Hari Jum'at kemarin (15/02) mungkin bukan hari yang menguntungkan bagi Nasruddin (40 thn), warga Dusun Brang Kua, Desa Labuhan Aji, Pulau Moyo, Kec. Labuhan Badas. Gara-gara saling klaim ternak dengan tetangganya sendiri, yaitu S (21 thn), Nasruddin terpaksa menginap di RSUD Sumbawa Besar akibat ditebas parang oleh S, yang saat ini sudah ditahan di Polres Sumbawa.
Nasruddin tergolek lemah di RSUD Sumbawa |
Kades Labuhan Aji, Thamrin menyatakan bahwa pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang berujung pada tindak kekerasan tersebut. Kades Labuhan Aji kemudian langsung menghubungi Muspika setempat. Sekitar pukul 17.20 Wita, rombongan Muspika Kec. Labuhan Badas sampai dilokasi dan langsung mengamankan S untuk kemudian diamankan di Polres Sumbawa, sementara Camat Labuhan Badas langsung meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan balas dendam, karena pihak korban tidak menerima perlakuan S.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Erwan Yudha Prakarsa yang ditemui diruangannya menyatakan bahwa pelaku saat ini masih berada dalam tahanan Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut, dan atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sementara itu, Nasruddin yang ditemui WARTASumbawa di RSUD Sumbawa masih tergolek lemah didampingi oleh keluarganya. "Saya tidak mau melawan, karena saya mau semuanya tidak jadi masalah berkepanjangan. Namun ketika saya mau menjelaskan, pelaku dengan tiba-tiba menebas saya", ujarnya lirih. (WS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar