Halaman

Rabu, 10 Oktober 2012

Pernyataan Sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa. 
Berlokasi di perempatan lampu merah Brang Bara, Depan NSS, Rabu sore (10/10) sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah aktifis dari Serikat Pekerja Progresif - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (SERPOG-KASBI) Kota Sumbawa membagikan selebaran pernyataan sikapnya. Dalam selebaran tersebut SERPOG-KASBI Kota Sumbawa dengan tegas menolak bentuk kerja kontrak (Outsourcing) terutama yang terjadi di Kab. Sumbawa. 

Adapun inti dari isi pernyataan sikap SERPOG-KASBI Kota Sumbawa, yaitu :
  1. Menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh/pekerja yang berserikat.
  2. Hentikan praktek Outsourcing pada pekerjaan utama/pokok yang diberlakukan pada berbagai perusahaan termasuk pada BUMN.
  3. Segera mengangkat para buruh/pekerja yang ada di perusahaan Negara (BUMN) untuk menjadi pekerja tetap sebagaimana dijelaskan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13 tahun 2003 (tolak PHK).
  4. Hentikan segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap buruh/pekerja yang ada di Sumbawa.
  5. Menolak praktek pembayaran upah di bawah standar/UMP (Upah Minimim Propinsi).
  6. Meminta dengan segera pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, melalui Disnakertran agar dapat mengambil tindakan yang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap praktek pembayaran upah dibawah standar.
  7. Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa agar segera melakukan tindakan konkret dan tegas dalam menangani persoalan buruh/pekerja di Sumbawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar