Halaman

Rabu, 17 Oktober 2012

Bima Kembali Bergejolak

Bima, WARTASumbawa.
Belum usai persoalan bentrokan warga Desa Roi dan Desa Roka, serta warga Dusun Godo dan Desa Samili, daerah Bima kembali bergejolak setelah Rabu siang ini (17/10) kembali terjadi bentrokan warga antara Desa Samili dan Desa Kalampa dengan gabungan Desa Dadibou, Desa Risa, dan Desa Donggo Bolo. 
Bentrokan ini dipicu oleh kasus pemukulan dengan menggunakan batu oleh kelompok warga yang diduga merupakan preman dari Desa Samili dan Desa Kalampa yang sedang asyik mabuk, terhadap 2 orang siswa SMA 2 Woha, Kab. Bima asal Desa Dadibou yang saat itu sedang pulang sekolah. Pemukulan itu menyebabkan 2 orang siswa tersebut mengalami luka dibagian kepala dan tangan. Tidak terima dengan insiden pemukulan ini, warga 3 desa, yaitu Desa Dadibou, Desa Risa, dan Desa Donggo Bolo langsung menyerang Desa Samili dan Desa Kalampa.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh WARTASumbawa, akibat penyerangan ini sebanyak 14 orang menjadi korban bentrokan, yaitu 1 orang meninggal dunia a.n. Karman (30 thn) yang diduga tertembak oleh peluru senapan rakitan, dan 13 orang luka-luka terkena panah. Dari 13 orang luka-luka tersebut 10 orang merupakan warga Desa Samili dan Desa Kalampa, sedangkan 3 orang lagi merupakan warga Desa Dadibou. Korban yang luka saat ini sebagian masih berada di Puskesmas Kec. Woha dan sebagian lagi sudah dilarikan ke RSUD Bima untuk penanganan lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan situasi dan kondisi sekarang ini di kedua wilayah yang bertikai masih mencekam. Pihak aparat keamanan sudah diterjunkan langsung kelapangan, baik Polres Bima maupun Kompi A Senapan Bima, untuk menjaga bentrokan lebih lanjut. (WS)

Sidang Kasus Penangkapan Datu Pekasa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Keberadaan Komunitas Adat Pekasa menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sudah terdaftar secara resmi sebagai anggota AMAN sejak tahun 2011, demikian yang dikatakan Sekjen AMAN Pusat, Abdon Nababan dalam sidang ke-12 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (17/10) sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam agenda yang berisi pemeriksaan saksi-saksi, pihak pembela menghadirkan dua orang saksi, satu diantaranya adalah Abdon Nababan, Sekjen AMAN Pusat yang sejak Selasa kemarin sudah berada di Sumbawa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Sumbawa Besar, Moch. Yulihadi, SH., MH. tersebut, Abdon Nababan menyatakan bahwa tim dari AMAN Pusat telah melakukan pengecekan ke lapangan langsung setelah adanya pendaftaran yang dilakukan oleh Komunitas Adat Pekasa pada tahun 2010, dan pada tahun 2011 Komunitas Adat Pekasa telah resmi terdaftar. Bahkan menurutnya lagi, keberadaan komunitas ini sudah sesuai dengan ketentuan internasional atau PBB.
Sebelum sidang berlangsung, sudah terlihat bahwa persidangan akan dipenuhi oleh massa pendukung Ketua Adat Pekasa yang ditahan. Bahkan massa yang ikut mendukung terlihat berkumpul  untuk memberikan dukungan di ruang tunggu tahanan di Kantor PN Sumbawa Besar. (WS)

Demonstrasi Masyarakat Adat Pekasa di Kantor PN Sumbawa Besar



Sumbawa Besar, WARTASumbawa. 
Sebanyak 25 orang warga yang menamakan dirinya Masyarakat Adat Pekasa, pada Rabu siang (17/10) melakukan aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa Datu Adat Pekasa, Edy Kuswanto. Aksi tersebut bersamaan dengan sidang ke-12 kasus penangkapan Datu Adat Pekasa. Dalam aksinya massa yang dipimpin oleh M. Solihin sebagai korlap aksi, mengutuk aksi pengusiran warga Pekasa oleh aparat dari lahan yang diklaim sebagai tanah adat warga Pekasa. Mereka menganggap bahwa pengusiran tersebut sudah melanggar UU. Atas dasar itu maka penangkapan terhadap Datu Adat Pekasa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dipandang perlu untuk dibebaskan dari segala tuduhan yang ada.   

Sementara itu dalam tuntutannya massa meminta kepada pemda dalam menyelesaikan permasalahan Tanah Pekasa, dan meminta Kadishutbun Kab. Sumbawa untuk segera memperjelas status Hutan Pekasa, karena belum memiliki status hukum tetap. Selain itu massa juga menghentikan diskriminasi hukum terhadap Ketua Adat Pekasa.
Aksi Masyarakat Adat Pekasa ini sebelumnya dilakukan di Kantor Dishutbun Kab. Sumbawa, namun tidak ada satupun orang Kantor Dishutbun Kab. Sumbawa yang mau menerima massa. Sebagai tujuan akhir sekaligus bentuk dukungan, maka massa melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. (WS)

Selasa, 16 Oktober 2012

Tuan Guru Bajang Mencalonkan Diri Kembali Sebagai NTB-1

Mataram, WARTASumbawa.
Jika sebelumnya TGH. Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang belum menyatakan secara pasti mengenai pencalonannya, namun usai menghadiri rakor jajaran pemerintah NTB di Mataram, Selasa (16/10) TGH. Zainul Majdi secara jelas menyatakan akan kembali ikut meramaikan bursa pencalonan NTB-1 pada tahun 2013 mendatang. Menurut Tuan Guru Bajang bahwa sampai dengan saat ini masih banyak program-program yang sebelumnya telah diamanatkan oleh masyarakat, yang belum selesai dikerjakan, termasuk upaya untuk memajukan NTB kearah yang lebih baik.
Sementara untuk menyangkut pasangan yang tepat untuk mendampinginya, Tuan Guru Bajang belum dapat memberikan bocoran menyangkut figur calon wakil gubernur NTB dan hanya menjawab secara diplomatis dengan mengatakan "nanti".


Sejauh ini bursa Calon Gubernur NTB periode 2013 - 2018, hanya baru Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, yang sudah secara jelas mengambil keputusan untuk maju sebagai kandidat pesaing Tuan Guru Bajang dalam Pilkada NTB 2013 mendatang. Sedangkan partai-partai besar, seperti Golkar dan tokoh-tokoh independen lainnya, seperti Harun Al Rasyid belum mengeluarkan statemen resmi mengenai pencalonannya. (WS)





Dugaan Penipuan LPKPP NTB

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang yang diduga melakukan penipuan mengatasnamakan Lembaga Pemantau Kebijakan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB, Sabtu (13/10) telah diamankan oleh pihak Polres Sumbawa terkait dengan permintaan sejumlah uang kepada anggota panitia pelaksanaan rehab ruang kelas SD 2 Maronge, Kec. Maronge. Dalam aksinya oknum yang diduga sebagai pelaku terlebih dahulu mendatangi pihak sekolah SD 2 Maronge dan diterima langsung oleh Agus Salim, S.Sos (Anggota Panitia Rehab), dikarenakan Kepala Sekolah SD 2 Maronge tidak berada ditempat.
Kepada pihak pantia rehab sekolah tersebut oknum yang bernama Amir Kusumawan, S.Sos (Ketua LPKPP NTB) mengaku sebagai team monitoring LPKPP NTB, yang bertugas untuk mengawasi penggunaan dana DAK dalam rehab ruang kelas di SD 2 Maronge.


Menurut Agus Salim, S.Sos., anggota panitia rehab SD 2 Maronge yang menerima pelaku, bahwa oknum tersebut pada akhirnya meminta sejumlah uang. Namun permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus Salim, S.Sos, karena yang bersangkutan merasa bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan olehnya sepanjang pelaksanaan rehab ruang kelas tersebut. 
Sekitar pukul 16.30 Wita, saat kedatangan kembali para pelaku ke sekolah, Agus Salim, S.Sos, menyerahkan persoalan ini kepada Nasution Malik, S.Pd., selaku pengawas pelaksanaan rehab SD 2 Maronge.
Sementara itu berdasarkan info yang diperoleh WARTASumbawa, bahwa sampai dengan saat ini ke-4 para pelaku  masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sumbawa dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka penipuan. (WS)

Jumat, 12 Oktober 2012

Catatan Kecil "Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury"



Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebagai studi kasus dari Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau lebih dikenal juga sebagai Suku Berco yang berada di Kab. Sumbawa, NTB, Febriyan Anindita, SH. (Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Sumbawa menulis sebuah catatan kecil yang telah disampaikan kepada WARTASumbawa, Jum'at (12/10). Adapun isi catatan kecil yang disampaikan tersebut, yaitu :
 
DESENTRALISASI; PELUANG ATAU MALAPETAKA BAGI MASYARAKAT ADAT

        Catatan kecil ini dilakukan untuk mengkaji dampak pelaksanaan desentralisasi pada kehidupan sosial,budaya dan ekonomi masyarakat paling bawah, yaitu masyarakat adat yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam yang dikelola dengan kearifan local secara turun temurun. Dengan harapan dapat memberikan masukan kepada para pemegang kekuasaan di Kabupaten Sumbawa yang pada awal proses demokrasi telah menetapkan tujuan, misi, visi dan kebijakan pemerintahannya dengan sangat ideal agar sejalan dengan amanat konstitusi dan cita –cita masyarakat, tentunya dalam menjalankan roda pemerintahan agar  memperhatikan aspirasi, kebutuhan masyarakat. 
Catatan ini membahas potret masyarakat adat sekitar hutan yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan dalam menghadapi program nasional di bidang Pertambangan yang termaktub dalam Kontrak Karya Pemerintah Indonesia dengan PT.NNT pada tahun 1986. pokok bahasan utama berfokus pada apakah desentralisasi telah mengadopsi aspirasi masyarakat paling bawah (masyarakat adat cek bocek), dan apakah desentralisasi merupakan ancaman bagi eksistensi mereka atau merupakan peluang untuk perbaikan kehidupan mereka.
Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat?
Yang dimaksud dengan komunitas Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu,  memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat ( ps.10 ayat 2 ).
( Hasil KMAN III di Pontianak Kalbar )
Desentralisasi adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya (Marut, 2000) dan merupakan alat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis (Sidik, 2002), namun pelaksanaannya ternyata menghadapi banyak kesulitan (jauh panggang daripada api).
Do'a bersama di makam leluhur

Kehidupan Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) sudah 6 abad berinteraksi dengan hutan rimba disekitarnya. Ikatan emosional dengan wilayahnya (religious magis) telah membentuk kebiasaan-kebiasaan khas sebagai hasil tempaan dari proses perjalanan kehidupan sosial budaya dan keagamaan. Hal inilah yang terbangun dalam kehidupan sehari-hari melalui proses adaptasi terhadap karakteristik lingkungannya. Dalam perjalanan sejarah masyarakat adat ini, telah banyak bukti-bukti peninggalan yang dijaga kelestariannya hingga sekarang. Eksistensi masyarakat adat cek bocek dalam menjaga warisan leluhurnya telah dirampungkan dalam sebuah maha karya yang dikemas rapi dalam “Buku Tata Ruang Wilayah Adat”, yang berarti telah menjadi kewajiban berbagai pihak yang akan memanfaatkan wilayah mereka untuk menghormati atas segala aturan yang berlaku di tatanan hukum adat cek bocek (Suku Berco) yang dilindungi serta diatur dalam perangkat hukum nasional dan Internasional, termasuk memperhatikan segala aspek baik lingkungan, budaya, dan aosial yang akan ditimbulkan atas pembangunan di wilayah adat.
Otonomi daerah dan desentralisasi di sektor kehutanan maupun pertambangan yang kurang persiapan memadai akan mendorong timbulnya kebijakan daerah yang berorientasi sesaat, kedaerahan dan memandang hutan sebagai sumber potensial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semangat mengejar pendapatan dengan mengeksploitasi sumber daya hutan ini seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dampak negatif tindakan ini banyak muncul, mulai dari hutan yang gundul dan menyebabkan banjir, gagal panen sampai pada kehilangan tempat mencari nafkah bagi penduduk sekitar hutan, serta isu global warming (pemanasan global).
Dikhawatirkan jika aspirasi dari masyarakat adat tidak dapat terakomodir, maka akan terjadi perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat adat, seperti terjadinya pergeseran pola pikir, perubahan orientasi ekonomi dan melemahnya kelembagaan adat. Sampai detik ini DPRD dan pemda belum memberikan jaminan bahwa aspirasi masyarakat lebih diperhatikan. Hal ini dikarenakan belum adanya produk hukum yang dibuat pemda yang mengatur tentang pengakuan keberadaan hak-hak masyarakat adat cek bocek dalam wilayah adat mereka. DPRD dan pemda terlihat lebih memusatkan perhatian pada politik untuk mengejar PAD. Akibatnya desentralisasi dirasakan tidak memberikan harapan, tetapi menjadi ancaman dan malapetaka bagi kelangsungan kehidupan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dengan wilayah adatnya. Kedepan, Pemkab Sumbawa perlu menyiapkan kebijakan menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang lebih berimbang dan transparan dengan banyak menampung aspirasi, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun temurun.
Menarik dicatat bahwa pada tanggal 9 Agustus 2006 bertempat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se-dunia yang dipublikasi secara nasional, yang  juga dihadiri oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Dikemukakan bahwa dalam proses pembangunan nasional selama ini peranan masyarakat hukum adat masih belum optimal. Bahkan tidak jarang hak-hak tradisionalnya diabaikan, dilanggar dan tidak dihormati lagi. Selain itujuga Presiden telah menyerukan pada segenap jajaran pemerintah di pusat maupun di daerah, untuk bersungguh-sungguh memperhatikan kepentingan hukum adat di daerah-daerah dalam menyusun program pembangunan. Lebih lanjut Presiden SBY mengingatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan hak tradisional hukum adat sepanjang masih hidup, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.(WS)


Kamis, 11 Oktober 2012

Pendudukan Kamp PT. NNT di Dodo oleh Cek Bocek

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 50 orang dari Komunitas Adat Cek Bocek dipimpin oleh Bengko Adat, M. Nasir sejak Senin malam (08/10) berangkat menuju kamp PT. NNT di Dodo. Kedatangan kembali warga tersebut adalah berdasarkan hasil keputusan pada saat Rapulung Adat (Musyawarah Adat), yaitu rencana pelaksanaan ritual adat "Mohon Kerik Selamat" dilokasi Kamp PT. NNT di Dodo, dalam bentuk penyembelihan seekor kambing dan do'a bersama. Ritual adat tersebut merupakan permohonan masyarakat kepada Allah SWT untuk dihindarkan dari berbagai macam bencana, karena sejak dua tahun belakangan ini masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek mengalami gagal panen akibat kekeringan. Sebelum dilakukan ritual adat yang dipusatkan dilokasi Helipad milik PT. NNT pada Rabu pagi (10/10), warga terlebih dahulu membersihkan makam leluhur yang berada diwilayah Selesek dan Sury.


Ketua Adat Cek Bocek, Datu Sukanda menyampaikan bahwa dalam kegiatan ritual adat tersebut, juga sekaligus menyampaikan aspirasi kekecewaan terhadap aktifitas eksplorasi PT. NNT yang dianggap sebagai penyebab bencana bagi masyarakat di Komunitas Adat Cek Bocek saat ini, sehingga aktifitasnya harus dihentikan. PT. NNT juga dinilai telah masuk kewilayah adat tanpa kompromi melalui proses jalur adat atau Rapulung. Artinya walaupun masih dalam tahap ekplorasi dan pengeboran dibeberapa titik, serta membangun basecamp, hukum adat tidak membenarkan aktivitas apapun sebelum ada persetujuan adat.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Sumbawa (AMANDA Sumbawa), Febriyan Anindita, SH mengungkapkan bahwa pelaksanaan ritual adat Komunitas Cek Bocek merupakan bagian dari perlawanan atas sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa yang telah menutup mata dan berlaku diskriminatif terhadap keberadaan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Sikap PT. NNT dan Pemkab Sumbawa ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hak hak mendasar masyarakat adat seperti yang tertuang dalam Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. (WS)

Rabu, 10 Oktober 2012

Pernyataan Sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa. 
Berlokasi di perempatan lampu merah Brang Bara, Depan NSS, Rabu sore (10/10) sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah aktifis dari Serikat Pekerja Progresif - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (SERPOG-KASBI) Kota Sumbawa membagikan selebaran pernyataan sikapnya. Dalam selebaran tersebut SERPOG-KASBI Kota Sumbawa dengan tegas menolak bentuk kerja kontrak (Outsourcing) terutama yang terjadi di Kab. Sumbawa. 

Adapun inti dari isi pernyataan sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa, yaitu :
  1. Menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh/pekerja yang berserikat.
  2. Hentikan praktek Outsourcing pada pekerjaan utama/pokok yang diberlakukan pada berbagai perusahaan termasuk pada BUMN.
  3. Segera mengangkat para buruh/pekerja yang ada di perusahaan Negara (BUMN) untuk menjadi pekerja tetap sebagaimana dijelaskan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13 tahun 2003 (tolak PHK).
  4. Hentikan segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap buruh/pekerja yang ada di Sumbawa.
  5. Menolak praktek pembayaran upah di bawah standar/UMP (Upah Minimim Propinsi).
  6. Meminta dengan segera pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, melalui Disnakertran agar dapat mengambil tindakan yang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap praktek pembayaran upah dibawah standar.
  7. Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa agar segera melakukan tindakan konkret dan tegas dalam menangani persoalan buruh/pekerja di Sumbawa.