Halaman

Selasa, 18 Desember 2012

Hearing Warga Desa Teluk Santong Dengan DPRD Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Puluhan warga Desa Teluk Santong, Kec. Plampang dipimpin Kadesnya, Ibnu Tahir, mendatangi Kantor DPRD Kab. Sumbawa untuk melakukan hearing dengan lintas komisi dan Ketua DPRD Kab. Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P., Selasa (18/11). Kedatangan warga ini untuk mengadukan persoalan antara warga Desa Teluk Santong dengan Desa Prajak, Kec. Moyo Hilir., setelah sebelumnya warga merasa diintimidasi dan diteror oleh oknum warga Desa Prajak pasca penyerahan barang bukti berupa perahu dan peralatan bom ikan dari perahu oknum warga Desa Prajak yang diamankan oleh warga Desa Teluk Santong ke Polsek Plampang.
Kades Teluk Santong, Ibnu Tahir, dalam kesempatan tersebut mengutarakan bahwa sudah ada keinginan dari warga Desa Teluk Santong untuk melakukan negosiasi, namun upaya ini justru mendapat perlakuan yang berbeda dari oknum warga Desa Prajak. "Akibat penyerahan barang bukti tersebut, membuat oknum warga Desa Prajak melakukan intimidasi terhadap nelayan asal Desa Teluk Santong. Ketika warga ingin melakukan negosiasi, mereka justru melakukan tindakan premanisme dan teror, dengan melakukan penodongan, perampokan, dan bahkan meledakkan bom ikan sebelum mereka membawa perahu milik warga Desa Teluk Santong", urai Ibnu Tahir didepan ketua dan komisi dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kab. Sumbawa, Syamsul Fikri AR., S.Ag., M.Si., mengatakan bahwa Komisi I berharap kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap oknum masyarakat yang melakukan illegal fishing karena perbuatan tersebut merupakan musuh negara. "Tidak ada ruang dan waktu bagi oknum masyarakat yang melakukan aksi illegal fishing. Namun juga tidak bisa menjustifikasi semua warga Desa Prajak bersalah, yang perlu ditindak adalah oknum warga", ujarnya. Selain itu Fikri biasa Ketua Komisi I ini dipanggil juga mengancam Pemerintah Kecamatan Moyo Hilir bahwa anggaran untuk pihak kecamatan tidak akan diberikan apabila persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Camat Moyo Hilir.
Sementara Wakil ketua Komisi II DPRD Kab. Sumbawa, Fitrah Rino, menambahkan bahwa persoalan illegal fishing sudah menjadi persoalan harian yang selalu ada pada Komisi II. Sedangkan terkait dengan pelanggaran ini, Fito panggilan akrabnya menyatakan akan dilakukan tindakan hukum dan tidak ada kata tawar menawar. "Segi penegakan hukum tidak sulit. Pintu masuk dari info awal sudah ada, bahkan sudah sampai menyebutkan nama, lokasi dan kejadiannya. Oleh karena itu perlu segera diproses secara hukum", imbuhnya.
Pada bagian akhir setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P., dalam tanggapannya menyatakan bahwa tidak ada kesimpulan pada acara hearing ini, karena acara ini adalah pertemuan awal. Selanjutnya akan dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah akan dibahas pada tingkat komisi atau pimpinan dewan, termasuk kepada unsur Muspida. Namun pada intinya penegakan hukum harus dilakukan. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar