Halaman

Selasa, 09 Oktober 2012

Deklarasi SPI Basis Pelat, Kec. Unter Iwes

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai payung hukum agraria di Indonesia yang diharapkan dapat merombak ketidakadilan struktur agraria yang telah menjadi warisan pemerintah kolonial Belanda, ternyata tidak bisa memberikan perbaikan hidup yang signifikan terhadap kondisi kaum tani saat ini. Berbagai persoalan saat ini melilit kaum tani, khususnya Kab. Sumbawa, seperti kelangkaan pupuk, harga komoditi yang rendah dan tidak mampu bersaing, persoalan konflik agraria (tanah) atas kepentingan pemodal, dan kelangkaan air. Beberapa hal tersebut menjadi poin penting dalam acara Deklarasi Serikat Petani Indonesia Desa Pelat di Buin Plas, Selasa siang (09/10) yang dihadiri oleh pimpinan SPI, baik tingkat wilayah NTB, cabang, ranting, basis dan badan persiapan, serta kelompok petani dan LSM. Deklarasi tersebut bagian dari refleksi Hari Tani tahun 2012, yang bertema 'Penuhi Hak Dasar Kaum Tani".

Dalam kata sambutannya, Ketua SPI Sumbawa, Sofyan "Koplut" menyatakan bahwa keberadaan tanah terlantar yang menjadi bagian dari persoalan tanah di Kab. Sumbawa tidak terlepas dari kepentingan sekelompok pemegang hak guna usaha yang membiarkan lahan terlantar. Padahal sebenarnya lahan tersebut dapat diperuntukkan untuk kepentingan kesejahteraan, bukan diperuntukkan oleh negara untuk kepentingan investasi yang didominasi akumulasi modal dan meminggirkan kaum tani. Selain itu Koplut, yang biasa disebut dikalangan aktifis pergerakan, juga menekankan akan pentingnya perhatian pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar kaum tani yaitu air, terutama dua dusun di Desa Pelat yaitu Dusun Buin Plas dan Uma Buntar.

Dalam deklarasi tersebut SPI juga menyatakan sikap yaitu meminta kepada pemda dan BPN Kab. Sumbawa untuk segera menetapkan status seluruh tanah yang diindikasikan terlantar dan segera dibagikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan kaum tani. Mendesak Diskoperindag dan Dinas Pertanian untuk melakukan tindakan dalam mengatasi persoalan kelangkaan pupuk. Mendorong pelaksanaan pembangunan dan perbaikan pipa air bersih menuju Desa Klungkung, Kec. Batu Lanteh dan meminta kepada pemda dan DPRD mengambil kebijakan sesingkat-singkatnya untuk memenuhi hak dasar bagi kaum tani yang bermukim di Buin Plas dan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kec. Unter Iwes. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar