Halaman

Rabu, 17 Oktober 2012

Sidang Kasus Penangkapan Datu Pekasa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Keberadaan Komunitas Adat Pekasa menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sudah terdaftar secara resmi sebagai anggota AMAN sejak tahun 2011, demikian yang dikatakan Sekjen AMAN Pusat, Abdon Nababan dalam sidang ke-12 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (17/10) sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam agenda yang berisi pemeriksaan saksi-saksi, pihak pembela menghadirkan dua orang saksi, satu diantaranya adalah Abdon Nababan, Sekjen AMAN Pusat yang sejak Selasa kemarin sudah berada di Sumbawa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Sumbawa Besar, Moch. Yulihadi, SH., MH. tersebut, Abdon Nababan menyatakan bahwa tim dari AMAN Pusat telah melakukan pengecekan ke lapangan langsung setelah adanya pendaftaran yang dilakukan oleh Komunitas Adat Pekasa pada tahun 2010, dan pada tahun 2011 Komunitas Adat Pekasa telah resmi terdaftar. Bahkan menurutnya lagi, keberadaan komunitas ini sudah sesuai dengan ketentuan internasional atau PBB.
Sebelum sidang berlangsung, sudah terlihat bahwa persidangan akan dipenuhi oleh massa pendukung Ketua Adat Pekasa yang ditahan. Bahkan massa yang ikut mendukung terlihat berkumpul  untuk memberikan dukungan di ruang tunggu tahanan di Kantor PN Sumbawa Besar. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar