Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Rapat Pleno Terbuka KPUD Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 6 parpol dari 14 parpol sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang harus dilakukan verifikasi faktual, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sementara 8 parpol sisanya dinyatakan memenuhi persyaratan. Hasil ini merupakan hasil keputusan rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Kab. Sumbawa, Sabtu (29/12), yang dihadiri oleh sebagian besar pengurus parpol bersangkutan dan insan media tersebut.

Dari sebagian besar parpol yang memenuhi persyaratan tersebut terdapat nama parpol yang saat ini memiliki kursi di DPRD Kab. Sumbawa, sebut saja seperti PDK, Kedaulatan dan PKPB. Sementara parpol yang tidak memenuhi persyaratan didominasi oleh parpol yang sebelumnya ikut menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2009 lalu, seperti PDS, PNBKI, PNIM, dan PPDI.
Secara lengkap parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Karya Republik, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Republik, dan Partai Nasional Republik (NASREP). Sementara parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Parpol yang tidak memenuhi persyaratan ini didominasi oleh tiga hal, yaitu susunan pengurus yang tidak lengkap, tidak terpenuhinya prosentase keterwakilan perempuan, dan ketidakjelasan keberadaan sekretariat parpol. (WS)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar