Halaman

Senin, 22 April 2013

Sidang Lanjutan Terdakwa Provokator Kasus 221

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan para terdakwa provokator kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Senin (22/4) dengan menghadirkan 6 orang terdakwa, yaitu masing-masing Ju alias Aron (33 thn), Ar alias Lale (50 thn), AHM (36 thn), HM (44 thn), AS (32 thn), dan YP (25 thn). Puluhan pengunjung sidang yang over kapasitas menjadi bukti ketertarikan masyarakat terhadap persidangan para terdakwa provokator ini. Bahkan sepanjang pelaksanaan sidang terhadap pelaku yang berhubungan langsung dengan kasus konflik sosial Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu ini, baru pada sidang kali ini pelaksanaannya dipadati oleh massa yang ingin menonton. Agenda sidang yang secara umum masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini berlangsung lebih lama, yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita. 
YP (25 thn) saat sidang perdana berkonsultasi dengan PH
Dalam sidang pertama dihadirkan terdakwa Ju alias Aron (33 thn) dipimpin oleh hakim Jhonical RF. Sine, SH. sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofik, SH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan JPU, Mufti Nur Irawan, SH. dan sebagai PH terdakwa adalah Kamil Takwim, SH. Sementara dalam sidang kedua dihadirkan terdakwa Ar alias Lale (50 thn) dipimpin oleh Wempi WJ. Duka, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofik, SH sebagai Hakim Anggota. JPU yaitu Mufti Nur Irawan, SH dan Sahdi, SH, dengan PH terdakwa, Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Pada sidang ketiga, terdakwa AHM (36 thn) dihadirkan dengan dipimpin oleh Wempi WJ. Duka, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Didimus Hartanto, SH dan M. Aunur Rofiq, SH sebagai Hakim Anggota. JPU yaitu Mufti Nur Irawan, SH, dan PH terdakwa adalah Ahmadul Kusasi, SH. Sidang keempat dihadirkan terdakwa HM (44 thn) dan AS (32 thn) dalam satu paket, yang dipimpin oleh Dedi Herianto, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Didimus Hartanto, SH dan Hendriwanto, SH sebagai Hakim Anggota. JPU, Dicky Andi Firmansyah, SH dan PH terdakwa yaitu Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Sementara pada sidang kelima atau terakhir, dihadirkan terdakwa YP (25 thn), yang dipimpin oleh Jhonical RF. Sine, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Faturrohman , SH dan Hendriwanto, SH sebagai Hakim Anggota. Sementara JPU, Sahdi, SH dan Penasehat Hukum terdakwa yaitu Kamil Takwim, SH dan Harmono, SH.
Seluruh persidangan saat ini secara bersamaan akan dilanjutkan pada Kamis (25/4) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang ada. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar