Halaman

Minggu, 28 April 2013

TGB-Amin Kumpulkan Caleg Parpol Koalisi Pendukung

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Bertempat dikediaman Ketua Tim Pemenangan Pasangan TGB-Amin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., minggu malam (28/4), Pasangan TGB-Amin mengumpulkan para caleg parpol koalisi pendukung pasangan TGB-Amin dan juga pimpinan parpol koalisi. Dalam pertemuan yang dibalut dengan acara silaturahmi TGB-Amin dengan para caleg, tampak beberapa petinggi, ketua dan jajaran pengurus tingkat kabupaten yang juga hadir untuk memberikan dukungan. ratusan caleg tersebut sengaja dikumpulkan untuk mendengarkan paparan strategis menyangkut langkah-langkah pemenangan tim pasangan TGB-Amin.
TGB-Amin saat pemberian arahan kepada para caleg
Dalam pertemuan yang singkat tersebut, TGB dan cawagub Muh. Amin, SH., M.Si., menyampaikan bahwa tim pemenangan pasangan TGB-Amin memiliki beberapa langkah penting yang strategis dalam menghadapi pelaksanaan Pemilukada NTB pada 13 Mei 2013 mendatang, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan santun tanpa harus menjatuhkan pasangan lain. TGB juga berpesan kepada para caleg dan pimpinan parpol koalisi pendukung untuk dapat mendorong masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, karena hasil dari 13 Mei 2013 akan menentukan langkah dari para caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang.
Dalam kesempatan itu juga, TGB sangat mengharapkan agar para caleg parpol koalisi tingkat kabupaten untuk bekerja ikhlas, dengan satu garis komando yang terorganisir. Sehingga apa yang disampaikan kepada masyarakat nanti, bisa selaras dengan apa yang disampaikan oleh pasangan TGB-Amin pada saat kampanye tadi sore di Lapangan Pragas, Sumbawa Besar.
Sebelum digelar acara pertemuan TGB-Amin dengan para caleg ini, rombongan tim pemenangan tingkat propinsi telah melakukan pertemuan dan siltaturahmi dengan beberapa kalangan dan elemen masyarakat, diantaranya kunjungan ke Pondok Pesantren Al Mubarok, shalat Maghrib berjama'ah di Masjid Karang Cemes, dan temu muka dengan masyarakat lainnya yang terlihat memang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh tim pemenangan. (WS)



Kampanye TGB-Amin di Lapangan Pragas, Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Pelaksanaan Pemilukada NTB Tahun 2013 di Kab. Sumbawa diawali hari ini, Minggu (28/4) dengan acara kampanye terbuka dari pasangan TGB-Amin di Lapangan Pragas, Sumbawa Besar, yang menghadirkan ratusan massa yang menyemut terutama dari massa simpatisan parpol koalisi pendukung TGB-Amin. Dalam kampanye terbuka pasangan TGB-Amin ini tidak tanggung-tanggung, selain menghadirkan pimpinan parpol koalisi pendukung tingkat kabupaten, juga dihadirkan seluruh anggota DPRD dan para caleg tingkat propinsi NTB dari parpol koalisi pendukung.
TGB-Amin saat kampanye di Lap. Pragas
Ketua tim pemenangan parpol koalisi TGB-Amin, TGH. Mahally Fikri dalam kampanyenya meminta kepada para simpatisan untuk menetapkan pilihan dalam memilih pasangan TGB-Amin pada 13 Mei 2013, dengan cara menyatukan barisan dan juga hati bahwa pada tanggal tersebut Insya Allah masyarakat akan memilih TGB-Amin. Selain itu, TGH Mahallly Fikri menekankan kepada para massa simpatisan agar apapun bentuk kampanye hitam yang dilakukan tim pasangan lain yang menjelekkan TGB-Amin jangan pernah dipercaya, karena ucapan itu merupakan ucapan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua tim pemenangan TGB-Amin tingkat Kab. Sumbawa yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si, dalam kampanyenya pada itninya mengajak seluruh masyarakat Kab. Sumbawa agar memilih pasangan TGB-Amin, dan tidak ada hal lain yang harus dilakukan yaitu mencoblos nomor urut 1.
Sementara cawagub pasangan TGB-Amin, Muh. Amin, SH., M.Si., dalam orasinya politik yang sangat singkat hanya menjelaskan kepada massa simpatisan bahwa sebagai Orang Sumbawa, dirinya sangat berharap kepada semua masyarakat di Tanah Sumbawa untuk mendukung pasangan TGB-Amin, karena ada banyak program yang akan dijalankan apabila ditakdirkan menjadi pemenang dalam Pemilukada NTB 2013 mendatang, salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat dipelosok-pelosok yang jauh dari kota.
seorang
Sedangkan dalam acara puncak orasi politik pada kampanye terbuka ini, cagub TGB menyatakan bahwa apabila terpilih dan dipercaya kembali untuk memimpin NTB, maka pasangan TGB-Amin akan menjalankan program-program yang sempat tertunda, diantaranya menyelesaikan pembangunan jalan ke Desa Tepal, Kec. Batu Lanteh. Dilain sisi sudah banyak contoh keberhasilan program pembangunan sarana jalan, seperti pembangunan jalan lingkar selatan yang menghubungkan KSB dengan Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, jalan propinsi dari Tano sampai Bima dan juga jalan bypass di Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa. Termasuk keberhasilan pembangunan BIL yang cukup membantu jama'ah haji NTB.
TGB juga menyampaikan bahwa Sumbawa dan Lombok adalah satu, oleh karena itu perlu disatukan visi dan misi agar pada 13 Mei 2013 mendatang, seluruh simpatisan dan masyarakat bisa bersama-sama menyoblos TGB-Amin. Sekaligus membuktikan apakah benar jika orang-orang Sumbawa berkomitmen untuk memilih TGB-Amin atau hanya kata-katanya saja.
Selesai kampanye terbuka di Lapangan Pragas, rombongan pasangan TGB-Amin bergerak menuju Ponpes Al Mubarok, Kampung Bugis, untuk melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan para santri. (WS)

Senin, 22 April 2013

KPUD Sumbawa Diserbu Parpol

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Ratusan massa parpol terlihat berduyun-duyun mendatangi kantor KPUD Sumbawa di Jl. Garuda, Senin (22/4) sebagai bagian dari proses pendaftaran hari terakhir dari para bacaleg parpol peserta Pemilu Legislatif 2014. Terlihat sejak pagi sampai sore hari batas waktu pendaftaran pukul 16.00 Wita, massa parpol menyemut untuk turut mendampingi para pengurus dan bacalegnya mendaftarkan diri. Beberapa partai sisa yang belum mendaftarkan diri, selain dari 4 parpol yaitu PDI-P, Hanura, PAN dan PKS, yang sebelumnya telah selesai mendaftarkan diri, tampak bergantian mengikuti proses kelengkapan administrasi oleh pihak staf KPUD Sumbawa yang didampingi oleh seluruh pimpinan terasnya.
Pimpinan teras parpol diterima oleh Ketua KPUD Sumbawa
Parpol yang mendaftarkan diri secara berurutan pada hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat ini, yaitu Nasdem, PPP, Gerindra, PBB, PKPI, Demokrat, Golkar, dan PKB. Seluruh parpol yang mendaftar didampingi oleh para pimpinan pengurus tingkat kabupaten yang juga merupakan bacaleg partainya masing-masing. 
Dari wawancara yang dilakukan WARTASumbawa terhadap seluruh pimpinan partai secara umum menyatakan nada optimis menyangkut perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang, bahkan secara terang-terangan beberapa parpol menargetkan partainya dapat menjadi partai yang mendominasi perolehan kursi di DPRD Kab. Sumbawa yaitu 9 s/d 10 kursi. Terlepas dari pernyataan yang mengidentikkan optimisme berlebihan, namun patut diapresiasi bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 saat ini memunculkan asa baru bagi para bacaleg yang akan bertarung untuk menjadi anggota dewan di DPRD Kab. Sumbawa, terutama bagi para bacaleg muka-muka baru, karena pada Pileg mendatang ini banyak pengurus teras tingkat kabupaten yang merupakan muka lama di DPRD Kab. Sumbawa yang tidak lagi mengincar posisi di DPRD tingkat kabupaten melainkan sudah pada tingkat DPRD Propinsi NTB. (WS)

Sidang Lanjutan Terdakwa Provokator Kasus 221

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan para terdakwa provokator kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Senin (22/4) dengan menghadirkan 6 orang terdakwa, yaitu masing-masing Ju alias Aron (33 thn), Ar alias Lale (50 thn), AHM (36 thn), HM (44 thn), AS (32 thn), dan YP (25 thn). Puluhan pengunjung sidang yang over kapasitas menjadi bukti ketertarikan masyarakat terhadap persidangan para terdakwa provokator ini. Bahkan sepanjang pelaksanaan sidang terhadap pelaku yang berhubungan langsung dengan kasus konflik sosial Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu ini, baru pada sidang kali ini pelaksanaannya dipadati oleh massa yang ingin menonton. Agenda sidang yang secara umum masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini berlangsung lebih lama, yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita. 
YP (25 thn) saat sidang perdana berkonsultasi dengan PH
Dalam sidang pertama dihadirkan terdakwa Ju alias Aron (33 thn) dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofik, SH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan JPU, Mufti Nur Irawan, SH. dan sebagai PH terdakwa adalah Kamil Takwim, SH. Sementara dalam sidang kedua dihadirkan terdakwa Ar alias Lale (50 thn) dipimpin oleh Wempi WJ. Duka, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofik, SH sebagai Hakim Anggota. JPU yaitu Mufti Nur Irawan, SH dan Sahdi, SH, dengan PH terdakwa, Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Pada sidang ketiga, terdakwa AHM (36 thn) dihadirkan dengan dipimpin oleh Wempi WJ. Duka, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofiq, SH sebagai Hakim Anggota. JPU yaitu Mufti Nur Irawan, SH, dan PH terdakwa adalah Ahmadul Kusasi, SH. Sidang keempat dihadirkan terdakwa HM (44 thn) dan AS (32 thn) dalam satu paket, yang dipimpin oleh Dedi Herianto, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Didimus Hartanto, SH dan Hendriwanto, SH sebagai Hakim Anggota. JPU, Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH terdakwa yaitu Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Sementara pada sidang kelima atau terakhir, dihadirkan terdakwa YP (25 thn), yang dipimpin oleh Jhonical RF. Sine, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Faturrohman , SH dan Hendriwanto, SH sebagai Hakim Anggota. Sementara JPU, Sahdi, SH dan Penasehat Hukum terdakwa yaitu Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Seluruh persidangan saat ini secara bersamaan akan dilanjutkan pada Kamis (25/4) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang ada. (WS)

Tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, GMP2L Demo Kantor Perwakilan PT. NNT

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Bermodalkan hanya dengan massa yang cukup sedikit, namun tidak menyurutkan niat Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan (GMP2L) untuk melakukan demo ke kantor perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar, Jl. Garuda, Sumbawa Besar, Senin (22/04). Dipimpin korlapnya, M. Tauhid, massa menutup setengah badan jalan protokol sambil melakukan orasi yang pada intinya menolak keberadaan PT. NNT. Adapun tuntutan GMP2L yang disampaikan kepada pihak perwakilan PT. NNT, yaitu tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, stop eksploitasi hutan, optimalisasi penjagaan dan pengawasan hutan, serta bangun bendungan stop pertambangan.


Dalam pernyataan sikapnya, GMP2L menyatakan bahwa apa yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum, hanya menjadi payung bagi para kapitalis yang hanya bermodalkan Kontrak Karya (KK) untuk mengeruk kekayaan alam. Anehnya keberadaan PT. NNT malah dibanggakan oleh beberapa kalangan karena menciptakan lapangan pekerjaan, terutama pemerintah yang sekaligus sebagai agennya dalam memperlancar kekuasaan untuk memperkaya diri dengan dalil pembangunan dan kemakmuran rakyat. Namun apa gunanya itu ketika alam kita dirusak.
GMP2L lebih lanjut mengungkapkan bahwa rakyat hanya dijadikan kambing hitam dari bentuk kerakusan penguasa/pengusaha dan rakyat hanya bisa diam dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun hari ini sudah saatnya rakyat sadar bahwa kemakmuran bukan terlahir dari pengerukan kekayaan alam secara besar-besaran. (WS)

Hari Bumi, FKR Demo Polres dan Kantor Bupati Sumbawa

Sumbawa, Besar, WARTASumbawa.
Memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2013, puluhan massa tiga kelompok, yaitu GERPAD, JANKIS, dan  KOKAM, telah bergabung dalam Front Keadilan Rakyat (FKR) dipimpin oleh M. Soleh alias Siso. Sebagai bentuk aksi, mereka melakukan teatrikal didepan jalan raya Kantor Polres Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa, sambil melakukan orasi dengan tema "Pemilu Tidak Penting, Selamatkan Lingkungan yang Lebih Penting". Dalam tuntutannya FKR menyatakan yaitu tolak PT. NNT di Dodo-Rinti, stop eksploitasi hutan, bangun bendungan bukan pertambangan, dan naikkan harga komoditi petani (cabe, jagung. dll).
Aksi demo FKR mendapat pengawalan dari aparat SatpolPP
Dalam pernyataan sikapnya kepada WARTASumbawa, FKR menuliskan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah penindasan, dan sejarah bagaimana perebutan sumber-sumber energi yang arahnya pasti merusak bumi. Pasal 33 UUD 1945 hanya menjadi payung buat kapitalis dan pemerintah sebagai agennya didalam negeri ini untuk memperlancar dominasi kekuasaannya, maka maknanya dari kita bernegara hanya keluar dari penjajahan fisik kemudian masuk pada penjajahan ekonomi dan politik yang memiskinkan.
FKR juga menyinggung tentang Pemilukada yang sebentar lagi terlaksana dengan menyatakan bahwa dalam satu bulan ini kita akan dijejali oleh tampang para pengemis suara yang akan bertarung untuk dipilih sebagai Gubernur NTB. Gambarnya dimana-mana, mulai dari depan toko sampai ditempat-tempat sampah dengan segala janji-janji busuknya. Padahal kita tahu bahwa mereka nantinya akan menjadi agen baru bagi para pengusaha dan yang bisa mereka lakukan hanya korupsi uang belanja sosial dana bantuan pendidikan, kesehatan, dll.
Dalam aksinya, tidak ada satupun perwakilan dari dua institusi yang menemui massa FKR yang melakukan aksi long march sepanjang perjalanan hingga berakhirnya demo tersebut. (WS)

Jumat, 19 April 2013

PAN Daftarkan Bacalegnya ke KPUD Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan pengurus dan bacaleg dari DPC PAN Kab. Sumbawa yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 tingkat DPRD Kab/Kota, Jum'at sore ini (19/4) mendatangi kantor KPUD Sumbawa untuk mendaftarkan bacalegnya. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua dan Sekjen DPC PAN Kab. Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam, SH. dan Lukmanul Hakim, S.IP., diterima langsung oleh Ketua KPUD Sumbawa, Suhardi So'ud, SE., yang didampingi oleh Nurul Khaerani, S.IP dan para staf kantor tersebut.
Pendaftaran bacaleg DPC PAN Kab. Sumbawa
Kedatangan rombongan berlambang matahari ini sebenarnya dijadwalkan setelah shalat Jum'at sekitar pukul 14.00 Wita telat satu jam dikarenakan adanya persiapan keberangkatan dan bahan administrasi yang akan dibawa ke kantor KPUD Sumbawa. Menurut Sekjen DPC PAN Kab. Sumbawa, Lukmanul Hakim, bahwa persiapan administrasi ini baru saja selesai menjelang subuh, sehingga waktu persiapan keberangkatan rombongan menjadi sangat sempit, dan baru pada sore hari ini saja bisa didaftarkan langsung.
DPC PAN Kab. Sumbawa telah mendaftarkan sebanyak 45 bacalegnya pada 5 Dapil yang ada, dan secara keseluruhan total bacaleg terbagi atas 30 orang caleg laki-laki dan 15 caleg perempuan, dan masing-masing dapil sudah mengakomodir syarat menyangkut keterwakilan perempuan. Pihak KPUD Sumbawa yang menerima pendaftaran langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran dari PAN, yang langsung ditangani oleh Lukmanul Hakim, S.IP.
Pantauan langsung WARTASumbawa dilokasi pendaftaran, tampak Bacaleg DPC PAN Kab. Sumbawa merupakan figur-figur yang sudah tidak asing dimata masyarakat Sumbawa, terlebih lagi sebagian besar juga merupakan tokoh-tokoh atau aktivis pergerakan yang sudah cukup sering terdengar dan terlihat oleh masyarakat, seperti Sofyan "Koplut", Alwan Hidayat, dan Yunus Supriadi. Sementara itu tampak juga anggota DPRD Kab. Sumbawa dari PDK, Ida Rahayu, BA., yang kelihatannya pindah haluan sebagai caleg PAN dari Dapil III yang terdiri dari Kec. Unter Iwes, Kec.  Labuhan Badas, dan Kec. Batu Lanteh. (WS)

Rabu, 17 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Untuk kesekian kalinya PN Sumbawa Besar melakukan sidang lanjutan terhadap para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada konflik sosial di Sumbawa, 22 Januari 2013 lalu. Rabu (17/4) siang ini, kembali dihadapkan dua orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), warga Dusun Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, dan MY (29 thn), warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, dalam satu berkas kasus pidana. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jhonical RF. Sine, SH dan JPU, Sahdi, SH ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama sebelumnya menghadirkan AHM (36 thn), terdakwa provokator pemicu konflik sosial tersebut.
Salah satu terdakwa penjarahan yang duduk dikursi pesakitan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Keputusan ini sama dengan keputusan hakim pada sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung marathon sejak Senin (15/4) dengan menghadirkan terdakwa SS (29 thn), Sap (22 thn) dan AS (20 thn), yang juga telah dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Beberapa terdakwa lainnya bahkan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, seperti MA (32 thn), dan Jam alias Iyek (33 thn), yang sama-sama merupakan warga Desa Utan, Kec. Utan.
Sejauh ini dengan rata-rata para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran dihukum oleh para pengadil meja hijau yang bervariasi antara 2 s/d 6 bulan, maka dalam waktu dekat para terdakwa ini sudah bisa menghirup udara bebas karena mereka telah ditahan sejak Januari 2013, tidak begitu lama setelah peristiwa konflik sosial di Sumbawa pecah tepatnya pada 22 Januari 2013. (WS)






 

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Lainnya di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang perdana terhadap terdakwa provokator lainnya, AHM (36 thn) kembali dilaksanakan di Kantor PN Sumbawa, Rabu siang ini (17/4). Dihadiri oleh puluhan massa yang menonton jalannya sidang, AHM, warga Kampung Kauman, Desa Labuhan, Kec. Labuhan Badas, yang juga salah satu penggiat LSM di Sumbawa ini terlihat tenang menjalani agenda sidang saat ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU, Dicky Andi Firmansyah, SH dan Mufti Nur Irawan, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. 
AHM (36 thn) sedang mencermati pembacaan dakwaan JPU
Sidang kali ini dipimpin oleh Wempy WJ. Duka, SH. sebagai Hakim Ketua didampingi Faturrohman, SH dan Hendrywanto, SH. sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa ditunjuk Ahmadul Kusasi, SH untuk mendampingi terdakwa dalam memberikan pembelaan hukum.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara PH terdakwa, Ahmadul Kusasi menyatakan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan JPU. Setelah melihat jalannya proses sidang, Hakim Ketua, Wempy WJ. Duka, SH memutuskan bahwa agenda sidang berikutnya pada Senin (22/4) mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadapkan oleh JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sidang terhadap para terdakwa provokator sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/4) kemarin yang telah menggelandang 4 terdakwa provokator lainnya ke kursi pesakitan, yaitu Ar alias Lale (49 thn), YP alias Frans (30), HM (40 thn) dan AS alias Robert (32 thn). Ini artinya masih akan ada sidang terhadap terdakwa provokator lainnya yang masih menunggu untuk berhadapan dengan meja pengadilan.
Berdasarkan pantauan langsung WARTASumbawa yang ikut hadir dalam proses persidangan terhadap para terdakwa provokator ini, walaupun pengunjung sidang yang ikut menonton jumlahnya lebih banyak dari biasanya atau terhadap sidang-sidang terdakwa kasus penjarahan, pengrusakan dan pembakaran, namun situasi keamanan dalam kondisi yang sangat tertib. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian Polres Sumbawa menerapkan pengamanan yang ekstra ketat, dengan melakukan pemeriksaan pada tiga titik, baik mulai masuk areal Kantor PN Sumbawa Besar, pintu masuk gedung, dan pintu masuk ruang sidang. (WS)

Senin, 15 April 2013

Sidang Perdana Terdakwa Provokator Kerusuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sejak pukul 09.00 Wita, pasukan Kompi Brimob Sumbawa yang memback up pengamanan Polres Sumbawa sudah di-standby-kan, terkait dengan pelaksanaan sidang perdana terdakwa yang telah didakwa sebagai provokator dalam kasus konflik sosial di Sumbawa Besar pada 22 Januari 2013 atau lebih dikenal sebagai kasus 221. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (15/4) di Kantor PN Sumbawa Besar ini cukup menyita perhatian aparat sehubungan dengan adanya isu yang berkembang akan adanya kericuhan pada sidang tersebut.
Suasana sidang Ar alias Lale (49 thn)
Dalam sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang sebelumnya telah melimpahkan kasus ini kepada pengadilan, telah menghadirkan 4 orang terdakwa, masing-masing YP alias Frans (30 thn), Ar alias Lale (49 thn), HM (44 thn) dan AS alias Robert (32 thn) yang terbagi dalam tiga sidang. YP alias Frans (30 thn) ditangani oleh hakim ketua, Jhonical RF. Sine, SH  yang didampingi oleh M. Aunur Rofiq, SH dan Didimus Hertanto, SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU adalah Sahdi, SH, dan PH yaitu Kamil Takwim, SH. Ar alias Lale (49 thn) ditangani oleh hakim ketua, Wempi WJ. Duka, SH yang didampingi  Didimus Hertanto, SH., dan Faturrohman  SH. sebagai hakim anggota. JPU adalah Sandi, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH. Sementara HM (44 thn) dan AS (32 thn) ditangani oleh hakim ketua, Dedy Heriyanto, SH, yang didampingi Didimus Hertanto, SH dan Hendrywanto, SH sebagai hakim anggota. JPU adalah Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH dari Kamil Takwim, SH.
Agenda sidang saat ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.  PH terdakwa, Kamil Takwim, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah mendengar dakwaan JPU dan tanggapan PH terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/5) untuk Ar, HM dan AS. Sementara untuk kasus YP majelis hakim menyatakan akan dilanjutkan pada Kamis 22 April 2013.(WS)