Halaman

Kamis, 21 Maret 2013

Sidang Lanjutan Kasus Kerusuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, WARTASumbawa.
Sidang lanjutan kasus kerusuhan Sumbawa 22 Januari 2013 lalu kembali digelar, Kamis (21/3) dengan menghadirkan terdakwa sebanyak 14 orang, salah satunya langsung pembacaan putusan pengadilan. Sidang yang kembali sepi dari penonton ini menghadirkan para terdakwa yang diduga melakukan aksi penjarahan, pengrusakan, dan pembakaran saat terjadinya kerusuhan di Sumbawa bulan Januari 2013 lalu. Agenda sidang terhadap 13 orang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan secara split dengan menghadirkan saksi dari para terdakwa sendiri dan personil Satreskrim Polres Sumbawa yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Pengunjung sidang yang mendapat pemeriksaan dari kepolisian
Para terdakwa yang dihadirkan sebagai pesakitan, yaitu II (20 thn), MS (23 thn), EM (27 thn), J (30 thn), H alias Toink (23 thn), RS (22 thn), S (21 thn), LM (24 thn), H (27 thn), He, Sa, Is, SS (20 thn), dan TP (17 thn) yang sudah diputuskan hukumannya oleh majelis hakim selama 2 bulan potong masa tahanan sejak Januari 2013. Artinya TP (17 thn) akan segera dibebaskan, hanya tinggal menghitung hari saja.
Sidang saat ini merupakan sidang terkait kerusuhan Sumbawa yang paling banyak menghadirkan terdakwa, karena sebelumnya jumlah terdakwa masih jauh dibawah jumlah para terdakwa saat ini yang mencapai 14 orang. Sidang ini juga yang paling banyak melibatkan hakim yaitu sebanyak 7 orang hakim dan 6 orang JPU dari jaksa pada kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada senin, 25 Maret mendatang. Sementara itu, menurut pantauan WARTASumbawa, walaupun menghadirkan terdakwa dengan jumlah terbanyak sejauh ini, namun proses persidangan secara umum berjalan dengan tertib dan aman.(WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar