Halaman

Kamis, 10 Januari 2013

Eksekusi Lahan Warga di Kel. Pekat

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Ratusan massa menyemut disepanjang jalan Dr. Cipto, Kel. Pekat, Sumbawa Besar, yang hampir seluruhnya hadir dilokasi untuk menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis ini (10/01), atas sebidang lahan yang merupakan milik keluarga besar H. Mahmud. Berdasarkan pantauan WARTASumbawa, massa yang sebagian besar merupakan warga setempat sebelumnya sudah sejak rabu malam kemarin, bergerombol didekat lokasi eksekusi. 
Saat negosiasi pengadilan dengan ahli waris H. Mahmud
Keluarga besar H. Mahmud, yang diwakili ahli warisnya, Drs. Dahlan HM., dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa penolakan yang dilakukan bukan sekedar sikap yang membabi buta, tanpa dasar dan alasan yang kuat atau suatu sikap yang melawan hukum, namun sikap yang didasari dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu batas-batas yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, dalam hal ini ahli waris H. Ahmad adalah batas-batas objek yang merupakan hak milik yang sah dan berkekuatan hukum tetap dari H. Mahmud sesuai dengan sertifikat dan dokumen hukum lainnya. Jadi sebagai ahli waris dan keluarga besar H. Mahmud, tanpa atau dengan konsekuensi apapun bentuknya menyatakan sikap menolak secara tegas eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Diperoleh informasi bahwa eksekusi telah kesekian kalinya dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibantu oleh aparat kepolisian dari Polres Sumbawa, namun sama seperti upaya eksekusi sebelumnya yang pernah dilakukan yaitu eksekusi ini kembali gagal dilakukan oleh pihak pengadilan, walaupun sempat terjadi sedikit konflik antara masyarakat dengan pihak kepolisian yang dianggap akan mendekati objek lahan sengketa. Sikap kehati-hatian masyarakat terutama pihak keluarga besar H. Mahmud selaku ahli waris seperti ini juga sempat menimpa salah satu awak media yang sebelumnya tidak diizinkan untuk mengambil gambar sebelum mendapat izin dari mereka. Namun kemudian diperbolehkan masuk ke lahan sengketa dimaksud setelah pihak keluarga besar H. Mahmud mengizinkannya.
Sampai berita ini ditulis, situasi dan kondisi dilokasi eksekusi berdasarkan pantauan WARTASumbawa masih terlihat berkumpulnya warga masyarakat dan keluarga besar H. Mahmud yang berjaga-jaga didepan lokasi, walaupun cuaca saat ini kurang bersahabat. (WS)