Halaman

Rabu, 13 Maret 2013

Pengunjung Sidang Diamankan Polisi di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Entah apa yang diinginkan oleh DI (22 thn) ketika diamankan oleh pihak kepolisian yang sedang berjaga didepan kantor PN Sumbawa Besar, sesaat sebelum berlangsungnya sidang terhadap terdakwa IGES di kantor PN Sumbawa Besar, rabu (13/3). Pemuda asal Brang Biji ini diamankan beserta dengan barang bukti berupa sebilah keris dan 2 gunting cukur kecil yang diselipkan dalam tas pinggangnya. Diamankannya DI setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang akan masuk kedalam kantor PN Sumbawa Besar.
DI saat diruang Kabag Umum PN Sumbawa Besar
Dari pernyataannya kepada pihak kepolisian bahwa tujuannya ke kantor PN Sumbawa Besar adalah untuk mengantarkan satu unit printer milik kantor pengadilan dimaksud yang telah diservis, setelah mendapat telepon via HP dari pihak kantor pengadilan. Hal ini dikuatkan oleh Kabag Umum PN Sumbawa Besar, Nurdin, dengan menunjukkan bukti kuitansi servis pronter tersebut. "Memang printer yang dibawa oleh pemuda ini adalah milik kantor pengadilan yang sebelumnya perlu diservis, dan kami sudah menghubunginya. Sementara menyangkut masalah pisau dan gunting yang ditemukan ditasnya, kami tidak tahu menahu", ungkap Nurdin menjawab pertanyaan WARTASumbawa.
Sementara DI mengatakan bahwa keris kecil dan 2 buah gunting tersebut adalah memang miliknya, namun ia tidak memiliki niat buruk apapun. "Ngga ada niat apa-apa kok pak. Itu sudah biasa ada keris dalam tas saya untuk jaga-jaga diri. Sedangkan gunting itu alat kerja saya sebagai tukang service untuk memotong kabel", jelasnya ketika diwawancarai WARTASumbawa sesaat setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, aparat kepolisian tetap menggelandang pemuda tersebut ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya terkait ditemukannya sebilah keris dan 2 buah gunting tersebut. Sampai berita ini diturunkan belum didapatkan keterangan remsi apakah DI akan ditahan dengan UU Darurat atau dilepas dan dikenai wajib lapor saja. (WS).

Sidang Kasus Kerusuhan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Kasus lakalantas yang menyeret IGES sehingga menyebabkan tewasnya Arniyati, yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan di Sumbawa mulai disidangkan sejak 6 Maret 2013. Dalam sidang lanjutan hari ini, rabu (13/03), IGES kembali hadir sebagai terdakwa. Acara sidang dengan nomor perkara 40/PID.13/2013/PN.SBB, ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Heriyanto, SH. Adapun agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sumbawa, Abdul Syukur, SH.
IGES tampak didampingi PH-nya, Kamil Takwim, SH.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dan dimintai kesaksiannya, ditemukan fakta yang sesuai dengan kejadian yang mereka temukan di TKP, dengan menyatakan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh korban Arniyati. 
"Saya hanya melihat Arniyati jatuh dengan posisi motor diatas kakinya, dan dari mulutnya mengeluarkan darah", ungkap seorang saksi kepada majelis hakim. Pernyataan ini kemudian juga dikuatkan oleh keterangan saksi yang lainnya. Sehingga dari keterangan beberapa saksi-saksi rata-rata belum ada satupun yang memberatkan terdakwa, IGES.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi, sebelum ketua majelis hakim mengakhiri sidang, sempat menanyakan kepada terdakwa, IGES apakah menolak atau menerima semua isi dari kesaksian para saksi. IGES dengan tegas menyatakan menerima semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Acara sidang lanjutan akan kembali digelar pada rabu depan, 20 Maret 2013 dengan agenda lanjutan masih pada pemeriksaan para saksi.
Dalam pengamatan langsung WARTASumbawa, proses persidangan kali ini berjalan dengan tertib dan aman, karena pengamanan yang ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dibantu oleh pasukan dari Kompi Brimob Sumbawa. (WS).