Halaman

Senin, 15 April 2013

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Kerusuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sejak pukul 09.00 Wita, pasukan Kompi Brimob Sumbawa yang memback up pengamanan Polres Sumbawa sudah di-standby-kan, terkait dengan pelaksanaan sidang perdana terdakwa yang telah didakwa sebagai provokator dalam kasus konflik sosial di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (15/4) di Kantor PN Sumbawa Besar ini cukup menyita perhatian aparat sehubungan dengan adanya isu yang berkembang akan adanya kericuhan pada sidang tersebut.
Suasana sidang Ar alias Lale (49 thn)
Dalam sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang sebelumnya telah melimpahkan kasus ini kepada pengadilan, telah menghadirkan 4 orang terdakwa, masing-masing YP alias Frans (30 thn), Ar alias Lale (49 thn), HM (44 thn) dan AS alias Robert (32 thn) yang terbagi dalam tiga sidang. YP alias Frans (30 thn) ditangani oleh hakim ketua, Jhonical RF. Sine, SH  yang didampingi oleh M. Aunur Rofiq, SH dan Didimus Hertanto, SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU adalah Sahdi, SH, dan PH yaitu Kamil Takwim, SH. Ar alias Lale (49 thn) ditangani oleh hakim ketua, Wempi WJ. Duka, SH yang didampingi  Didimus Hertanto, SH., dan Faturrohman  SH. sebagai hakim anggota. JPU adalah Sandi, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH. Sementara HM (44 thn) dan AS (32 thn) ditangani oleh hakim ketua, Dedy Heriyanto, SH, yang didampingi Didimus Hertanto, SH dan Hendrywanto, SH sebagai hakim anggota. JPU adalah Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH.
Agenda sidang saat ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.  PH terdakwa, Kamil Takwim, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah mendengar dakwaan JPU dan tanggapan PH terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/5) untuk Ar, HM dan AS. Sementara untuk kasus YP majelis hakim menyatakan akan dilanjutkan pada Kamis 22 April 2013.(WS)

Rabu, 10 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang terdakwa kasus penjarahan pada saat kasus kerusuhan Sumbawa 221 kembali dihadirkan pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (10/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Ke-4 terdakwa tersebut yaitu II (33 thn), MY (29 thn), SI (22 thn) dan AS (20 thn). Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yaitu II dan MY. Sedangkan SI mendapat putusan hukuman dan AS masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu terdakwa saat pemeriksaan saksi
Pada sidang pertama yang menghadirkan II dan MY, majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. tersebut, JPU, Sahdi, SH., membacakan tuntutan yang isinya menghukum terdakwa masing-masing II dan MY dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SI (22 thn), majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH, dan JPU yang sama yaitu Sahdi, SH, menjatuhkan hukuman penjaran terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 7 bulan penjara. Atas dasar putusan hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan (17/4).
Sementara pada sidang ketiga, majelis hakim yang lagi-lagi dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH., dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH., menghadirkan terdakwa AS (20 thn). Dalam sidang ini dihadirkan terdakwa lainnya yaitu EM (22 thn) sebagai saksi atas AS. (WS)

Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wanita, Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UNSA yang bekerjasama dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) dan Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), pada Rabu (10/4) menggelar seminar nasional pendidikan anti korupsi, dengan tema "Melindungi Sumber Daya Alam Sumbawa dari Korupsi", yang dihadiri puluhan mahasiswa, dan pemda serta legislatif. Dalam seminar tersebut menghadirkan pembicara, a.l  Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, Pemred Suara NTB, Agus Talino, Ketua FL2MI, Dinul Haq, dan Ketua SIMAK, Ary Ariawan.
Ir. A. Gani Nasbi dalam sambutannya
Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Politik, Ir. A. Gani Nasbi, yang membuka acaar seminar tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam persoalan korupsi, perlu dilakukan penekanan-penekanan sehingga tindak korupsi bisa diberantas. Walaupun upaya pemberantasan korupsi sangat berat, namun kita harus mengusahakannya. Selain itu Gani Nasbi juga mengharapkan agar fokus seminar saat ini adalah adanya tindakan untuk melindungi SDA Sumbawa dan memaksimalkannya demi kepentingan masyarakat Sumbawa. 
Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, dalam materinya menyampaikan bahwa korupsi bukan saja membuat kerugian negara, menghambat pembangunan, merusak moral, dan merusak lingkungan hidup, tetapi lebih besar dari itu juga bisa menyebabkan kerusuhan sosial. Pemberantasan korupsi bisa berhasil apabila ada peran serta masyarakat juga didalamnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa korupsi harus disamakan dengan kejahatan yang luar biasa, dan tidak bisa disamakan dengan perbuatan mencuri atau merampok, karena korupsi dampaknya sangat luas, baik secara sosial maupun ekonomi. Korupsi bisa dibandingkan dengan narkoba atau genosida. Oleh karena itu penanganan korupsi juga harus luar biasa.
Sementara Pemred Suara NTB, Agus Talino sebagai pembicara berikutnya memaparkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, banyak pejabat ataupun pimpinan yang teriak anti korupsi tetapi justru ditangkap KPK karena melakukan tindakan korupsi.
"Indonesia yang korupsi saja, pertumbuhan ekonominya bisa mencapai angka 9%, jika tidak ada korupsi tentunya akan lebih tinggi lagi angka pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai", imbuhnya didepan peserta seminar.
Agus Talino juga menyampaikan bahwa dahulu kita merasa bangga dengan bermunculannya generasi muda sebagai calon pemimpin ataupun anggota legislatif, sehingga memunculkan harapan akan Indonesia yang bersih. Namun pada kenyataannya para tokoh generasi muda ini justru tidka lebih baik dari generasi tua, banyak yang ditangkap oleh KPK karena korupsi.
Ketua FL2MI, Dinul Haq dalam kesempatan berikutnya menyampaikan bahwa di NTB, termasuk Sumbawa saja masih terdapat indikasi adanya tindakan korupsi, hal ini berdasarkan data yang disampaikan melalui portal Info Korupsi dijaringan internet. Bahkan tindakan korupsi ini dilakukan secara berjama'ah. Peran mahasiswa dan pemuda untuk mengontrol tindakan korupsi ini.
Dibagian akhir, Ketua SIMAK, Ary Ariawan menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi bukan saja tugas dari KPK, akan tetapi juga dituntut peran serta masyarakat, termasuk didalamnya mahasiswa. (WS)

Selasa, 09 April 2013

Sidang Putusan Terhadap IGES

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Brigadir IGES (29 thn), yang diduga kuat menjadi pemicu konflik sosial di Kab. Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu, Selasa siang ini (09/4) kembali disidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Heriyanto, SH, didampingi hakim anggota yaitu Faturahman, SH. dan Ainur Rofik, SH. Sementara bertindak sebagai JPU yaitu Abdul Syukur, SH. dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Brigadir IGES (29thn) ketika di persidangan sebelumnya
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20 orang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun potong masa tahanan, denda Rp. 2 juta dan membayar uang sidang sebesar Rp. 2.500,-. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun, sementara denda sudah sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang minggu sebelumnya.
Sementara itu, pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SS (29 thn) terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada 22 Januari  2013 lalu, majelis hakim  yang dipimpin oleh Jhonical RF. Sine, SH., mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Dita Rahmawati, SH. Dalam dakwaanya, JPU menuntut SS dengan hukuman 6 bulan penjara. (WS)



Senin, 08 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran hari ini, Senin siang ini (08/4) kembali digelar di Kantor PN Sumbawa Besar dengan menghadirkan 2 orang terdakwa, masing-masing Sa (26 thn), warga Desa Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, dan AS (20 thn), warga Kampung Irian, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa. Namun kedua terdakwa tersebut berbeda agenda sidang yang dihadapi, jika Sa (26 thn) menghadapi sidang putusan maka AS (20 thn) masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh JPU.

Sidang terhadap Sa (26 thn) di Kantor PN Sumbawa Besar
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Dedi Harianto, SH., sebagai hakim ketua dan JPU, M. Nur Irawan, SH dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Terdakwa Sa (26 thn) dengan perkara No. 65/PID.B/2013/PN.SBB diganjar hukuman selama 3 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam penahanan. Ini artinya Sa akan segera dibebaskan dalam waktu dekat. Sementara dalam sidang kedua yang menghadirkan terdakwa AS (20 thn) dengan perkara No. 86/PID.B/2013/PN.SBB masih diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sidang yang dipimpin Jhonical RF. Sine, SH sebagai hakim ketua, dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH. tersebut, dinyatakan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang (11/04). 
Berdasarkan pemantauan WARTASumbawa, sejauh ini dari puluhan terdakwa yang didakwa melakukan penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada saat kerusuhan Sumbawa 22 Januari 2013 lalu, baru sekitar 5 orang yang telah mendapat keputusan hukuman, dan semuanya rata-rata mendapat 2 dan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak Januari 2013 lalu. (WS)

Rabu, 03 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus penjarahan pada saat kerusuhan Sumbawa 221 kembali digelar, Rabu (03/4). Sidang kali ini menghadirkan 6 orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), MY (29 thn), He (17 thn), LM (30 thn), SI (22 thn) dan MS (23 thn), dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa oleh JPU. Untuk Iw dan MY disidangkan secara bersamaan, sementara yang lainnya disidang secara bergantian. 
Sidang IGES sehari sebelumnya
 Adapun hakim dalam sidang yang berlangsung singkat untuk tiap terdakwa, antara lain Jhonical RF. Sine., SH., Dedi Heriyanto, SH, dan Didimus Hertanto. Sedangkan dari pihak JPU menghadirkan 5 orang jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa secara bergantian, antara lain Sahdi, SH., Dita Rahmawati, SH., Abdul Syukur, SH., Baiq Ira Mayasari, SH., dan Dicky Adi Firmansyah, SH.
Dalam proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan aman ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Terkait kasus penjarahan, sejauh ini baru tiga terdakwa yang telah mendapat keputusan dari hakim, yaitu TP (17 thn), Ha (17 thn) dan IS (20 thn) yang masing-masing diganjar selama 2 bulan dan 3 bulan kurungan potong masa tahanan. Dipastikan ketiga terdakwa ini akan segera bebas, mengingat ketiganya sudah ditahan sejak Januari 2013 lalu. (WS)






135 Anggota PPS Dilantik di Kantor Camat Labuhan Badas

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 135 orang anggota PPS yang nota bene berasal dari Dapil III (Kec. Unter Iwes, Kec. Batu Lanteh dan Kec. Labuhan Badas) dan Dapil V (Kec. Sumbawa, Kec. Moyo Hilir dan Kec. Moyo Utara) Rabu pagi ini (03/4) dilantik oleh Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Labuhan Badas. Acara pelantikan ini selain diikuti oleh seluruh anggota PPS dimaksud, juga dihadiri oleh seluruh camat bersangkutan, dan unsur Muspika.
Pelantikan anggota PPS di Kantor Camat Labuhan Badas
Dalam amanatnya setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PPS, Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., mengatakan bahwa saat ini diperlukan kemampuan manajerial dari para anggota PPS, karena pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pemilukada NTB 2013 sangat berdekatan waktunya. Namun KPUD Sumbawa merasa sangat yakin dengan kemampuan PPS, karena orang-orang terpilih yang telah melalui proses seleksi dan kebanyakan adalah muka-muka lama. Hanya sedikit desa yang mengalami perubahan anggota PPS-nya.
Suhardi juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu mendatang ada tiga titik krusial yang perlu mendapat atensi dari anggota PPS, yaitu pada saat pemutakhiran data pemilih terkait dengan pemilih yang belum terdaftar. Satu orang yang tidak terdaftar bisa saja menimbulkan masalah, karena ini menyangkut hak konstitusional  yang dilindungi oleh UU. Titik krusial lainnya adalah saat kampanye, dan terakhir adalah pada saat hari "H' pelaksanaannya. Para anggota PPS harus bisa memahami betul tupoksinya untuk menghindari adnya celah persoalan. Jika berhasil menutup celah munculnya persoalan maka semua tahapan pemilu akan terlewati dengan baik. Oleh karena itu anggota PPS perlu menjaga integritas, netralitas, moralitas, dan kemandirian, agar tercipta pemilu yang baik dan lancar.
Sementara itu, Camat Sumbawa, Hikmawan, SH., yang juga turut memberikan kata sambutannya mengatakan bahwa menjadi seorang anggota PPS merupakan perjuangan dan pengabdian yang tinggi, yang menuntut sikap transparan, netral, jujur dan adil. Anggota PPS saat ini dipercayai bisa melaksanakan pemilu dengan baik, karena memiliki integritas, moralitas dan kapabilitas. "Fokuslah pada pekerjaan dan jangan terjebak pada isu-isu yang justru menimbulkan gangguan terhadap kondusifitas daerah", papar Hikmawan didepan anggota PPS yang telah dilantik.
Pelantikan anggota PPS di Kantor Camat Labuhan Badas merupakan bagian dari pelantikan secara serentak terhadap seluruh anggota PPS se-Kab. Sumbawa yang terbagi dalam lima zona, yaitu juga dilakukan pelantikan anggota PPS di Kec. Plampang, Kec. Lape, Kec. Lenangguar, dan juga Kec. Buer. (WS)

Selasa, 02 April 2013

Sidang IGES di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Oknum polisi yang didakwa telah memicu aksi kerusuhan di Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu atau dikenal sebagai istilah kasus 221, Brigadir IGES (29 thn) kembali disidangkan selasa (02/4) siang ini. Sidang yang dihadiri sebanyak 30-an penonton ini, dipimpin oleh Dedi Herianto, SH., sebagai hakim ketua,  didampingi Faturrahman, SH., dan Zainurrofik, SH., sebagai hakim anggota. Sementara JPU yaitu Dicky Adi Firmansyah, SH., didampingi Baiq Ira Mayasari, SH., dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan pledoi PH terdakwa oleh JPU dan pembelaan dari PH terdakwa.
Brigadir IGES saat diruang sidang
Dalam pembacaan pledoi PH terdakwa, JPU Dicky Adi Firmasnyah, SH pada intinya tetap menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut dengan hukuman yang sama pada saat sidang sebelumnya, yaitu 10 tahun potong masa tahanan dan denda Rp. 2 juta. Sementara PH terdakwa, Kamil Takwim, SH., tetap menyatakan pembelaannya terhadap terdakwa dengan meminta keringan hukuman karena berperilaku baik selama persidangan dan terdakwa pada intinya menyesal telah mengakibatkan korban Arniyati meninggal dunia akibat kelalaiannya dalam berlalulintas. Selain itu juga menyesalkan adanya konflik sosial yang terjadi di Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu.
Sidang oleh hakim ketua pada akhirnya dinyatakan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, berdasarkan pantauan WARTASumbawa atas pelaksanaan sidang kali ini cukup mengagetkan, karena jumlah penonton sidang yang sedikit lebih banyak dibandingkan dengan sidang-sidang IGES sebelumnya yang bisa dikatakan sangat minim, kecuali pengamanan dari pihak Polres Sumbawa saja yang sampai dengan saat ini masih mengawal secara ketat seluruh proses persidangan, terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Sumbawa 221. (WS)

Pelantikan PPK Pemilu 2014 di Hotel Sernu, Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., selasa pagi (02/4) telah melantik sebanyak 120 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kab. Sumbawa pada Pemilu 2014 mendatang. Acara yang dilaksanakan di Aula Hotel Sernu, Sumbawa Besar ini selain juga dihadiri oleh para petugas PPK, juga dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik dan unsur Muspida Kab. Sumbawa, yaitu Kajari, Sugeng Hariyadi, SH., Wakapolres  Kompol Rio Nababan, dan Kepala Pengadilan Negeri Moh. Yulihadi, SH., MH.
Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., dalam kesempatannya memberikan sambutan menyatakan bahwa para petugas PPK yang telah dilantik ditekankan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan mengacu pada tupoksi yang ada. Selain itu dalam menjalankan tugasnya nanti harus memiliki sikap dan perilaku individual yang baik. Petugas PPK harus berpegang pada integritas dan moralitas saat mengemban tugas, karena dengan adanya petugas yang memiliki kualitas individual yang independen, mandiri dan non  partisan maka pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang dapat berjalan dengan lancar.
Pelantikan PPK se-Kab. Sumbawa di Hotel Sernu
Disamping itu, Suhardi So'ud juga menegaskan bahwa pekerjaan yang saat ini diemban petugas PPK adalah bersusun dan bertahap, sehingga ketika terjadi persoalan dilapangan pada suatu tahapan, maka tahapan proses selanjutnya akan terganggu dan bahkan akan menggagalkan proses pemilu itu sendiri.
Sementara dibagian lain, Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik dalam sambutannya meminta agar PPK dapat turut serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sejauh ini kasus yang terjadi dibanyak daerah di Indonesia terkait dengan pelaksanaan pemilu, baik aksi anarkis dan kerusuhan, bisa menjadi contoh pelajaran bagi para petugas PPK agar bisa bersikap netral, independen dan non partisan. Jika tidak bisa bersikap seperti itu, maka artinya PPK sudah 50% menggagalkan pelaksanaan pemilu. JM yang lebih akrab dipanggil, berharap agar PPK bisa berperan dalam menjaga nama baik Kab. Sumbawa, yang dalam sejarah pelaksanaan pemilu sampai dengan saat ini masih sangat aman. 
Dalam kesempatan terpisah, WARTASumbawa yang mewawancarai Ketua Divisi Sosialisasi Pemilu KPUD Sumbawa, Adi Manaungi mengatakan bahwa tindak lanjut pelantikan PPK hari ini, akan dilakukan pelantikan juga untuk tingkat PPS pada besok (03/4) yang terbagi dalam 5 zona, dan salah satunya akan digelar di Kantor Camat Labuhan Badas untuk PPS pada Dapil III dan Dapil V. Selain itu untuk menciptakan Pemilu 2014 yang damai, sebagai bagian dari sosialisasinya maka KPUD Sumbawa akan melakukan aksi jalan sehat mengelilingi Kota Sumbawa Besar pada minggu, 7 April 2013 mendatang, yang akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf KPUD Sumbawa, PPK se-Kab. Sumbawa, perwakilan seluruh parpol peserta Pemilu 2014, dan juga tidak ketinggalan unsur Muspida. Aksi jalan sehat ini  merupakan program KPU Pusat yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia pada tanggal tersebut. (WS)

Senin, 01 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang, masing-masing Iw (33 thn) warga Desa Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, MY (29 thn) warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, Ir (19 thn) warga Kec. Moyo Hilir, dan EM (22 thn) warga Desa Mata, Kec. Terano, senin siang ini (01/4) menjalani sidang atas kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 lalu atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Agenda sidang yang sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dihadiri oleh penonton yang sedikit, bahkan hanya terlihat aparat kepolisian yang berjaga-jaga dan ikut menjadi penonton. 
TP dan Ha yang mendapat hukuman 2 bulan penjara
Empat orang terdakwa ini dibagi dalam tiga sidang, yang masing-masing dipimpin oleh Hakim Jhonical RF Sine, SH., dan Dedi Harianto, SH., dengan masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sahdi, SH., Dita Rahmawati, SH., dan Abdul Syukur, SH., dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sidang saat ini akan kembali dilanjutkan pada senin mendatang (08/4) dengan agenda penuntutan.
Menyangkut para terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman, sejauh ini baru tiga orang yang telah mendapat kepastian setelah terbukti melakukan aksi penjarahan, yaitu masing-masing TP (17 thn) dan Ha (17 thn) yaitu hukuman penjara selama 2 bulan dipotong selama dalam masa tahanan dan IS (20 thn) yang mendapat hukuman penjara selama 3 bulan potong masa tahanan. Ini artinya ketiga terdakwa akan bebas setelah menjalani masa penahanan sejak Januari 2013 lalu.
Sementara itu para terdakwa sebagai provokator dalam konflik sosial 221 sejak rabu kemarin (27/4) telah berada di Polres Sumbawa setelah dibawa oleh pengawalan ketat dari personil Satbrimob Polda NTB dari Mapolda NTB, Mataram. Belum diketahui pasti menyangkut jadwal persidangan terhadap para terdakwa provokator tersebut, namun WARTASumbawa yang mendapat info dari sumber di Kejaksaan Negeri Sumbawa bahwa pelaksanaan sidang tersebut kemungkinan besar akan dapat digelar minggu pertama April 2013 ini. (WS)