Halaman

Rabu, 10 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang terdakwa kasus penjarahan pada saat kasus kerusuhan Sumbawa 221 kembali dihadirkan pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (10/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Ke-4 terdakwa tersebut yaitu II (33 thn), MY (29 thn), SI (22 thn) dan AS (20 thn). Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yaitu II dan MY. Sedangkan SI mendapat putusan hukuman dan AS masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu terdakwa saat pemeriksaan saksi
Pada sidang pertama yang menghadirkan II dan MY, majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. tersebut, JPU, Sahdi, SH., membacakan tuntutan yang isinya menghukum terdakwa masing-masing II dan MY dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SI (22 thn), majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH, dan JPU yang sama yaitu Sahdi, SH, menjatuhkan hukuman penjaran terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 7 bulan penjara. Atas dasar putusan hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan (17/4).
Sementara pada sidang ketiga, majelis hakim yang lagi-lagi dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH., dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH., menghadirkan terdakwa AS (20 thn). Dalam sidang ini dihadirkan terdakwa lainnya yaitu EM (22 thn) sebagai saksi atas AS. (WS)

Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wanita, Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
UNSA yang bekerjasama dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) dan Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), pada Rabu (10/4) menggelar seminar nasional pendidikan anti korupsi, dengan tema "Melindungi Sumber Daya Alam Sumbawa dari Korupsi", yang dihadiri puluhan mahasiswa, dan pemda serta legislatif. Dalam seminar tersebut menghadirkan pembicara, a.l  Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, Pemred Suara NTB, Agus Talino, Ketua FL2MI, Dinul Haq, dan Ketua SIMAK, Ary Ariawan.
Ir. A. Gani Nasbi dalam sambutannya
Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Politik, Ir. A. Gani Nasbi, yang membuka acaar seminar tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam persoalan korupsi, perlu dilakukan penekanan-penekanan sehingga tindak korupsi bisa diberantas. Walaupun upaya pemberantasan korupsi sangat berat, namun kita harus mengusahakannya. Selain itu Gani Nasbi juga mengharapkan agar fokus seminar saat ini adalah adanya tindakan untuk melindungi SDA Sumbawa dan memaksimalkannya demi kepentingan masyarakat Sumbawa. 
Deputi III Bidang Pencegahan KPK-RI, Masagung Dewanto, dalam materinya menyampaikan bahwa korupsi bukan saja membuat kerugian negara, menghambat pembangunan, merusak moral, dan merusak lingkungan hidup, tetapi lebih besar dari itu juga bisa menyebabkan kerusuhan sosial. Pemberantasan korupsi bisa berhasil apabila ada peran serta masyarakat juga didalamnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa korupsi harus disamakan dengan kejahatan yang luar biasa, dan tidak bisa disamakan dengan perbuatan mencuri atau merampok, karena korupsi dampaknya sangat luas, baik secara sosial maupun ekonomi. Korupsi bisa dibandingkan dengan narkoba atau genosida. Oleh karena itu penanganan korupsi juga harus luar biasa.
Sementara Pemred Suara NTB, Agus Talino sebagai pembicara berikutnya memaparkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, banyak pejabat ataupun pimpinan yang teriak anti korupsi tetapi justru ditangkap KPK karena melakukan tindakan korupsi.
"Indonesia yang korupsi saja, pertumbuhan ekonominya bisa mencapai angka 9%, jika tidak ada korupsi tentunya akan lebih tinggi lagi angka pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai", imbuhnya didepan peserta seminar.
Agus Talino juga menyampaikan bahwa dahulu kita merasa bangga dengan bermunculannya generasi muda sebagai calon pemimpin ataupun anggota legislatif, sehingga memunculkan harapan akan Indonesia yang bersih. Namun pada kenyataannya para tokoh generasi muda ini justru tidka lebih baik dari generasi tua, banyak yang ditangkap oleh KPK karena korupsi.
Ketua FL2MI, Dinul Haq dalam kesempatan berikutnya menyampaikan bahwa di NTB, termasuk Sumbawa saja masih terdapat indikasi adanya tindakan korupsi, hal ini berdasarkan data yang disampaikan melalui portal Info Korupsi dijaringan internet. Bahkan tindakan korupsi ini dilakukan secara berjama'ah. Peran mahasiswa dan pemuda untuk mengontrol tindakan korupsi ini.
Dibagian akhir, Ketua SIMAK, Ary Ariawan menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi bukan saja tugas dari KPK, akan tetapi juga dituntut peran serta masyarakat, termasuk didalamnya mahasiswa. (WS)