Halaman

Kamis, 14 Maret 2013

Sidang Kasus Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sebanyak 6 orang tersangka kasus penjarahan pada saat kerusuhan Sumbawa 22 Januari 2013 lalu, kembali diajukan ke meja hijau, kamis (14/3) di Kantor PN Sumbawa Besar. Acara yang sempat dihadiri puluhan massa yang menonton acara sidang ini, menghadirkan para terdakwa, yaitu H alias Toink (23 thn), RS (22 thn), SJ (21 thn), SP (25 thn), J (30 thn) dan R (27 thn). Sementara Majelis Hakim yang menangani sidang tersebut, yaitu Wempi WS. Duka, SH. sebagai Ketua dan didampingi oleh Ainur Rofik, SH., dan Faturrohman, SH., sebagai Anggota. JPU yang ditunjuk adalah Baiq Ira Mayasari, SH yang didampingi Dicky Adi Firmansyah, SH, dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
TP dan H alias Feri yang merupakan tersangka dibawah umur
 Ke-6 orang terdakwa ini secara bergantian dan bergiliran memasuki ruangan sidang, dikawal oleh pihak kepolisian dan pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka sebelumnya didakwa telah melakukan tindakan penjarahan terhadap rumah dan tempat usaha milik warga etnis tertentu pada saat kejadian kerusuhan di Sumbawa Besar, 22 Januari 2013 lalu. Ke-6 terdakwa ini juga merupakan kelompok ke-II dari kelompok terdakwa kasus penjarahan yang diajukan ke pengadilan, setelah minggu sebelumnya tepatnya 7 Maret 2013, 4 orang terdakwa lainnya dan 2 diantaranya masih dibawah umur yaitu TP (17 thn), H alias Feri (17 thn), C alias Beni (18 thn), dan IS (20 thn) juga diajukan ke kursi pesakitan atas kasus yang sama..
Sebelum sidang selesai dilaksanakan, Ketua Majelis Hakim, Wempi WS. Duka, SH., menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada senin, 18 Maret 2013 mendatang. Secara umum, proses persidangan kasus penjarahan ini berjalan dengan tertib dan aman, karena mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang menurunkan separuh kekuatan untuk mengamankan jalannya persidangan yang terkait dengan kasus kerusuhan Sumbawa lalu ini. (WS)

1 komentar:

  1. wew...ana rasa mo...
    nda boat gina alo jarah ade tau..
    tau me dean abang?

    BalasHapus