Halaman

Rabu, 10 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 4 orang terdakwa kasus penjarahan pada saat kasus kerusuhan Sumbawa 221 kembali dihadirkan pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (10/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Ke-4 terdakwa tersebut yaitu II (33 thn), MY (29 thn), SI (22 thn) dan AS (20 thn). Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yaitu II dan MY. Sedangkan SI mendapat putusan hukuman dan AS masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu terdakwa saat pemeriksaan saksi
Pada sidang pertama yang menghadirkan II dan MY, majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. tersebut, JPU, Sahdi, SH., membacakan tuntutan yang isinya menghukum terdakwa masing-masing II dan MY dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan pada sidang kedua yang menghadirkan terdakwa SI (22 thn), majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH, dan JPU yang sama yaitu Sahdi, SH, menjatuhkan hukuman penjaran terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 7 bulan penjara. Atas dasar putusan hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan (17/4).
Sementara pada sidang ketiga, majelis hakim yang lagi-lagi dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH., dan JPU, Dicky Adi Firmansyah, SH., menghadirkan terdakwa AS (20 thn). Dalam sidang ini dihadirkan terdakwa lainnya yaitu EM (22 thn) sebagai saksi atas AS. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar