Halaman

Selasa, 02 April 2013

Sidang IGES di Kantor PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Oknum polisi yang didakwa telah memicu aksi kerusuhan di Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu atau dikenal sebagai istilah kasus 221, Brigadir IGES (29 thn) kembali disidangkan selasa (02/4) siang ini. Sidang yang dihadiri sebanyak 30-an penonton ini, dipimpin oleh Dedi Herianto, SH., sebagai hakim ketua,  didampingi Faturrahman, SH., dan Zainurrofik, SH., sebagai hakim anggota. Sementara JPU yaitu Dicky Adi Firmansyah, SH., didampingi Baiq Ira Mayasari, SH., dari kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sedangkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan pledoi PH terdakwa oleh JPU dan pembelaan dari PH terdakwa.
Brigadir IGES saat diruang sidang
Dalam pembacaan pledoi PH terdakwa, JPU Dicky Adi Firmasnyah, SH pada intinya tetap menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut dengan hukuman yang sama pada saat sidang sebelumnya, yaitu 10 tahun potong masa tahanan dan denda Rp. 2 juta. Sementara PH terdakwa, Kamil Takwim, SH., tetap menyatakan pembelaannya terhadap terdakwa dengan meminta keringan hukuman karena berperilaku baik selama persidangan dan terdakwa pada intinya menyesal telah mengakibatkan korban Arniyati meninggal dunia akibat kelalaiannya dalam berlalulintas. Selain itu juga menyesalkan adanya konflik sosial yang terjadi di Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu.
Sidang oleh hakim ketua pada akhirnya dinyatakan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, berdasarkan pantauan WARTASumbawa atas pelaksanaan sidang kali ini cukup mengagetkan, karena jumlah penonton sidang yang sedikit lebih banyak dibandingkan dengan sidang-sidang IGES sebelumnya yang bisa dikatakan sangat minim, kecuali pengamanan dari pihak Polres Sumbawa saja yang sampai dengan saat ini masih mengawal secara ketat seluruh proses persidangan, terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Sumbawa 221. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar