Halaman

Senin, 22 April 2013

Tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, GMP2L Demo Kantor Perwakilan PT. NNT

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Bermodalkan hanya dengan massa yang cukup sedikit, namun tidak menyurutkan niat Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan (GMP2L) untuk melakukan demo ke kantor perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar, Jl. Garuda, Sumbawa Besar, Senin (22/04). Dipimpin korlapnya, M. Tauhid, massa menutup setengah badan jalan protokol sambil melakukan orasi yang pada intinya menolak keberadaan PT. NNT. Adapun tuntutan GMP2L yang disampaikan kepada pihak perwakilan PT. NNT, yaitu tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, stop eksploitasi hutan, optimalisasi penjagaan dan pengawasan hutan, serta bangun bendungan stop pertambangan.


Dalam pernyataan sikapnya, GMP2L menyatakan bahwa apa yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum, hanya menjadi payung bagi para kapitalis yang hanya bermodalkan Kontrak Karya (KK) untuk mengeruk kekayaan alam. Anehnya keberadaan PT. NNT malah dibanggakan oleh beberapa kalangan karena menciptakan lapangan pekerjaan, terutama pemerintah yang sekaligus sebagai agennya dalam memperlancar kekuasaan untuk memperkaya diri dengan dalil pembangunan dan kemakmuran rakyat. Namun apa gunanya itu ketika alam kita dirusak.
GMP2L lebih lanjut mengungkapkan bahwa rakyat hanya dijadikan kambing hitam dari bentuk kerakusan penguasa/pengusaha dan rakyat hanya bisa diam dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun hari ini sudah saatnya rakyat sadar bahwa kemakmuran bukan terlahir dari pengerukan kekayaan alam secara besar-besaran. (WS)

Hari Bumi, FKR Demo Polres dan Kantor Bupati Sumbawa

Sumbawa, Besar, WARTASumbawa.
Memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2013, puluhan massa tiga kelompok, yaitu GERPAD, JANKIS, dan  KOKAM, telah bergabung dalam Front Keadilan Rakyat (FKR) dipimpin oleh M. Soleh alias Siso. Sebagai bentuk aksi, mereka melakukan teatrikal didepan jalan raya Kantor Polres Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa, sambil melakukan orasi dengan tema "Pemilu Tidak Penting, Selamatkan Lingkungan yang Lebih Penting". Dalam tuntutannya FKR menyatakan yaitu tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, stop eksploitasi hutan, bangun bendungan bukan pertambangan, dan naikkan harga komoditi petani (cabe, jagung. dll).
Aksi demo FKR mendapat pengawalan dari aparat SatpolPP
Dalam pernyataan sikapnya kepada WARTASumbawa, FKR menuliskan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah penindasan, dan sejarah bagaimana perebutan sumber-sumber energi yang arahnya pasti merusak bumi. Pasal 33 UUD 1945 hanya menjadi payung buat kapitalis dan pemerintah sebagai agennya didalam negeri ini untuk memperlancar dominasi kekuasaannya, maka maknanya dari kita bernegara hanya keluar dari penjajahan fisik kemudian masuk pada penjajahan ekonomi dan politik yang memiskinkan.
FKR juga menyinggung tentang Pemilukada yang sebentar lagi terlaksana dengan menyatakan bahwa dalam satu bulan ini kita akan dijejali oleh tampang para pengemis suara yang akan bertarung untuk dipilih sebagai Gubernur NTB. Gambarnya dimana-mana, mulai dari depan toko sampai ditempat-tempat sampah dengan segala janji-janji busuknya. Padahal kita tahu bahwa mereka nantinya akan menjadi agen baru bagi para pengusaha dan yang bisa mereka lakukan hanya korupsi uang belanja sosial dana bantuan pendidikan, kesehatan, dll.
Dalam aksinya, tidak ada satupun perwakilan dari dua institusi yang menemui massa FKR yang melakukan aksi long march sepanjang perjalanan hingga berakhirnya demo tersebut. (WS)

Jumat, 19 April 2013

PAN Daftarkan Bacalegnya ke KPUD Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan pengurus dan bacaleg dari DPC PAN Kab. Sumbawa yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 tingkat DPRD Kab/Kota, Jum'at sore ini (19/4) mendatangi kantor KPUD Sumbawa untuk mendaftarkan bacalegnya. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua dan Sekjen DPC PAN Kab. Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam, SH. dan Lukmanul Hakim, S.IP., diterima langsung oleh Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., yang didampingi oleh Nurul Khaerani, S.IP dan para staf kantor tersebut.
Pendaftaran bacaleg DPC PAN Kab. Sumbawa
Kedatangan rombongan berlambang matahari ini sebenarnya dijadwalkan setelah shalat Jum'at sekitar pukul 14.00 Wita telat satu jam dikarenakan adanya persiapan keberangkatan dan bahan administrasi yang akan dibawa ke kantor KPUD Sumbawa. Menurut Sekjen DPC PAN Kab. Sumbawa, Lukmanul Hakim, bahwa persiapan administrasi ini baru saja selesai menjelang subuh, sehingga waktu persiapan keberangkatan rombongan menjadi sangat sempit, dan baru pada sore hari ini saja bisa didaftarkan langsung.
DPC PAN Kab. Sumbawa telah mendaftarkan sebanyak 45 bacalegnya pada 5 Dapil yang ada, dan secara keseluruhan total bacaleg terbagi atas 30 orang caleg laki-laki dan 15 caleg perempuan, dan masing-masing dapil sudah mengakomodir syarat menyangkut keterwakilan perempuan. Pihak KPUD Sumbawa yang menerima pendaftaran langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran dari PAN, yang langsung ditangani oleh Lukmanul Hakim, S.IP.
Pantauan langsung WARTASumbawa dilokasi pendaftaran, tampak Bacaleg DPC PAN Kab. Sumbawa merupakan figur-figur yang sudah tidak asing dimata masyarakat Sumbawa, terlebih lagi sebagian besar juga merupakan tokoh-tokoh atau aktivis pergerakan yang sudah cukup sering terdengar dan terlihat oleh masyarakat, seperti Sofyan "Koplut", Alwan Hidayat, dan Yunus Supriadi. Sementara itu tampak juga anggota DPRD Kab. Sumbawa dari PDK, Ida Rahayu, BA., yang kelihatannya pindah haluan sebagai caleg PAN dari Dapil III yang terdiri dari Kec. Unter Iwes, Kec.  Labuhan Badas, dan Kec. Batu Lanteh. (WS)

Rabu, 17 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Untuk kesekian kalinya PN Sumbawa Besar melakukan sidang lanjutan terhadap para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada konflik sosial di Sumbawa, 22 Januari 2013 lalu. Rabu (17/4) siang ini, kembali dihadapkan dua orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), warga Dusun Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, dan MY (29 thn), warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, dalam satu berkas kasus pidana. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jhonical RF. Sine, SH dan JPU, Sahdi, SH ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama sebelumnya menghadirkan AHM (36 thn), terdakwa provokator pemicu konflik sosial tersebut.
Salah satu terdakwa penjarahan yang duduk dikursi pesakitan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Keputusan ini sama dengan keputusan hakim pada sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung marathon sejak Senin (15/4) dengan menghadirkan terdakwa SS (29 thn), Sap (22 thn) dan AS (20 thn), yang juga telah dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Beberapa terdakwa lainnya bahkan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, seperti MA (32 thn), dan Jam alias Iyek (33 thn), yang sama-sama merupakan warga Desa Utan, Kec. Utan.
Sejauh ini dengan rata-rata para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran dihukum oleh para pengadil meja hijau yang bervariasi antara 2 s/d 6 bulan, maka dalam waktu dekat para terdakwa ini sudah bisa menghirup udara bebas karena mereka telah ditahan sejak Januari 2013, tidak begitu lama setelah peristiwa konflik sosial di Sumbawa pecah tepatnya pada 22 Januari 2013. (WS)






 

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Lainnya di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang perdana terhadap terdakwa provokator lainnya, AHM (36 thn) kembali dilaksanakan di Kantor PN Sumbawa, Rabu siang ini (17/4). Dihadiri oleh puluhan massa yang menonton jalannya sidang, AHM, warga Kampung Kauman, Desa Labuhan, Kec. Labuhan Badas, yang juga salah satu penggiat LSM di Sumbawa ini terlihat tenang menjalani agenda sidang saat ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU, Dicky Andi Firmansyah, SH dan Mufti Nur Irawan, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. 
AHM (36 thn) sedang mencermati pembacaan dakwaan JPU
Sidang kali ini dipimpin oleh Wempy WJ. Duka, SH. sebagai Hakim Ketua didampingi Faturrohman, SH dan Hendrywanto, SH. sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa ditunjuk Ahmadul Kusasi, SH untuk mendampingi terdakwa dalam memberikan pembelaan hukum.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara PH terdakwa, Ahmadul Kusasi menyatakan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan JPU. Setelah melihat jalannya proses sidang, Hakim Ketua, Wempy WJ. Duka, SH memutuskan bahwa agenda sidang berikutnya pada Senin (22/4) mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadapkan oleh JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sidang terhadap para terdakwa provokator sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/4) kemarin yang telah menggelandang 4 terdakwa provokator lainnya ke kursi pesakitan, yaitu Ar alias Lale (49 thn), YP alias Frans (30), HM (40 thn) dan AS alias Robert (32 thn). Ini artinya masih akan ada sidang terhadap terdakwa provokator lainnya yang masih menunggu untuk berhadapan dengan meja pengadilan.
Berdasarkan pantauan langsung WARTASumbawa yang ikut hadir dalam proses persidangan terhadap para terdakwa provokator ini, walaupun pengunjung sidang yang ikut menonton jumlahnya lebih banyak dari biasanya atau terhadap sidang-sidang terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran, namun situasi keamanan dalam kondisi yang sangat tertib. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian Polres Sumbawa menerapkan pengamanan yang ekstra ketat, dengan melakukan pemeriksaan pada tiga titik, baik mulai masuk areal Kantor PN Sumbawa Besar, pintu masuk gedung, dan pintu masuk ruang sidang. (WS)

Senin, 15 April 2013

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Kerusuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sejak pukul 09.00 Wita, pasukan Kompi Brimob Sumbawa yang memback up pengamanan Polres Sumbawa sudah di-standby-kan, terkait dengan pelaksanaan sidang perdana terdakwa yang telah didakwa sebagai provokator dalam kasus konflik sosial di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (15/4) di Kantor PN Sumbawa Besar ini cukup menyita perhatian aparat sehubungan dengan adanya isu yang berkembang akan adanya kericuhan pada sidang tersebut.
Suasana sidang Ar alias Lale (49 thn)
Dalam sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang sebelumnya telah melimpahkan kasus ini kepada pengadilan, telah menghadirkan 4 orang terdakwa, masing-masing YP alias Frans (30 thn), Ar alias Lale (49 thn), HM (44 thn) dan AS alias Robert (32 thn) yang terbagi dalam tiga sidang. YP alias Frans (30 thn) ditangani oleh hakim ketua, Jhonical RF. Sine, SH  yang didampingi oleh M. Aunur Rofiq, SH dan Didimus Hertanto, SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU adalah Sahdi, SH, dan PH yaitu Kamil Takwim, SH. Ar alias Lale (49 thn) ditangani oleh hakim ketua, Wempi WJ. Duka, SH yang didampingi  Didimus Hertanto, SH., dan Faturrohman  SH. sebagai hakim anggota. JPU adalah Sandi, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH. Sementara HM (44 thn) dan AS (32 thn) ditangani oleh hakim ketua, Dedy Heriyanto, SH, yang didampingi Didimus Hertanto, SH dan Hendrywanto, SH sebagai hakim anggota. JPU adalah Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH.
Agenda sidang saat ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.  PH terdakwa, Kamil Takwim, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah mendengar dakwaan JPU dan tanggapan PH terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/5) untuk Ar, HM dan AS. Sementara untuk kasus YP majelis hakim menyatakan akan dilanjutkan pada Kamis 22 April 2013.(WS)

Rabu, 10 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang terdakwa kasus penjarahan pada saat kasus kerusuhan Sumbawa 221 kembali dihadirkan pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (10/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Ke-4 terdakwa tersebut yaitu II (33 thn), MY (29 thn), SI (22 thn) dan AS (20 thn). Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yaitu II dan MY. Sedangkan SI mendapat putusan hukuman dan AS masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu terdakwa saat pemeriksaan saksi
Pada sidang pertama yang menghadirkan II dan MY, majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. tersebut, JPU, Sahdi, SH., membacakan tuntutan yang isinya menghukum terdakwa masing-masing II dan MY dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SI (22 thn), majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH, dan JPU yang sama yaitu Sahdi, SH, menjatuhkan hukuman penjaran terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 7 bulan penjara. Atas dasar putusan hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan (17/4).
Sementara pada sidang ketiga, majelis hakim yang lagi-lagi dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH., dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH., menghadirkan terdakwa AS (20 thn). Dalam sidang ini dihadirkan terdakwa lainnya yaitu EM (22 thn) sebagai saksi atas AS. (WS)

Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wanita, Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UNSA yang bekerjasama dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) dan Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), pada Rabu (10/4) menggelar seminar nasional pendidikan anti korupsi, dengan tema "Melindungi Sumber Daya Alam Sumbawa dari Korupsi", yang dihadiri puluhan mahasiswa, dan pemda serta legislatif. Dalam seminar tersebut menghadirkan pembicara, a.l  Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, Pemred Suara NTB, Agus Talino, Ketua FL2MI, Dinul Haq, dan Ketua SIMAK, Ary Ariawan.
Ir. A. Gani Nasbi dalam sambutannya
Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Politik, Ir. A. Gani Nasbi, yang membuka acaar seminar tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam persoalan korupsi, perlu dilakukan penekanan-penekanan sehingga tindak korupsi bisa diberantas. Walaupun upaya pemberantasan korupsi sangat berat, namun kita harus mengusahakannya. Selain itu Gani Nasbi juga mengharapkan agar fokus seminar saat ini adalah adanya tindakan untuk melindungi SDA Sumbawa dan memaksimalkannya demi kepentingan masyarakat Sumbawa. 
Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, dalam materinya menyampaikan bahwa korupsi bukan saja membuat kerugian negara, menghambat pembangunan, merusak moral, dan merusak lingkungan hidup, tetapi lebih besar dari itu juga bisa menyebabkan kerusuhan sosial. Pemberantasan korupsi bisa berhasil apabila ada peran serta masyarakat juga didalamnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa korupsi harus disamakan dengan kejahatan yang luar biasa, dan tidak bisa disamakan dengan perbuatan mencuri atau merampok, karena korupsi dampaknya sangat luas, baik secara sosial maupun ekonomi. Korupsi bisa dibandingkan dengan narkoba atau genosida. Oleh karena itu penanganan korupsi juga harus luar biasa.
Sementara Pemred Suara NTB, Agus Talino sebagai pembicara berikutnya memaparkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, banyak pejabat ataupun pimpinan yang teriak anti korupsi tetapi justru ditangkap KPK karena melakukan tindakan korupsi.
"Indonesia yang korupsi saja, pertumbuhan ekonominya bisa mencapai angka 9%, jika tidak ada korupsi tentunya akan lebih tinggi lagi angka pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai", imbuhnya didepan peserta seminar.
Agus Talino juga menyampaikan bahwa dahulu kita merasa bangga dengan bermunculannya generasi muda sebagai calon pemimpin ataupun anggota legislatif, sehingga memunculkan harapan akan Indonesia yang bersih. Namun pada kenyataannya para tokoh generasi muda ini justru tidka lebih baik dari generasi tua, banyak yang ditangkap oleh KPK karena korupsi.
Ketua FL2MI, Dinul Haq dalam kesempatan berikutnya menyampaikan bahwa di NTB, termasuk Sumbawa saja masih terdapat indikasi adanya tindakan korupsi, hal ini berdasarkan data yang disampaikan melalui portal Info Korupsi dijaringan internet. Bahkan tindakan korupsi ini dilakukan secara berjama'ah. Peran mahasiswa dan pemuda untuk mengontrol tindakan korupsi ini.
Dibagian akhir, Ketua SIMAK, Ary Ariawan menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi bukan saja tugas dari KPK, akan tetapi juga dituntut peran serta masyarakat, termasuk didalamnya mahasiswa. (WS)

Selasa, 09 April 2013

Sidang Putusan Terhadap IGES

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Brigadir IGES (29 thn), yang diduga kuat menjadi pemicu konflik sosial di Kab. Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu, Selasa siang ini (09/4) kembali disidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Heriyanto, SH, didampingi hakim anggota yaitu Faturahman, SH. dan Ainur Rofik, SH. Sementara bertindak sebagai JPU yaitu Abdul Syukur, SH. dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Brigadir IGES (29thn) ketika di persidangan sebelumnya
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20 orang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun potong masa tahanan, denda Rp. 2 juta dan membayar uang sidang sebesar Rp. 2.500,-. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun, sementara denda sudah sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang minggu sebelumnya.
Sementara itu, pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SS (29 thn) terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada 22 Januari  2013 lalu, majelis hakim  yang dipimpin oleh Jhonical RF. Sine, SH., mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Dita Rahmawati, SH. Dalam dakwaanya, JPU menuntut SS dengan hukuman 6 bulan penjara. (WS)



Senin, 08 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran hari ini, Senin siang ini (08/4) kembali digelar di Kantor PN Sumbawa Besar dengan menghadirkan 2 orang terdakwa, masing-masing Sa (26 thn), warga Desa Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, dan AS (20 thn), warga Kampung Irian, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa. Namun kedua terdakwa tersebut berbeda agenda sidang yang dihadapi, jika Sa (26 thn) menghadapi sidang putusan maka AS (20 thn) masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh JPU.

Sidang terhadap Sa (26 thn) di Kantor PN Sumbawa Besar
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Dedi Harianto, SH., sebagai hakim ketua dan JPU, M. Nur Irawan, SH dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Terdakwa Sa (26 thn) dengan perkara No. 65/PID.B/2013/PN.SBB diganjar hukuman selama 3 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam penahanan. Ini artinya Sa akan segera dibebaskan dalam waktu dekat. Sementara dalam sidang kedua yang menghadirkan terdakwa AS (20 thn) dengan perkara No. 86/PID.B/2013/PN.SBB masih diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sidang yang dipimpin Jhonical RF. Sine, SH sebagai hakim ketua, dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH. tersebut, dinyatakan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang (11/04). 
Berdasarkan pemantauan WARTASumbawa, sejauh ini dari puluhan terdakwa yang didakwa melakukan penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada saat kerusuhan Sumbawa 22 Januari 2013 lalu, baru sekitar 5 orang yang telah mendapat keputusan hukuman, dan semuanya rata-rata mendapat 2 dan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak Januari 2013 lalu. (WS)