Halaman

Rabu, 03 April 2013

Sidang Lanjutan Kasus Penjarahan di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus penjarahan pada saat kerusuhan Sumbawa 221 kembali digelar, Rabu (03/4). Sidang kali ini menghadirkan 6 orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), MY (29 thn), He (17 thn), LM (30 thn), SI (22 thn) dan MS (23 thn), dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa oleh JPU. Untuk Iw dan MY disidangkan secara bersamaan, sementara yang lainnya disidang secara bergantian. 
Sidang IGES sehari sebelumnya
 Adapun hakim dalam sidang yang berlangsung singkat untuk tiap terdakwa, antara lain Jhonical RF. Sine., SH., Dedi Heriyanto, SH, dan Didimus Hertanto. Sedangkan dari pihak JPU menghadirkan 5 orang jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa secara bergantian, antara lain Sahdi, SH., Dita Rahmawati, SH., Abdul Syukur, SH., Baiq Ira Mayasari, SH., dan Dicky Adi Firmansyah, SH.
Dalam proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan aman ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Terkait kasus penjarahan, sejauh ini baru tiga terdakwa yang telah mendapat keputusan dari hakim, yaitu TP (17 thn), Ha (17 thn) dan IS (20 thn) yang masing-masing diganjar selama 2 bulan dan 3 bulan kurungan potong masa tahanan. Dipastikan ketiga terdakwa ini akan segera bebas, mengingat ketiganya sudah ditahan sejak Januari 2013 lalu. (WS)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar