Halaman

Rabu, 13 Maret 2013

Sidang Kasus Kerusuhan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Kasus lakalantas yang menyeret IGES sehingga menyebabkan tewasnya Arniyati, yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan di Sumbawa mulai disidangkan sejak 6 Maret 2013. Dalam sidang lanjutan hari ini, rabu (13/03), IGES kembali hadir sebagai terdakwa. Acara sidang dengan nomor perkara 40/PID.13/2013/PN.SBB, ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Heriyanto, SH. Adapun agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sumbawa, Abdul Syukur, SH.
IGES tampak didampingi PH-nya, Kamil Takwim, SH.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dan dimintai kesaksiannya, ditemukan fakta yang sesuai dengan kejadian yang mereka temukan di TKP, dengan menyatakan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh korban Arniyati. 
"Saya hanya melihat Arniyati jatuh dengan posisi motor diatas kakinya, dan dari mulutnya mengeluarkan darah", ungkap seorang saksi kepada majelis hakim. Pernyataan ini kemudian juga dikuatkan oleh keterangan saksi yang lainnya. Sehingga dari keterangan beberapa saksi-saksi rata-rata belum ada satupun yang memberatkan terdakwa, IGES.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi, sebelum ketua majelis hakim mengakhiri sidang, sempat menanyakan kepada terdakwa, IGES apakah menolak atau menerima semua isi dari kesaksian para saksi. IGES dengan tegas menyatakan menerima semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Acara sidang lanjutan akan kembali digelar pada rabu depan, 20 Maret 2013 dengan agenda lanjutan masih pada pemeriksaan para saksi.
Dalam pengamatan langsung WARTASumbawa, proses persidangan kali ini berjalan dengan tertib dan aman, karena pengamanan yang ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dibantu oleh pasukan dari Kompi Brimob Sumbawa. (WS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar