Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Rapat Pleno Terbuka KPUD Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 6 parpol dari 14 parpol sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang harus dilakukan verifikasi faktual, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sementara 8 parpol sisanya dinyatakan memenuhi persyaratan. Hasil ini merupakan hasil keputusan rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Kab. Sumbawa, Sabtu (29/12), yang dihadiri oleh sebagian besar pengurus parpol bersangkutan dan insan media tersebut.

Dari sebagian besar parpol yang memenuhi persyaratan tersebut terdapat nama parpol yang saat ini memiliki kursi di DPRD Kab. Sumbawa, sebut saja seperti PDK, Kedaulatan dan PKPB. Sementara parpol yang tidak memenuhi persyaratan didominasi oleh parpol yang sebelumnya ikut menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2009 lalu, seperti PDS, PNBKI, PNIM, dan PPDI.
Secara lengkap parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Karya Republik, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Republik, dan Partai Nasional Republik (NASREP). Sementara parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Parpol yang tidak memenuhi persyaratan ini didominasi oleh tiga hal, yaitu susunan pengurus yang tidak lengkap, tidak terpenuhinya prosentase keterwakilan perempuan, dan ketidakjelasan keberadaan sekretariat parpol. (WS)





Dies Natalis UNSA di Auditorium Kampus UNSA

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Bertempat di Auditorium Kampus UNSA, Jl. Sering, Sumbawa Besar, Sabtu (29/12) telah dilaksanakan acara wisuda sarjana yang diikuti oleh sebanyak 496 wisudawan/ti dari 5 fakultas yang ada, yaitu FKIP, FE, FT, FISIPOL, dan F-Pertanian. Acara yang juga dihadiri oleh para tamu undangan, terutama orang tua dan kerabat wisudawan/ti ini, berlangsung dengan khidmat dan berlangsung dengan lancar.

Rektor UNSA, Prof. Syaifuddin Iskandar, M.Pd., yang memberikan sambutan dalam acara tersebut pada intinya mengucapkan selamat dan sukses kepada para wisudawan/ti beserta keluarganya. Dihadapan para wisudawan/ti, juga dipesankan agar para sarjana hasil didikan UNSA ini bisa menjaga nama baik almamater, serta berpegang teguh pada moral dalam setiap penerapan keilmuannya di masyarakat.
Selain mengucapkan selamat dan sukses, Rektor UNSA mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan terhadap semua pihak yang membantu dalam perkembangan dan usaha penegerian UNSA. Ditargetkan pada tahun 2016 mendatang, UNSA sudah menjadi salah satu universitas negeri. Untuk itu saat ini UNSA sedang berupaya mendesak Pemkab Sumbawa dan Pemprop NTB untuk mendukung secara finansial guna mempercepat proses penegerian UNSA. (WS)

Kamis, 20 Desember 2012

Acara Dialog DPC GMNI di SMKN 1 Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
DPC GMNI Sumbawa pada Kamis (20/12) telah menggelar acara dialog dengan tema "Membangun Visi Bersama: Pengakuan Kedaulatan Masyarakat Adat" yang dihadiri oleh berbagai komponen masyarakat, diantaranya mahasiswa, LSM/NGO, komunitas adat, AMAN, akademisi dan kalangan pers. Sayangnya, dalam acara yang dipandu oleh Nurkholis dari insan pers ini, kalangan eksekutif, legislatif maupun LATS yang diundang tidak hadir. "Ada opini bahwa kegiatan ini disabotase, karena isu yang diangkat sangat riskan dan hal in terkait juga dengan kehadiran investasi pertambangan", ujar Nurkholis.
Membuka sesi dialog, Ketua PD AMAN Sumbawa, Jazardi Gunawan, S.IP menyatakan bahwa komunitas adat yang ada diseluruh Indonesia saat ini bergejolak dikarenakan negara telah lupa terhadap keberadaan Komunitas Masyarakat Adat (KMA), padahal KMA tercantum dalam UUD 1945 pasal 2 b. Termasuk keberadaan masyarakat adat di Sumbawa dianggap belum familiar, AMAN ingin membuka cakrawala pola berfikir bahwa apabila tidak ada masyarakat adat, tentunya LATS patut dipertanyakan.
Sementara perwakilan akademisi, M. Saleh Ending, menyorot tentang kondisi komunitas adat saat ini. "Kondisi saat ini bisa saya katakan bahawa komunitas adat ini adalah komunitas orang kalah karena negara. Korporasi sudah mulai memasuki ranah mereka. Artinya sekuat apapun regulasi yang dibuat, KMA tetap pada posisi kalah. Sehingga yang harus kita antisipasi adalah ketika negara bersama dengan kepentingan yang lebih besar, maka kita akan habis", urainya.
Wahidjan dari LSBH yang turut menanggapi dalam acara dialog juga menyatakan bahwa salah satu yang menjadi tugas kita saat ini adalah bagaimana mengkonkretkan definisi hak menguasai negara, karena ada dua hak yang berdasarkan UU, yaitu hak ulayat dan hak menguasai negara. Jika  kedua hak tersebut saling berhadapan, maka hak ulayat menjadi tidak percaya diri karena akan dominan hak menguasai yang dimiliki oleh negara dan ini jekasl akan berakhir dengan konflik horizontal.
Direktur LOH, Yani Sagaroa menambahkan bahwa jika persekutuan terbesar dari masyarakat adat ini adalah negara, maka yang berhak mengakui adalah masyarakat adat. Jadi masyarakat adatlah yang membentuk negara ini. Jika hal ini tidak diakui oleh pihak ekeskutif dan legislatif maka mereka adalah pengkhianat. "Selain secara nasional, internasionalpun mengakui keberadaan masyarakat adat ini. Kalau masyarakat adat terusik dengan adanya investor, maka kewajiban teman-teman untuk mengusir mereka dari wilayah masyarakat adat", imbuhnya dengan bersemangat. (WS)

Selasa, 18 Desember 2012

Demo SP Sumbawa di Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Belum adanya keseriusan pemerintah dalam melindungi Buruh Migran Perempuan sekaligus memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember 2012, membuat puluhan massa yang hampir seluruhnya perempuan yang tergabung dalam tergabung dalam Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa melakukan aksinya di Simpang Jam Gadang, dan kemudian melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa dipimpin Ketua BEK SP Sumbawa, Ardani Hatta, selasa siang (18/11) ini.

Dalam aksinya SP Sumbawa mendesak pemerintah untuk beberapa hal, yaitu mengubah paradigma pemerintah dari yang bersifat diskriminatif dan mengkomoditisasi buruh migran menjadi bersifat perlindungan buruh migran yang komprehensif, mempercepat revisi UU No. 39 tahun 2004 atau pembahasan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang buruh migran di Indonesia, meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, merespon cepat kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi buruh migran dan keluarganya, melakukan evaluasi keberadaan PJTKI yang beroperasi di Kab. Sumbawa, dan membangun serta memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku trafficking.
Ardani Hatta yang diwawancarai WARTASumbawa dilokasi aksi menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran dan keluarganya dinilai masih belum efektif, walaupun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Migran PBB tahun 1990. Sementara untuk tingkat Kab. Sumbawa, Perda No. 21 tahun 2007 juga dinilai tidak efektif karena banyak pasal-pasal didalamnya yang belum secara spesifik memberikan perlindungan kepada buruh migran, termasuk mengatur keberadaan Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) yang selama kurun waktu 4 tahun ini dinilai masih lamban dalam merespon berbagai kompleksitas permasalahan yang dialami buruh migran. (WS)

Hearing Warga Desa Teluk Santong Dengan DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan warga Desa Teluk Santong, Kec. Plampang dipimpin Kadesnya, Ibnu Tahir, mendatangi Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk melakukan hearing dengan lintas komisi dan Ketua DPRD Kab. Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P., Selasa (18/11). Kedatangan warga ini untuk mengadukan persoalan antara warga Desa Teluk Santong dengan Desa Prajak, Kec. Moyo Hilir., setelah sebelumnya warga merasa diintimidasi dan diteror oleh oknum warga Desa Prajak pasca penyerahan barang bukti berupa perahu dan peralatan bom ikan dari perahu oknum warga Desa Prajak yang diamankan oleh warga Desa Teluk Santong ke Polsek Plampang.
Kades Teluk Santong, Ibnu Tahir, dalam kesempatan tersebut mengutarakan bahwa sudah ada keinginan dari warga Desa Teluk Santong untuk melakukan negosiasi, namun upaya ini justru mendapat perlakuan yang berbeda dari oknum warga Desa Prajak. "Akibat penyerahan barang bukti tersebut, membuat oknum warga Desa Prajak melakukan intimidasi terhadap nelayan asal Desa Teluk Santong. Ketika warga ingin melakukan negosiasi, mereka justru melakukan tindakan premanisme dan teror, dengan melakukan penodongan, perampokan, dan bahkan meledakkan bom ikan sebelum mereka membawa perahu milik warga Desa Teluk Santong", urai Ibnu Tahir didepan ketua dan komisi dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kab. Sumbawa, Syamsul Fikri AR., S.Ag., M.Si., mengatakan bahwa Komisi I berharap kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap oknum masyarakat yang melakukan illegal fishing karena perbuatan tersebut merupakan musuh negara. "Tidak ada ruang dan waktu bagi oknum masyarakat yang melakukan aksi illegal fishing. Namun juga tidak bisa menjustifikasi semua warga Desa Prajak bersalah, yang perlu ditindak adalah oknum warga", ujarnya. Selain itu Fikri biasa Ketua Komisi I ini dipanggil juga mengancam Pemerintah Kecamatan Moyo Hilir bahwa anggaran untuk pihak kecamatan tidak akan diberikan apabila persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Camat Moyo Hilir.
Sementara Wakil ketua Komisi II DPRD Kab. Sumbawa, Fitrah Rino, menambahkan bahwa persoalan illegal fishing sudah menjadi persoalan harian yang selalu ada pada Komisi II. Sedangkan terkait dengan pelanggaran ini, Fito panggilan akrabnya menyatakan akan dilakukan tindakan hukum dan tidak ada kata tawar menawar. "Segi penegakan hukum tidak sulit. Pintu masuk dari info awal sudah ada, bahkan sudah sampai menyebutkan nama, lokasi dan kejadiannya. Oleh karena itu perlu segera diproses secara hukum", imbuhnya.
Pada bagian akhir setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P., dalam tanggapannya menyatakan bahwa tidak ada kesimpulan pada acara hearing ini, karena acara ini adalah pertemuan awal. Selanjutnya akan dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah akan dibahas pada tingkat komisi atau pimpinan dewan, termasuk kepada unsur Muspida. Namun pada intinya penegakan hukum harus dilakukan. (WS)

FKPPS Batal Demo di Kantor Perwakilan PT. NNT

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
FKPPS kembali berencana melakukan demo ke Kantor Perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar, Selasa siang ini (18/11) dengan kekuatan yang lebih besar lagi dibandingkan kemarin yang hanya belasan orang, dan dengan isu tuntutan yang sama. Namun aksi demo kali ini urung dilakukan setelah warga setempat meminta kepada korlap aksi,  Abdul Haris Munandar, untuk membatalkan aksinya karena adanya warga setempat yang sedang berduka.

Namun sebelum bergerak untuk kembali menuju titik start mereka berangkat, massa melampiaskan kekecewaan terhadap PT. NNT dengan kembali melakukan aksi pelemparan plastik berisi air bekas ikan kearah kantor perwakilan tersebut. Setelah puas massa kemudian mengundurkan diri, namun diperkirakan mereka akan bergerak kembali besok (19/11) dengan massa yang sama. (WS)

Senin, 17 Desember 2012

FKPPS Kembali Datangi Kantor Perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
PT. NNT harus bertanggungjawab terhadap adanya kerusakan peradaban lokal di Sumbawa, dan juga harus bertanggungjawab karena telah gagaldalam meningkatkan taraf hidup masyarakat yang sudah berharap banyak dengan keberadaan perusahaan pertambangan ini. Demikian sepenggal orasi yang disampaikan Korlap Forum Komunikasi Pergerakan Pembelaan Sumbawa (FKPPS), Abdul Haris Munandar didepan Kantor Perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar, Senin siang (17/12) yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA.
Abdul Haris Munandar juga menyorot seputar perekrutan preman-preman oleh PT. NNT yang dibayar hanya dengan Rp. 500 ribu saja. "PT. NNT hanya bisa merekrut preman dalam upaya mengadu domba antar masyarakat sendiri, karena perusahaan ini mengetahui bahwa sumber daya manusia Sumbawa itu rendah. Jika PT. NNT memang berniat baik, mari kita buat kontrak kerjasama dengan kawan-kawan. Jangan mau hanya dibayar Rp. 500 ribu saja, karena kawan-kawan ini berhak mendapatkan lebih dari itu", urai Abdul Haris dari atas kendaraan.
Sedangkan tuntutan yang disampaikan oleh FKPPS, yaitu PT. NNT diharuskan antara lain membangun infrastruktur di Dodo-Rinti, menghentikan rencana pembangunan konveyor dari Dodo-Rinti ke Batu Hijau sepanjang 76 km, melaksanakan rekrutmen tenaga kerja secara transparan, sepakat merubah KK tahun 1986 dengan KK baru atas nama Dodo-Rinti, memisahkan administrasi dan manajemen antara Dodo-Rinti dengan Batu Hijau, dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat lokal sebagai ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan dan kearifan lokal.
Dalam aksi tersebut, sempat akan terjadi pembubaran paksa oleh petugas kepolisian ketika massa hendak memaksa melakukan penyegelan menggunakan rantai dan gembok yang telah disiapkan sebelumnya. Namun penyegelan tidak jadi dilakukan, massa hanya melakukan pelemparan plastik berisi air bekas ikan. Massa berjanji akan melakukan aksi kembali pukul 14.00 WITA, tetapi berdasarkan pantauan WARTASumbawa sampai pukul 15.00 WITA, tidak terlihat aktifitas apapun didepan Kantor Perwakilan PT. NNT Sumbawa Besar. Massa juga berjanji akan melakukan aksi serupa selama 3 hari, dimulai hari ini sampai rabu lusa. (WS)

Jumat, 14 Desember 2012

Opgab Pekat Menyasar Miras, Cafe Batu Gong dan Rumah Kost

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Operasi Gabungan Kab. Sumbawa yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, POM, dan instansi terkait lainnya kembali dilakukan pada Kamis malam (13/12), yang menyasar pada peredaran minuman keras dan penertiban Cafe Batu Gong, Labuhan Badas. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Ops dan Trantib Satpol PP Kab. Sumbawa, Syafruddin, SH., bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), terutama menyangkut minuman keras (miras) yang sampai saat ini dinilai masih menjadi pemicu inkondusifitas di Kab. Sumbawa.
Dalam operasi yang digelar sejak pukul 19.00 WITA tersebut, tim opgab terlebih dahulu bergerak menuju wilayah Karang Gudang untuk menyisir wilayah pemukiman yang diduga menjadi tempat pembuatan dan peredaran miras. Dari hasil penyisiran tersebut, tim hanya mengamankan satu botol aqua ukuran 1,5 L yang berisi ampas brem, yang diduga sebagai bahan campuran untuk membuat miras dari kediaman salah seorang warga di RT. 022/010, Karang Gudang, Kel. Uma Sima. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya terkait dengan diamankannya ampas brem tersebut. Diduga kuat operasi ini telah bocor pada saat tim bergerak dilapangan.
Tim opgab kemudian bergerak menuju cafe di Batu Gong untuk melakukan penertiban terhadap beberapa cafe yang ada diwilayah tersebut, salah satunya melakukan operasi yustisi terhadap keberadaan waitress yang bekerja di cafe-cafe yang dipilih secara acak atau random. Dari hasil operasi di cafe-cafe tersebut tidak ada satupun waitress atau barang bukti miras illegal yang diamankan oleh tim opgab.
Setelah mengacak-acak cafe di Batu Gong, tim opgab kembali melakukan penertiban di rumah-rumah kost diwilayah Olat Rarang, Sumbawa Besar. Namun kebanyakan dari rumah-rumah kost yang didatangi oleh tim opgab dalam kondisi yang sepi, seperti tidak berpenghuni. (WS)

Selasa, 11 Desember 2012

Peringatan Hari HAM oleh BPMP di Kantor Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Peringatan Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember 2012 kembali menjadi tema sentral aksi yang kali ini dilakukan oleh Barisan Pemuda dan Mahasiswa Progresif (BPMP) Sumbawa, Selasa siang (11/12). Massa BPMP yang dipimpin oleh Anto sebagai Kordum, menurut pantauan WARTASumbawa hampir melakukan hal yang sama seperti yang diperbuat oleh GERPAD sehari sebelumnya, yaitu melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan tentang tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara selama ini. 
Dengan materi penyampaian pernyataan sikap yang hampir sama dengan GERPAD, BPMP menambahkan isu menyangkut UU Perguruan Tinggi, yang menurut mereka bahwa UU PT tersebut tidak lebih dari upaya pemerintah melakukan privatisasi dan komersialisasi pendidikan, sehingga menyebabkan biaya pendidikan menjadi semakin tinggi dan sulit dijangkau. UU PT merupakan salah satu cara pemerintah untuk melepas tangan dalam dunia pendidikan dan memberi peluang kepada pemodal untuk menanamkan modalnya didunia pendidikan, padahal pendidikan merupakan tanggung jawab negara dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara.
Tuntutan yang disampaikan oleh BPMP, yaitu tolak RUU Kamnas, hapus UU PT, usut tuntas semua pelanggaran HAM, hentikan segala bentuk cara-cara kekerasan dan intimidasi dalam menyelesaikan masalah, dan penulisan sejarah yang jujur untuk mengembalikan dan melurukan sejarah rakyat (bangsa).
Sebelum melakukan aksi teatrikal di Kantor Bupati Sumbawa, massa aksi melakukan aksi long march dan orasi di Jam Gadang, Mapolres Sumbawa dan sepanjang jalan protokol di Sumbawa Besar, dengan pengawalan aparat kepolisian. (WS)

Senin, 10 Desember 2012

Peringatan Hari HAM Oleh GERPAD di Kantor Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Dalam memperingati Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember 2012, belasan massa Gerakan Pemuda Demokratik (GERPAD) melakukan aksi teatrikal di Kantor Bupati Sumbawa. Aksi teatrikal yang dipimpin oleh Ketua GERPAD Sumbawa, Dafif ini cukup menyita perhatian masyarakat disepanjang jalan pada saat massa aksi melakukan aksi long march, dan pegawai kantor daerah yang sedang bekerja. 
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada saat berlangsungnya aksi, pada intinya GERPAD menyorot adanya kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat yang mengkritisinya seolah-olah sudah menjadi permakluman. Pemerintahan SBY-Boediono secara berangsur-angsur dinilai telah mengembangkan keadaan negara seperti pada zaman Orde Baru, membangun pemerintahan yang anti demokrasi dan berwatak otoriter. Selain itu juga GERPAD mengkritisi RUU Kamnas yang justru menjadi benteng pertahanan dari penguasa.
Adapun tuntutan yang disuarakan GERPAD dalam aksi tersebut, yaitu tolak RUU Kamnas, usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM, hentikan segala bentuk cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah, hentikan penggusuran terhadap kaum urban (pedagang kakilima dll), dan penulisan sejarah yang jujur untuk mengembalikan dan meluruskan sejarah rakyat (bangsa).
Aksi teatrikal yang dilakukan GERPAD ini dimulai dengan melakukan penarikan sebuah kereta oleh 4 orang dari 4 penjuru, sehingga memenuhi ruas jalan dan memacetkan kendaraan yang akan melaju menuju Jl. Garuda dari arah Jl. Hasanuddin. Sementara di Kantor Bupati Sumbawa, massa GERPAD melakukan aksinya tepat dibawah bendera didepan lapangan upacara Kantor Bupati Sumbawa. (WS)

Jumat, 07 Desember 2012

Hearing Korban Genangan BBB Dengan Komisi I DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan warga Dusun Pandansari dan Desa Maman, Kec. Moyo Hulu dipimpin juru bicaranya, Agus Subandi dan Kades Maman, Masujam, kembali melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kab. Sumbawa yang dijadwalkan dilaksanakan Jum'at ini (07/12). Dalam hearing tersebut warga kembali menyuarakan perihal tuntutan yang sama terkait kompensasi atas lahan mereka yang terkena proyek Bendungan Batu Bulan (BBB). Kades Maman, Masujam dalam pernyataannya menambahkan apabila saat ini muncul usulan tambahan dari masyarakat Dusun Batu Bulan sebanyak 42 orang dan Dusun Pelita sebanyak 11 orang atau total 53 orang, sehingga masyarakat yang meminta kompensasi bertambah dari 199 orang menjadi 252 orang.
Asisten I Setda Sumbawa, Drs. Umar Idris dalam tanggapannya mengatakan bahwa pengaduan warga sudah diketahui pada saat dialog, senin bulan lalu (19/11). Dari aspirasi yang disampaikan ada dua hal yang menjadi persoalan mendesak yaitu soal ganti rugi dan program pemberdayaan. Sebagai respon atas aspirasi warga ini maka sudah dibentuk tim pengkajian berdasarkan SK Bupati Sumbawa No. 1423 tahun 2012 tentang pembentukan tim pengkajian masalah Olat Maras, Moyo Hulu per-16 November 2012.
Kabag Aset Setda Sumbawa, Tarunawan, S.Sos., menambahkan bahwa persoalan warga Dusun Pandansari ini merupakan persoalan baru yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Olat Maras 9 tahun lalu, dan sepakat apabila ternyata ada yang tidak tercantum dalam pembayaran kompensasi pada tahun 2006 tahun lalu. Pada waktu itu hanya Blok Sebasang saja yang menerima kompensasi, sedangkan Blok Batu Bulang belum menerima.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Jack Morsa H. Abdullah, S.Adm., menanggapi tuntutan warga menyatakan bahwa pihak eksekutif atau Pemkab Sumbawa jangan menyelesaikan masalah tetapi justru menimbulkan masalah lain. Oleh karena itu seluruh korban genangan proyek BBB agar diinventarisir agar tidak menimbulkan masalah kembali dikemudian hari. Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Burhanuddin Jafar Salam, SH, menambahkan bahwa Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi persoalan ini agar  keinginan masyarakat bisa didengar langsung oleh pemerintah daerah. Dari berbagai penjelasan ada dua hal yang dituntut warga, yaitu kompensasi dari 199 orang menjadi 252 orang, dan kedua adalah adanya alokasi anggaran tersebut pada APBD murni tahun 2013.
Dari berbagai penjelasan oleh semua pihak, Ketua Komisi I DPRD Kab. Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa pertama memerintahkan kepada Pemkab Sumbawa untuk membuat perubahan pada SK tim pengkajian dengan menambahkan nama Kades Maman kedalam tim tersebut. Kedua, mendesak tim pengkajian yang telah dirubah untuk mempercepat kegiatan pengkajian agar hasilnya bisa diusahakan masuk dalam pembahasan APBD tahun 2013 oleh Komisi I DPRD Kab. Sumbawa. (WS)

Rabu, 05 Desember 2012

Hearing Lanjutan Warga Desa Jamu Dengan Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sekitar 30 orang massa warga Desa Jamu dipimpin oleh juru bicara pendampingnya, Abdul Haris Munandar, kembali hadir, Rabu siang (05/12) di ruang konpers Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk mengikuti acara hearing lanjutan atas pertemuan sebelumnya pada senin kemarin. Massa yang kembali menuntut persoalan yang sama yaitu masalah jadup tahap ke-II yang sampai saat ini belum diterima oleh 48 KK sebagai bagian dari proyek pengembangan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos RI. Jika pertemuan sebelumnya tuntutan warga hanya dijawab oleh Kabid Bina Pengembangan Kesejahteraan Sosial (PKS) Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Drs. Sulaiman, dalam acara hearing lanjutan kali ini dihadiri juga oleh Dinas Sosial Propinsi NTB Tasrifin, Camat Lunyuk Hikmawan, SH., Kades Jamu Abdul Hamid, dan Danramil Lunyuk, Kapt (INF) Triyono BW.
Pada acara hearing ini, perwakilan Dinas Sosial Propinsi NTB, Tasrifin dalam inti tanggapannya menyatakan bahwa persoalan sisa jadup selama 6 bulan sebesar Rp. 500.000,-/KK dari total Rp. 1.200.000,-/KK tidak memiliki persoalan karena adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dengan aparat pemerintah daerah Kab. Sumbawa terkait, pada saat pertemuan di aula kantor kecamatan pada 11 Oktober 2012 lalu.
Sementara dibagian lain, Camat Lunyuk, Hikmawan, SH., dalam klarifikasinya terkait adanya pernyataan bahwa penandatangan oleh dua orang warga Desa Jamu sebagai perwakilan dan mengatasnamakan masyarakat, tidak diketahui isi dan tidak dipahami oleh kedua orang warga tersebut, menyebutkan adanya kemunafikan dari dua orang warga Desa Jamu tersebut. Hal ini dikarenakan sebelum adanya penandatanganan kesepakatan oleh kedua orang warga tersebut, isi kesepakatan dibacakan didepan mereka dan bahkan menanyakan adanya keberatan dari kedua orang yang mengatasnamakan warga Desa Jamu penerima bantuan KAT ini.
Pernyataan ini didukung oleh Kades Jamu, Abdul Hamid, yang menyatakan bahwa pihak pemerintah desa sebenarnya sudah membacakan isi kesepakatan ini sebelum ditandatangani oleh mereka berdua. Bahkan dalam komentarnya Abdul Hamid menyayangkan sikap kedua orang warganya, yang seharusnya menanyakan hal ini terlebih dahulu kepada dirinya selaku pimpinan di Desa Jamu. Padahal persoalan jadup ini sudah kesekian kalinya dibahas dalam setiap pertemuan di Desa Jamu sampai ketingkat kecamatan.
Sempat terjadi debat yang berujung menyulut emosi dari beberapa warga Desa Jamu terkait dengan adanya bantahan pihak Abdul Haris Munandar yang menganggap bahwa ia bukanlah warga Desa Jamu. Namun sebelum berkembang lebih jauh, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., sebagai pimpinan sidang mengeluarkan pernyataan dan keputusan untuk menenangkan masing-masing pihak. Dalam pernyataannya, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa dalam persoalan ini tidak ada pihak yang berusaha untuk menjadi pemenang atau disalahkan, karena lebih pada persoalan miskomunikasi. Kedepannya diharapkan hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak apabila ada program pengembangan KAT untuk Desa Jamu selanjutnya. Selain itu pasca pertemuan ini agar para warga dan pemerintah daerah dapat menjaga kondisi kondusif diwilayahnya. Sementara menyangkut keinginan pihak yang merasa keberatan atas hasil pertemuan kali ini, Komisi IV mempersilahkan untuk dibawa ke ranah hukum, akan tetapi perlu dipikirkan konsekuensi kedepannya. (WS)

Selasa, 04 Desember 2012

Kantor DPRD Kab. Sumbawa Disegel Warga Dusun Pandansari

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Kantor DPRD Kab. Sumbawa selasa siang (04/12) sekitar pukul 10.00 Wita disegel oleh masyarakat Dusun Pandansari dan Desa Maman, Kec. Moyo Hulu yang kecewa dengan sikap Komisi I DPRD Kab. Sumbawa. Puluhan warga tersebut menganggap pimpinan Komisi I DPRD Kab. Sumbawa melakukan pembohongan terhadap warga yang menuntut adanya kompensasi terhadap lahan mereka yang dahulu pernah menjadi korban dari proyek pembangunan Bendungan Batu Bulan. Mereka menganggap bahwa kompensasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun 2006 lalu, tidak pernah diterima oleh para warga yang mengaku memiliki lahan tersebut. 
"Pimpinan Komisi I DPRD Kab. Sumbawa telah berbohong, dan secara sengaja telah mempermainkan aspirasi masyarakat. Mereka telah mangkir dari perjanjian yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya", teriak salah seorang demonstran didepan lobi Kantor DPRD Kab. Sumbawa.
Salah satu anggota DPRD Kab. Sumbawa, Jack Morsa H. Abdullah, S.Adm., menanggapi keinginan masyarakat menyatakan bahwa memang pertemuan berikutnya akan berlangsung pada hari ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, namun pertemuan tersebut diundur karena pimpinan Komisi I DPRD ternyata berada diluar daerah. Pengunduran jadwal juga sudah disampaikan melalui sekretariat dewan yang diberikan kepada wakil warga yaitu menjadi Jum'at (07/12) mendatang.
Walhasil massa yang dipimpin korlapnya, Agus Subandi sudah terlanjur kecewa, sehingga kemudian melakukan aksi penyegelan dengan merantai kedua pintu gerbang kantor dewan dan menguncinya menggunakan gembok. Berdasarkan pantauan WARTASumbawa, aksi penyegelan ini menyebabkan aktifitas dewan menjadi terganggu, para anggota dewan dan bahkan pimpinan dewan tidak bisa memasuki kantornya, karena massa melarang setiap kendaraan masuk, sampai dengan tuntutan massa didengar oleh pihak pemerintah daerah. Satu peleton Dalmas dari Polres Sumbawa diturunkan untuk mengamankan situasi, namun tidak menyurutkan massa untuk membuka pintu gerbang kantor dewan.
Aksi berakhir sekitar pukul 14.00 Wita, setelah satu peleton dari Kompi Brimob lengkap dengan peralatan anti huru hara membubarkan paksa warga masyarakat yang bertahan di kantor dewan, dengan terlebih dahulu membongkar gembok di pintu gerbang masuk kantor dewan. Massa yang dipaksa bubar kemudian bergerak menjauh dari depan lobi Kantor DPRD Kab. Sumbawa menuju lapangan parkir dilokasi truk mereka dan kemudian bergerak pulang. (WS)

Demo SERPOG Sumbawa di Kantor PT. PLN Cabang Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 15 orang massa Serikat Pekerja Progresif (SERPOG) Sumbawa dipimpin Korlapnya, Syamsul Hidayat mendatangi Kantor PT. PLN Cabang Sumbawa untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing yang masih berlaku di perusahaan listrik tersebut. Dalam orasinya Syamsul Hidayat meminta agar dihapuskannya sistem tenaga kerja/buruh outsourcing dan mengangkat para buruh outsourcing tersebut sebagai tenaga kerja tetap di PT. PLN Cabang Sumbawa.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh massa SERPOG Sumbawa dalam pernyataan sikapnya, yaitu hapus sistem outsourcing, mengutuk keras PT. PLN Sumbawa yang melakukan pelanggaran UU No. 13/Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, meminta PT. PLN untuk segera mengangkat tenaga kerja outsourcing menjadi tenag akerja tetap, meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan mutasi jenis pekerjaan dan PHK terhadap para pekerja, meminta pemda dan DPRD utnuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerja, dan meminta Disnakertrans Kab. Sumbawa agar menindaklanjuti Kepmenakertrans demi terpenuhinya hak-hak pekerja.
Aksi yang berlangsung singkat tersebut berakhir setelah tidak adanya satupun perwakilan PT. PLN Cabang Sumbawa yang bersedia untuk menemui massa. Aksi akhirnya dilanjutkan dengan long march menuju arah Blok M, Seketeng. (WS)

Senin, 03 Desember 2012

Hearing Warga Desa Jamu Dengan Komisi II DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk, senin siang (03/12) mendatangi Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk menuntut jatah hidup (jadup) tahap II yang sampai saat ini belum diterima oleh sekitar 48 KK, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/bulan untuk masing-masing KK. Pemberian jadup tersebut terkait dengan proyek pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos RI kepada warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk pada tahun 2011 lalu.

 Juru bicara pendamping warga, Abdul Haris Munandar dalam hearing tersebut mempertanyakan alasan pemerintah yang tidak kunjung memberikan jadup tahap II tersebut kepada warga, padahal jadup tahap I tidak memiliki masalah apapun karena masyarakat sudah menerimanya.
"Mengapa jadup tahap II sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat. Atas dasar itu maka kami menduga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah, walaupun bukan dalam bentuk uang. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak aparat berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumbawa atas adanya indikasi penyimpangan menyangkut jadup bagi warga Desa Jamu, Kec. Lunyuk".
Kabid Bina Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Drs. Sulaiman, yang hadir dalam hearing tersebut menjawab bahwa jadup dalam program KAT yang diberikan kepada warga Desa Jamu merupakan kewenangan dari Dinas Sosial Propinsi NTB. Dinas Sosial Kab. Sumbawa hanya berperan sebagai pendamping pada saat evaluasi dan monitoring saja. Sehingga yang bisa menjawab secara jelas persoalan ini adalah pihak Dinas Sosial Propinsi NTB.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., dalam tanggapannya setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan pertemuan kembali yang menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti Dinas Sosial Propinsi NTB, Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Camat Lunyuk, Kades Jamu, dan warga Desa Jamu sendiri. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu mendatang, (05/12). Sedangkan menyangkut keinginan warga untuk melaporkan adanya indikasi korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Komisi IV mempersilahkan karena tidak mungkin ada intervensi Komisi IV terhadap keinginan masyarakat. (WS)