.IP, yang ditemui oleh WARTASumbawa mengatakan bahwa Dishubkominfo Kab. Sumbawa telah mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan pelayanan angkutan bagi jama'ah haji yang diberangkatkan baik pada gelombang pertama maupun gelombang kedua. 
     "Kami telah mempersiapkan semua kebutuhan pelayanan angkutan bagi para jama'ah haji, yang diberangkatkan baik poada gelombang pertama maupun gelombang kedua. Kalau angkutan pada gelombang pertama kemarin dipersiapkan angkutan jama'ah haji sebanyak 16 bis, sedangkan untuk gelombang kedua saat ini dipersiapkan angkutan bis sebanyak 10 bis. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan ASDP menyangkut angkutan feri penyeberangan yang disiapkan untuk meng-cover seluruh angkutan haji asal Kab. Sumbawa, yaitu feri Belida untuk gelombang pertama dan feri Persada Nusantara untuk gelombang kedua" jelas Syamsu Manawari Supyan, S.IP.
Keberangkatan kelompok jama'ah hajipun ternyata tidak sekedar diberangkatkan begitusaja, akan tetapi menurut Pak Ik, sebutan akrab Syamsu Manawari Supyan, S.IP, bahwa keberangkatan rombongan jama'ah haji ini didampingi juga oleh rombongan dari Pemkab. Sumbawa, seperti Bagian Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dishubkominfo, Satpol PP, Kepolisian, maupun panitia pemberangkatan haji dari Kantor Kemenag Kab. Sumbawa. (WS)

Deklarasi SPI Basis Pelat, Kec. Unter Iwes

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai payung hukum agraria di Indonesia yang diharapkan dapat merombak ketidakadilan struktur agraria yang telah menjadi warisan pemerintah kolonial Belanda, ternyata tidak bisa memberikan perbaikan hidup yang signifikan terhadap kondisi kaum tani saat ini. Berbagai persoalan saat ini melilit kaum tani, khususnya Kab. Sumbawa, seperti kelangkaan pupuk, harga komoditi yang rendah dan tidak mampu bersaing, persoalan konflik agraria (tanah) atas kepentingan pemodal, dan kelangkaan air. Beberapa hal tersebut menjadi poin penting dalam acara Deklarasi Serikat Petani Indonesia Desa Pelat di Buin Plas, Selasa siang (09/10) yang dihadiri oleh pimpinan SPI, baik tingkat wilayah NTB, cabang, ranting, basis dan badan persiapan, serta kelompok petani dan LSM. Deklarasi tersebut bagian dari refleksi Hari Tani tahun 2012, yang bertema 'Penuhi Hak Dasar Kaum Tani".

Dalam kata sambutannya, Ketua SPI Sumbawa, Sofyan "Koplut" menyatakan bahwa keberadaan tanah terlantar yang menjadi bagian dari persoalan tanah di Kab. Sumbawa tidak terlepas dari kepentingan sekelompok pemegang hak guna usaha yang membiarkan lahan terlantar. Padahal sebenarnya lahan tersebut dapat diperuntukkan untuk kepentingan kesejahteraan, bukan diperuntukkan oleh negara untuk kepentingan investasi yang didominasi akumulasi modal dan meminggirkan kaum tani. Selain itu Koplut, yang biasa disebut dikalangan aktifis pergerakan, juga menekankan akan pentingnya perhatian pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar kaum tani yaitu air, terutama dua dusun di Desa Pelat yaitu Dusun Buin Plas dan Uma Buntar.

Dalam deklarasi tersebut SPI juga menyatakan sikap yaitu meminta kepada pemda dan BPN Kab. Sumbawa untuk segera menetapkan status seluruh tanah yang diindikasikan terlantar dan segera dibagikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan kaum tani. Mendesak Diskoperindag dan Dinas Pertanian untuk melakukan tindakan dalam mengatasi persoalan kelangkaan pupuk. Mendorong pelaksanaan pembangunan dan perbaikan pipa air bersih menuju Desa Klungkung, Kec. Batu Lanteh dan meminta kepada pemda dan DPRD mengambil kebijakan sesingkat-singkatnya untuk memenuhi hak dasar bagi kaum tani yang bermukim di Buin Plas dan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kec. Unter Iwes. (WS)