Halaman

Selasa, 09 Oktober 2012

Rombongan Jama'ah Haji Gelombang II Diberangkatkan

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Setelah gelombang pertama keberangkatan jama'ah haji Kab. Sumbawa Jum'at tanggal 5 Oktober 2012 kemarin, gelombang kedua jama'ah haji asal Kab. Sumbawa kembali diberangkatkan Selasa malam (09/10) dan dilepas oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik. Keberangkatan gelombang kedua ini berjumlah sebanyak 184 jama'ah haji, yaitu sebanyak 140 orang jama'ah berangkat dari Wisma Daerah, sedangkan 44 orang jama'ah dari  Kec. Alas, Kec. Alas Barat, dan Kec. Buer, menunggu untuk diberangkatkan di Kec. Alas.

Kasie Angkutan Darat Dishubkominfo Kab. Sumbawa, Syamsu Manawari Supyan, S.IP, yang ditemui oleh WARTASumbawa mengatakan bahwa Dishubkominfo Kab. Sumbawa telah mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan pelayanan angkutan bagi jama'ah haji yang diberangkatkan baik pada gelombang pertama maupun gelombang kedua. 
     "Kami telah mempersiapkan semua kebutuhan pelayanan angkutan bagi para jama'ah haji, yang diberangkatkan baik poada gelombang pertama maupun gelombang kedua. Kalau angkutan pada gelombang pertama kemarin dipersiapkan angkutan jama'ah haji sebanyak 16 bis, sedangkan untuk gelombang kedua saat ini dipersiapkan angkutan bis sebanyak 10 bis. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan ASDP menyangkut angkutan feri penyeberangan yang disiapkan untuk meng-cover seluruh angkutan haji asal Kab. Sumbawa, yaitu feri Belida untuk gelombang pertama dan feri Persada Nusantara untuk gelombang kedua" jelas Syamsu Manawari Supyan, S.IP.
Keberangkatan kelompok jama'ah hajipun ternyata tidak sekedar diberangkatkan begitusaja, akan tetapi menurut Pak Ik, sebutan akrab Syamsu Manawari Supyan, S.IP, bahwa keberangkatan rombongan jama'ah haji ini didampingi juga oleh rombongan dari Pemkab. Sumbawa, seperti Bagian Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dishubkominfo, Satpol PP, Kepolisian, maupun panitia pemberangkatan haji dari Kantor Kemenag Kab. Sumbawa. (WS)

Deklarasi SPI Basis Pelat, Kec. Unter Iwes

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai payung hukum agraria di Indonesia yang diharapkan dapat merombak ketidakadilan struktur agraria yang telah menjadi warisan pemerintah kolonial Belanda, ternyata tidak bisa memberikan perbaikan hidup yang signifikan terhadap kondisi kaum tani saat ini. Berbagai persoalan saat ini melilit kaum tani, khususnya Kab. Sumbawa, seperti kelangkaan pupuk, harga komoditi yang rendah dan tidak mampu bersaing, persoalan konflik agraria (tanah) atas kepentingan pemodal, dan kelangkaan air. Beberapa hal tersebut menjadi poin penting dalam acara Deklarasi Serikat Petani Indonesia Desa Pelat di Buin Plas, Selasa siang (09/10) yang dihadiri oleh pimpinan SPI, baik tingkat wilayah NTB, cabang, ranting, basis dan badan persiapan, serta kelompok petani dan LSM. Deklarasi tersebut bagian dari refleksi Hari Tani tahun 2012, yang bertema 'Penuhi Hak Dasar Kaum Tani".

Dalam kata sambutannya, Ketua SPI Sumbawa, Sofyan "Koplut" menyatakan bahwa keberadaan tanah terlantar yang menjadi bagian dari persoalan tanah di Kab. Sumbawa tidak terlepas dari kepentingan sekelompok pemegang hak guna usaha yang membiarkan lahan terlantar. Padahal sebenarnya lahan tersebut dapat diperuntukkan untuk kepentingan kesejahteraan, bukan diperuntukkan oleh negara untuk kepentingan investasi yang didominasi akumulasi modal dan meminggirkan kaum tani. Selain itu Koplut, yang biasa disebut dikalangan aktifis pergerakan, juga menekankan akan pentingnya perhatian pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar kaum tani yaitu air, terutama dua dusun di Desa Pelat yaitu Dusun Buin Plas dan Uma Buntar.

Dalam deklarasi tersebut SPI juga menyatakan sikap yaitu meminta kepada pemda dan BPN Kab. Sumbawa untuk segera menetapkan status seluruh tanah yang diindikasikan terlantar dan segera dibagikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan kaum tani. Mendesak Diskoperindag dan Dinas Pertanian untuk melakukan tindakan dalam mengatasi persoalan kelangkaan pupuk. Mendorong pelaksanaan pembangunan dan perbaikan pipa air bersih menuju Desa Klungkung, Kec. Batu Lanteh dan meminta kepada pemda dan DPRD mengambil kebijakan sesingkat-singkatnya untuk memenuhi hak dasar bagi kaum tani yang bermukim di Buin Plas dan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kec. Unter Iwes. (WS)