Halaman

Rabu, 17 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Penjarahan di PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Untuk kesekian kalinya PN Sumbawa Besar melakukan sidang lanjutan terhadap para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran pada konflik sosial di Sumbawa, 22 Januari 2013 lalu. Rabu (17/4) siang ini, kembali dihadapkan dua orang terdakwa, yaitu Iw (33 thn), warga Dusun Pamulung, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas, dan MY (29 thn), warga Desa Empang Bawah, Kec. Empang, dalam satu berkas kasus pidana. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jhonical RF. Sine, SH dan JPU, Sahdi, SH ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama sebelumnya menghadirkan AHM (36 thn), terdakwa provokator pemicu konflik sosial tersebut.
Salah satu terdakwa penjarahan yang duduk dikursi pesakitan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Keputusan ini sama dengan keputusan hakim pada sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung marathon sejak Senin (15/4) dengan menghadirkan terdakwa SS (29 thn), Sap (22 thn) dan AS (20 thn), yang juga telah dihukum penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Beberapa terdakwa lainnya bahkan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, seperti MA (32 thn), dan Jam alias Iyek (33 thn), yang sama-sama merupakan warga Desa Utan, Kec. Utan.
Sejauh ini dengan rata-rata para terdakwa penjarahan, pengrusakan dan pembakaran dihukum oleh para pengadil meja hijau yang bervariasi antara 2 s/d 6 bulan, maka dalam waktu dekat para terdakwa ini sudah bisa menghirup udara bebas karena mereka telah ditahan sejak Januari 2013, tidak begitu lama setelah peristiwa konflik sosial di Sumbawa pecah tepatnya pada 22 Januari 2013. (WS)






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar