Halaman

Rabu, 10 Oktober 2012

Pengamanan Perda Oleh Satpol PP Kab. Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sampai dengan akhir triwulan ketiga, secara akumulasi Satpol PP telah menangani sebanyak 49 kasus dari berbagai pelanggaran terhadap perda, yaitu peternakan, perikanan, yustisi (KTP) dan asusila, serta perijinan. Kasus tersebut termasuk kasus miras sebanyak 3 kasus miras untuk golongan A, berdasarkan hasil Operasi Gabungan (Opgab) TNI, Polri, Satpol PP dan SKPD terkait pada Selasa (02/10). Hal tersebut dinyatakan Kasie Penyidik Satpol PP Kab. Sumbawa, Imron, SE. yang ditemui WARTASumbawa diruangan kerjanya. Lebih lanjut Imron, SE menyatakan bahwa menyangkut persoalan yustisi (KTP) sampai dengan saat ini belum tertangani dengan baik, mengingat pola dan sistem penyidikan yang ada diseluruh wilayah di Propinsi  NTB belum bisa dilakukan penanganan yang sama dengan yang dilakukan oleh kota-kota besar seperti Jakarta atau Semarang. Dalam operasi yustisi yang dilakukan di kota-kota besar tersebut, setiap penindakan terhadap pelanggaran kependudukan bisa langsung dilakukan sidang ditempat.

"Sejauh ini persoalan KTP banyak, namun belum mampu ditangani karena pola dan sistem penyidikan yang ada diseluruh wilayah di Propinsi  NTB tidak sama dengan penanganan yang dilakukan oleh kota-kota besar, seperti Jakarta atau Semarang yang bisa melakukan sidang di tempat. Oleh karena itu kami berharap agar bisa dilakukan upaya pengembangan penyidikan dan koordinasi teknis dengan kota-kota yang sudah maju tersebut. Kita butuh studi banding yang cukup dan layak", kata Imron, SE. 
Ditambahkan juga oleh Imron, SE., bahwa pada tahun 2013 sedang diusahakan untuk melakukan peningkatan dan pengembangan upaya yang inovatif terhadap perkembangan kebijakan yang ada di Kab. Sumbawa terkait persoalan kependudukan, mengingat intensitas kedatangan para pendatang ke Kab. Sumbawa cukup tinggi, namun banyak yang tidak memiliki kejelasan status kepindahannya dan juga tidak melapor kepada aparat pemerintahan setempat.
"Atas dasar hal tersebut, Satpol PP sejak tahun 2009 lalu sudah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah desa, kelurahan atau kecamatan untuk melakukan upaya antisipasi terhadap pendatang, yaitu adanya kewajiban untuk melapor diri 1 x 24 jam, terutama untuk rumah-rumah kost. Pemilik kost wajib melaporkan keberadaan penghuni kepada RT setempat", imbuhnya.
Sedangkan menyangkut adanya antisipasi kenakalan remaja, baik berupa aksi kebut-kebutan dan suara motor yang keras, pihak Satpol PP bersama dengan aparat terkait seperti TNI/Polri secara rutin tetap melakukan patroli. Sejauh ini tingkat kenakalan remaja sudah mulai berkurang yang ditandai dengan menurunnya intensitas aksi kebut-kebutan di berbagai titik di Kab. Sumbawa, karena patroli pihak kepolisian dilakukan sampai dengan pagi harinya dan Satpol PP hanya melakukan back up saja. 
Begitujuga dengan keberadaan pengamen dan anak punk, Satpol PP telah banyak melakukan tindakan untuk mengamankan mereka karena secara jelas tindakan mereka telah mengganggu kenyamanan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar